Dear Para pembayar pajak,
Ini adalah kutipan laporan versi RSM AAJ Associates (yang mengaudit PT Garuda 
Indonesia untuk tahun 2005 dan 2006):
Kenaikan total aktiva tahun 2006 antara lain disebabkan oleh kenaikan aktiva 
lancar akibat pengakuan PMP yang masih harus diterima sesuai PP 46/2006 sebesar 
Rp 500 M
Kenaikan total kewajiban tahun 2006 disebabkan 
kenaikan hutang usaha sebesar 33%, 
penurunan pendapatan diterima dimuka sebesar 25%, 
penurunan hutang pajak sebesar 30%, 
kenaikan kewajiban imbalan kerja sebsar 14%
Kenaikan Equitas sebesar 65% karena pengakuan dana setoran modal yang berasal 
dari PMP sebesar Rp 500 juta dan RUGI bersih tahun berjalan
Penuruan pendapatan usaha tahun 2006 disebabkan 
Penurunan ASK terkait pengurangan armada tahun 2006 46 Pesawat, tahun 2005 57 
Pesawat), 
Penurunan pendapatan penerbangan haji sebesar 10%
Penuruan  beban usaha terutama karena : 
Penurunan beban pemeliharaan dan perbaikan sebesar 21%, 
Penurunan beban tiket, penjualan dan promosi 14%, 
Kenaikan beban usaha lainnya sebesar 25% terkait dengan kenaikan beban imbalan 
kerja
Kenaikan penghasilan lain2 terutama karena 
Keuntungan selisih kurs Rp 121 M
Adanya keuntungan dari penjualan spareparts sebesar Rp 154 M
Penambahan Modal Negara ke dalam modal saham perusahaan:
PP no 46/2006 tanggal 28 desember 2006 sebesar Rp 500 M 
Uang tersebut di terima pada tanggal 26 maret 2007, 
per 31 Desember 2006, penambahan modal tersebut diakui sebagai dana setoran 
modal pada ekuitas dan PMP yang amsih harus diterima pada aktiva
Untuk pelaporan tahun 2006, investasi dicatat dengan metode ekuitas dan tidak 
dikonsolidasimening kat pengendalian bersifat sementara.
Struktur Hutang terhadap Modal pada 31 Desember 2006 adalah 10:1
Perusahaan mengalami arus kas negatif dari aktivitas operasi selama tahun 2006 
dan 2005
Black Campaign? 
Bisa anda nilai sendiri..
 
Yang saya tahu adalah Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) sebesar Rp 1 triliun 
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu menyehatkan PT Garuda Indonesia..
Faktanya adalah sejak January Gaji DirUt PT Garuda Indonesia naik 25%,
dan Gaji Direksi Garuda Lainnya naik 34%.
 
MENEG BUMN adalah orang yang mengangkat Direksi PT Garuda Indonesia, SBY dan JK 
menjadi Presiden dan Wapres karena dipilih rakyat.
Rakyat berhak tahu bagaimana negara dan perusahaan milik negara dikelola,

..terutama bagaimana utilisasi pajak yang rakyat bayarkan. Rakyat sudah capek 
bung!


Terima kasih,


eka wirajhana.



----- Original Message ----
From: Adijoyo Adidoyo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, April 18, 2007 10:58:52 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] (Black Campaign?) Re: Kerugian Dua tahun,.., 
Direksi PT Garuda Indonesia

Postingan Bung Eka Wirajhana ini disebarkan kemana-mana rupanya.

Apakah ini bukan bentuk atau contoh Black Campaign ya?

Kalau kita lihat Telkom, Jamsostek dll nampak sekali saat ini 
segelintir (katanya lho) karyawan menunggangi serikat pekerja utk 
menjalankan berbagai agenda "politik".

Bagaimana mungkin karyawan menghambat proses restrukturisasi? 
Sepanjang pengamatan saya itu sama saja melakukan SABOTAGE.

