Dear mas Supri,

Ketinggalan saya membahas "Santun" dan "Negara Hukum".
But, better later than never. Perlu membedakan secara
tegas kata "santun" (atau turunan kata "Etiket") dan
"Etika" sebagai kata yang digunakan para failasuf
untuk menerangkan perihal tindakan baik dan buruk,
dalam keputusan nurani seseorang. Santun atau
sopan-santun lebih sering diartikan sebagai tata lahir
(halus, tutur kata yang tidak melukai hati orang lain,
dst). Etika membahas pilihan-pilihan dilematis yang
seharusnya diambil seseorang dalam bertindak atau
mengambil sikap terhadap sesuatu keadaan. 

Etiket meskipun perlu, bukanlah esensi fundamental
dari tata demokrasi atau negara hukum. Orang bisa
dengan lemah gemulai menghilangkan nyawa seseorang,
sebagai bentuk sublimasi atau pemendaman dendam yang
berontak dalam hati, tetapi tidak tersalurkan dalam
pilihan-pilihan terbaik suatu perbuatan.

Kalau Etika harus dihubungkan dengan negara Hukum,
sebenarnya dengan sederhana dikatakan, dengan Negara
Hukum dapat tegak bila Etika Hukum dapat dilakukan
secara konsisten. Para penegak hukum menyadari, bahwa
setiap keputusan hukumnya datang dari nurani yang
bebas, dan bukannya dari keputusan-keputusan yang
tergantung pada faktor eksternal seperti "besarnya
bayaran", "hubungan baik dengan seorang yang
berperkara", dan seterusnya.

Jadi, singkatnya sebenarnya yang dibutuhkan dalam
negara hukum BUKAN "etiket/sopan/santun" tetapi
berhubungan dengan "kedewasaan dan kematangan
seseorang untuk senantiasa menggunakan "Etika" (baca:
nurani yang dipilih dengan sungguh2) untuk menilai
proses pertimbangan dan keseriusan untuk mengambil
keputusan-keputusan hukumnya. Artinya, dengan
memberikan keputusan hukum berdasarkan Etika/nurani
yang tulus, seorang penegak hukum mengembangkan
dirinya sebagai seorang manusia bertanggung-jawab atas
segala tindakannya. Etiket hanyalah pelengkap di
atasnya.

Bila Hukum di suatu negara dikatakan dalam krisis, hal
ini tidak karena "kurangnya orang berbicara atas cara
yang diterima atau ditolak etiket masyarakat, TETAPI
hilangnya keputusan-keputusan hukum yang tidak
bermoral, tidak meneyerap dan merepresentasi rasa
keadilan masyarakat!" Kalau masyarakat lebih sering
dizholimi (secara obyektif) oleh keputusan2 yang tidak
menampakkan kepentingan umum, sebaliknya hanya memihak
para rekanan penegak hukum, bagaimana Anda berharap
bahwa seseorang bersikap santun dan bahasa lemah
lembut!. Etiket dari masyarakat akan datang spontan,
bila Etika (moral) penegak hukum sungguh berkeadilan.

wassalam,

berthy b rahawarin




--- suprijodio <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Masalah KITA, bangsa Indonesia, selama ini memang
> TIDAK SANTUN dalam 
> arti :
> 
> 1. Istilah 'KITA' dalam konteks pembicaraan atau
> melihat suatu 
> perangai BURUK atau TIDAK TERPUJI, selalu dibaca
> sebagai ORANG LAIN, 
> bukan DIRI KITA SENDIRI. Kita2 sering mengolok2 atau
> mencerca 
> perilaku BANGSA INDONESIA seolah2 kita tidak
> termasuk di dalamnya.
> 
> 2. Demikian pula dalam hal yang harus dirubah
> perilaku atau AKHLAK, 
> maka kita menyebut bahwa yg harus berubah adalah
> MEREKA, bukan KITA 
> (walaupun kita menggunakan kata KITA, namun kita
> maknai MEREKA).
> 
> 3. Akibatnya, kita TIDAK pernah INTROSPEKSI.
> 
> 4. Akibatnya, kita LUPA bahwa yang harus memulai
> bersikap SANTUN 
> adalah KITA sendiri (kita dlm arti KITA, bukan
> MEREKA).
> 
> Apalagi setelah REFORMASI, maka kita2 sudah sangat
> LIAR dalam 
> mengekspresikan segala sesuatu. Kita telah
> kehilangan KESANTUNAN.
> 
> Jadi, menuju bangsa INDONESIA yg SANTUN, marilah
> kita mulai dari 
> KITA2 sendiri saja dulu para anggota FPK untuk
> bersikap SANTUN. 
> Jangan dulu berharap MEREKA santun. Mudah2an akan
> dapat menciptakan 
> IMBAS berupa KESANTUNAN kepada keluarga, tetangga,
> kawan2 dan 
> masyarakat lain pada umumnya.
> 
> Maspri

Kirim email ke