Kalau saya tak salah nonton dan dengar di TV, Situmeang yg jadi 
pengacara tersangka mantan Kabulog Puspoyo Wijanarko ternyata juga 
mrpk pengacara dari saksi (di tahanan, bukan saksi di pengadilan) 
dalam kasus yang sama. 

Sangat jelas hal ini akan mempersulit penyidikan oleh polisi karena 
ada potensi besar terjadi benturan kepentingan. Mis. lewat Situmeang 
(sebagai juru bicara), kesaksian saksi tsb bisa dibuat bahkan bisa 
direkayasa untuk membantu tersangka. 

Salam

Kirim email ke