Perusahaan manapun akan rusak morak kerjanya kalau mental serikatnya 
seperti ini.

Saya juga karyawan di suatu perusahaan, heran bagaimana petualang2 
bekerja dg prestasi yang baik, kalau waktunya habis utk kasak-kusuk 
setiap hari.

Indonesiaku oh Indonesiaku, kapan kita menerapkan meritrocracy? 
Sehingga pejabat bukan diangkat krn jago kasak kusuk tapi justru krn 
prestasinya.

di Indonesia saat ini politik memang menjadi RAJA, sampai2 
karyawanpun berpolitik praktik. Malangnya Indonesiaku.

salam
Doyo

-- In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, wirajhana eka 
<[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> Dear all, 
> 
> Kamis, 17 Maret 2005, di harian Kompas, Meneg BUMN Republik 
Indonesia, Sugiharto, mengangkat Emirsyah Satar sebagai CEO baru PT 
Garuda Indonesia yang bertugas untuk menghentikan kerugian yang 
diderita PT Garuda Indonesia dan penurunan kinerja operasi Garuda 
Indonesia yang saat itu berada di bawah standar industri penerbangan.
> 
> (http://www.kompas. com/kompas- cetak/0503/ 17/ekonomi/ 1627748.htm)
> 
> Sugiharto, hanya mengangkat 3 orang direksi yaitu Emirsyah Satar, 
Kuncoro dan Agus Priyanto, namun kemudian Emirsyah Satar selaku 
Direktur Utama mengangkat pula 4 orang lainnya sebagai direksi dengan 
fasilitas dan jabatan yang sama dengan 3 direksi sebelumnya yaitu 
Achirina, Arya Respati, Ari Sapari dan Alex Maneklaran, yang kemudian 
dikenal sebagai The "A" team. hal ini sudah bertentangan dengan UU no 
19/2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2). Rupanya disamping Jeruk 
makan Jeruk ada juga jeruk mengangkat jeruk.
> 
> Setelah 2 tahun berjalan tanpa RUPS pertanggungjawaban kepada 
Meneg BUMN, Hari ini, Senin tanggal 16 April 2007, di harian Kompas, 
halaman 21, PT Garuda Indonesia menerbitkan iklan 1/2 halaman yang 
hanya menyatakan bahwa tahun 2005 rugi usaha PT Garuda Indonesia 
bertambah menjadi Rp 668 M dan PT Garuda Indonesia tidak dapat 
membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada Kreditor yang jatuh 
tempo pada tahun 2005. Untuk kerugian sebesar ini ternyata Direksi PT 
Garuda Indonesia tidak mendapat teguran dari MENEG BUMN.
> 
> Tahun 2006, terdapat penurunan kerugian yang menjadi hanya rugi Rp 
378 M. Hal ini masih tidak sesuai dengan janji Emirsyah Satar yang 
akan menuntaskan kerugian yang dialami PT Garuda Indonesia dalam 
tempo satu tahun.
> Tahun 2006 terdapat penarikan armada Boeing type 737 oleh pemilik 
yang menyebabkan berkurangnya frekwensi dan rute-rute tujuan. 
> Tahun 2006 PT Garuda Indonesia menahan pembayaran kewajiban kepada 
Vendor sebesar lebih kurang USD 150 juta. 
> Tahun 2006 dan 2007 PT Garuda Indonesia mendapatkan tambahan 
Revenue yang berasal dari penjualan aset perusahaan sebesar Rp 350 M 
untuk membiayai operasional perusahaan. 
> Semua upaya-upaya diatas ternyata masih juga membuat PT Garuda 
Indonesia tidak dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya 
kepada kreditur yang jatuh tempo pada tahun 2006.
> Tahun 2007, PT Garuda Indonesia, mendapat penyertaan modal 
pemerintah sebesar Rp 500 M dari 1 Triliun yang disetujui. 
> 
> Kerugian yang dialami selama 2 tahun sampai dengan tahun 2006 bukan 
