Dear mas Supri, Ketinggalan saya membahas "Santun" dan "Negara Hukum". But, better later than never. Perlu membedakan secara tegas kata "santun" (atau turunan kata "Etiket") dan "Etika" sebagai kata yang digunakan para failasuf untuk menerangkan perihal tindakan baik dan buruk, dalam keputusan nurani seseorang. Santun atau sopan-santun lebih sering diartikan sebagai tata lahir (halus, tutur kata yang tidak melukai hati orang lain, dst). Etika membahas pilihan-pilihan dilematis yang seharusnya diambil seseorang dalam bertindak atau mengambil sikap terhadap sesuatu keadaan.
Etiket meskipun perlu, bukanlah esensi fundamental dari tata demokrasi atau negara hukum. Orang bisa dengan lemah gemulai menghilangkan nyawa seseorang, sebagai bentuk sublimasi atau pemendaman dendam yang berontak dalam hati, tetapi tidak tersalurkan dalam pilihan-pilihan terbaik suatu perbuatan. Kalau Etika harus dihubungkan dengan negara Hukum, sebenarnya dengan sederhana dikatakan, dengan Negara Hukum dapat tegak bila Etika Hukum dapat dilakukan secara konsisten. Para penegak hukum menyadari, bahwa setiap keputusan hukumnya datang dari nurani yang bebas, dan bukannya dari keputusan-keputusan yang tergantung pada faktor eksternal seperti "besarnya bayaran", "hubungan baik dengan seorang yang berperkara", dan seterusnya. Jadi, singkatnya sebenarnya yang dibutuhkan dalam negara hukum BUKAN "etiket/sopan/santun" tetapi berhubungan dengan "kedewasaan dan kematangan seseorang untuk senantiasa menggunakan "Etika" (baca: nurani yang dipilih dengan sungguh2) untuk menilai proses pertimbangan dan keseriusan untuk mengambil keputusan-keputusan hukumnya. Artinya, dengan memberikan keputusan hukum berdasarkan Etika/nurani yang tulus, seorang penegak hukum mengembangkan dirinya sebagai seorang manusia bertanggung-jawab atas segala tindakannya. Etiket hanyalah pelengkap di atasnya. Bila Hukum di suatu negara dikatakan dalam krisis, hal ini tidak karena "kurangnya orang berbicara atas cara yang diterima atau ditolak etiket masyarakat, TETAPI hilangnya keputusan-keputusan hukum yang tidak bermoral, tidak meneyerap dan merepresentasi rasa keadilan masyarakat!" Kalau masyarakat lebih sering dizholimi (secara obyektif) oleh keputusan2 yang tidak menampakkan kepentingan umum, sebaliknya hanya memihak para rekanan penegak hukum, bagaimana Anda berharap bahwa seseorang bersikap santun dan bahasa lemah lembut!. Etiket dari masyarakat akan datang spontan, bila Etika (moral) penegak hukum sungguh berkeadilan. wassalam, berthy b rahawarin --- suprijodio <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Masalah KITA, bangsa Indonesia, selama ini memang > TIDAK SANTUN dalam > arti : > > 1. Istilah 'KITA' dalam konteks pembicaraan atau > melihat suatu > perangai BURUK atau TIDAK TERPUJI, selalu dibaca > sebagai ORANG LAIN, > bukan DIRI KITA SENDIRI. Kita2 sering mengolok2 atau > mencerca > perilaku BANGSA INDONESIA seolah2 kita tidak > termasuk di dalamnya. > > 2. Demikian pula dalam hal yang harus dirubah > perilaku atau AKHLAK, > maka kita menyebut bahwa yg harus berubah adalah > MEREKA, bukan KITA > (walaupun kita menggunakan kata KITA, namun kita > maknai MEREKA). > > 3. Akibatnya, kita TIDAK pernah INTROSPEKSI. > > 4. Akibatnya, kita LUPA bahwa yang harus memulai > bersikap SANTUN > adalah KITA sendiri (kita dlm arti KITA, bukan > MEREKA). > > Apalagi setelah REFORMASI, maka kita2 sudah sangat > LIAR dalam > mengekspresikan segala sesuatu. Kita telah > kehilangan KESANTUNAN. > > Jadi, menuju bangsa INDONESIA yg SANTUN, marilah > kita mulai dari > KITA2 sendiri saja dulu para anggota FPK untuk > bersikap SANTUN. > Jangan dulu berharap MEREKA santun. Mudah2an akan > dapat menciptakan > IMBAS berupa KESANTUNAN kepada keluarga, tetangga, > kawan2 dan > masyarakat lain pada umumnya. > > Maspri