saja tidak mendapatkan teguran justru dianggap sebagai hasil yang 
luar biasa oleh pemegang saham PT Garuda Indonesia sehingga mulai 
bulan January 2007, seluruh Direksi PT garuda Indonesia menerima 
kenaikan gaji sebesar rata-rata 25%. 
> 
> Memang, benar seperti kata pepatah, Lain Lubuk lain ikannya. Lain 
PT Garuda Indonesia (GA) lain pula dengan Japan Airline(JAL) . 
Walaupun keduanya merupakan Maskapai penerbangan nasional namun 
ternyata untuk urusan prihatin CEO PT Garuda Indonesia ini jauh 
berbeda kelas dengan CEO JAL. Prihatin dengan kondisi perusahaannya, 
CEO Masakapai kebanggaan Jepang Japan Airlines (JAL) justru rela 
memotong gajinya hingga 60% atau menjadi sekitar 9,6 juta/thn(IDR 
60juta/bln), padahal biaya hidup di Jepang adalah termasuk yang Super 
mahal. Rupanya Meneg BUMN Sugiharto ini adalah Meneg yang gampang di 
bohongi. 
> 
> Tiga serikat PT Garuda Indonesia yaitu Asosisasi Pilot PT Garuda 
indonesia(APG) , Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (SEKARGA) dan 
Ikatan Awak Kabin PT Garuda Indonesia (IKAGI) yang selama ini dinilai 
kurang kompak oleh banyak kalangan ternyata untuk urusan mati hidup 
perusahaan dapat bersuara sama menyisihkan ketisepahaman yang 
dibuktikan melalui pernyataan bersama mereka di kementerian BUMN pada 
tanggal 11 April 2007. Berikut Pernyataan sikap bersama dari tiga 
serikat Pekerja PT Garuda Indonesia:
> 
> PERNYATAAN SIKAP BERSAMA SERIKAT PEKERJA
> PT GARUDA INDONESIA BERSATU
> 
> A. Latar belakang
> 
> 1. Bahwa keterpurukan PT Garuda Indonesia saat ini tidak 
hanya disebabkan oleh masalah hutang saja tetapi lebih diakibatkan 
oleh ketidakmampuan baik Leadership dan Kompetensi dari Sdr. 
Emirsyah Satar selaku Direktur Utama dan jajaran Direksi lainnya 
serta Komisaris Utama dalam menjalankan bisnis PT Garuda Indonesia di 
tengah perubahan kondisi pasar yang terjadi pada saat ini. Sdr. 
Emirsyah Satar bukanlah orang yang tepat untuk memimpin Garuda di 
tengah "Struktur Bisnis" angkutan udara yang telah berubah. 
> 2. Bahwa di saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar, Garuda di-
DEFAULT oleh kreditur karena tidak mampu membayar hutang kepada 
kreditur dan kerugian Garuda terjadi sejak Sdr. Emirsyah Satar 
masih menjabat sebagai Direktur Keuangan pada tahun 2002 sampai 
dengan ybs sebagai Direktur utama pada saat ini. Posisi hutang Garuda 
sekarang ini mencapai +/- USD 754 Juta untuk hutang jangka panjang 
ditambah +/- USD 150 juta untuk hutang usaha, yang menjadikan Garuda 
semakin lemah, karena baik dari pangsa pasar, route, maupun jumlah 
armada dan penjualan asset, mengakibatkan total nilai Aset Garuda 
terus semakin berkurang.
> 3. Bahwa diturunkannya peringkat SAFETY PT Garuda Indonesia 
menjadi masuk kategori 2 oleh Ditjen Perhub serta hengkangnya ratusan 
Pilot pada dua tahun terakhir, merupakan cermin dan menegaskan 
kegagalan Manajemen (management Failure) secara menyeluruh khususnya 
dibidang pembinaan teknis maupun non teknis Penerbangan.
> 4. Bahwa hubungan antara Direksi dengan karyawan tidak 
harmonis, disebabkan Direksi berkali–kali mengeluarkan kebijakan 
sepihak yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah 
disepakati dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Salah satu keadaan yang 
terjadi akibat dari disharmoni ini yaitu terjadi gugat menggugat 
antara Serikat Karyawan dengan Manajemen di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat dan penyegelan kantor IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA 
(IKAGI). 
> 5. Bahwa dalam hal komitmen Efisiensi, Direksi tidak punya 
rasa sensitif terhadap kondisi perusahaan, sebab pada saat seluruh 
karyawan prihatin dalam menjalankan efisiensi, Direksi malah 
menaikkan gaji mereka dalam jumlah yang cukup besar.
> 6. Bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar 
Perusahaan dan Undang–undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 15 
(Ayat 1 dan 2) di tubuh PT Garuda Indonesia dimana Sdr. Emirsyah 
Satar selaku Direktur Utama telah mengangkat empat orang Direksi 
dengan gaji, benefit dan fasilitas yang sama dengan Direksi yang 
diangkat oleh Meneg. BUMN. Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia 
sekarang ini juga melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak 
perusahaan PT Garuda Indonesia dimana hal ini melanggar azas Good 
Corporate Governance (GCG) dan Undang-undang tentang BUMN No. 19 
Tahun 2003 Pasal 53 yang berpotensi terjadi conflict of interest.
> 7. Bahwa Direksi telah melanggar Undang-undang dan Anggaran 
Dasar Perusahaan karena RUPS-RKAP tahun 2006 tidak dilaksanakan 
begitu pula sampai saat ini RUPS-RKAP tahun 2007 tidak terlaksana. 
Adapun RUPS pertanggungjawaban tidak pernah dilakukan sejak tahun 
2003 serta terdapat beberapa kebijakan dari Direksi yang "tidak 
berpihak untuk kepentingan Perusahaan".
> 8. Bahwa pada saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar telah 
dilakukan divestasi maupun penjualan Aset yang sangat merugikan 
Garuda dan hal tersebut sampai sekarang ini masih terus berjalan 
(Pembentukan Lufthansa System Indonesia dan penjualan Spareparts).
> 9. Bahwa Sdr. Emirsyah Satar selalu mengabarkan fakta dengan 
menyalahkan masa lalu padahal Sdr. Emirsyah Satar adalah bagian dari 
masa lalu (tahun 1998 sudah menjadi Direktur Keuangan PT Garuda 
Indonesia) yang punya andil atas kesalahan masa lalu.
> 10. Bahwa Program Transformasi Bisnis yang dicanangkan oleh 
Direksi sebagai upaya peningkatan kinerja dan produktifitas yang 
meliputi 4 program utama yaitu : Efisiensi biaya secara signifikan ; 
Streamline organisasi dan Manajemen ; Pemberdayaan dan Rasionalisasi 
Anak Perusahaan ; serta Strategic Alliance / Strategic Partner, namun 
yang dilaksanakan sekarang Manajemen hanya terkonsentrasi 
melakukan/mencari Strategic Partner sedangkan upaya yang lain nyaris 
tidak ada yang dilaksanakan.
> 11. Bahwa terdapat beberapa kasus yang terjadi di tubuh Garuda 
yang statusnya masih dalam proses PENYELIDIKAN KPK diantaranya kasus 
Pengelolaan Penjualan Ticket Domestik yang ditangani Intermediasi BSP 
Domestik, kasus bunga BNI sebesar Rp. 270 Milliar, kasus Cargo Rp. 16 
Milliar, kasus dana YKP Garuda Rp. 28 Milliar, kasus Eksekutif Lounge 
sebesar Rp.7 Milliar, kasus dalam pembentukan PT Lufthansa System 
Indonesia (LSI), kasus Pengelolaan Barang Inflight Service oleh PT 
ACS dan Ground Handling yang dikelola oleh Gapura.
> 12. Bahwa semua temuan hasil audit pada tahun 2006 yang 
telah disampaikan BPK kepada DPR-RI yang seharusnya ditindaklanjuti 
proses hukumnya oleh Manajemen Garuda, tetapi hal itu tidak 
dilakukan. 
> 
> B. PERNYATAAN SIKAP 
> 
> Mengingat :
> 
> PT Garuda Indonesia adalah aset bangsa milik seluruh Rakyat 
Indonesia
> PT Garuda Indonesia adalah flag carrier Bangsa Indonesia
> PT Garuda Indonesia adalah bagian dari alat perjuangan kemerdekaan 
Bangsa Indonesia
> PT Garuda Indonesia adalah jembatan dan alat pemersatu bangsa
> PT Garuda Indonesia adalah penyumbang devisa negara
> PT Garuda Indonesia adalah BUMN strategis baik Ekonomi, Politik dan 
Stabilitas Nasional 
> 
> Menyikapi Kondisi Perusahaan PT Garuda Indonesia yang semakin 
terpuruk, maka kami Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu :
> 
> SERIKAT KARYAWAN PT GARUDA INDONESIA (SEKARGA)
> ASOSIASI PILOT GARUDA (APG)
> IKATAN AWAK KABIN PT GARUDA INDONESIA (IKAGI)
> Dengan ini menyatakan SIKAP BERSAMA sebagai berikut :
> 
> Bahwa kepemimpinan Sdr Emirsyah Satar dan jajaran Direksi serta 
Komisaris Utama telah gagal dalam meningkatkan Value perusahaan dan 
melakukan perbaikan baik Struktur Bisnis maupun Financial di tubuh 
PT.Garuda Indonesia ;
> Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera melakukan RUPS Luar 
Biasa dan meminta Pertanggungjawaban atas semua Kegagalan Direktur 
Utama, para Direksi dan Komisaris Utama;
> Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera Mengganti Direktur 
Utama dan Jajaran Direksi serta Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia 
dengan Orang-orang yang punya kemampuan baik KOMPETENSI dan 
LEADERSHIP serta punya Komitmen untuk menjaga kelangsungan Aset 
Bangsa;
> Kami menolak rencana Penyelamatan PT Garuda Indonesia dengan cara 
STRATEGIC PARTNER yang dilakukan pada saat kondisi Garuda sedang 
terpuruk dan pada saat Value dari Garuda sangat rendah;
> Meminta kepada KPK untuk tetap mengusut semua penyimpangan yang 
terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia dan memproses orang-orang yang 
terbukti sesuai Hukum yang berlaku;
> Guna Penyelamatan Aset Bangsa PT Garuda Indonesia , kami memohon 
dukungan dari Bapak Presiden RI kiranya dapat memberi perhatian penuh 
terhadap semua kondisi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia .
> Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan apabila 
tidak mendapat response sebagaimana mestinya kami akan melakukan 
tindakan hubungan Industrial sesuai hak-hak kami yang ada di dalam 
Undang-undang Ketenagakerjaan.
> Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami sampaikan, semata-mata 
demi untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia dari keterpurukan.
> 
> Jakarta, 11 April 2007
> 
> SEKRETARIAT BERSAMA SERIKAT PEKERJA
> PT GARUDA INDONESIA BERSATU
> 
> Hormat kami,
> 
P R E S I D I U M
> 
> 
TTD 
TTD TTD
> CAPT. STEPHANUS GS. S A L I 
M ZAINUDIN MALIK
> President APG 
Ketua Umum SEKARGA President IKAGI
> 
> 
> 
> Terima kasih atas perhatian teman-teman
> Hormat saya
> 
> Eka Wirajhana


=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke