Kalau saya tak salah nonton dan dengar di TV, Situmeang yg jadi pengacara tersangka mantan Kabulog Puspoyo Wijanarko ternyata juga mrpk pengacara dari saksi (di tahanan, bukan saksi di pengadilan) dalam kasus yang sama.
Sangat jelas hal ini akan mempersulit penyidikan oleh polisi karena ada potensi besar terjadi benturan kepentingan. Mis. lewat Situmeang (sebagai juru bicara), kesaksian saksi tsb bisa dibuat bahkan bisa direkayasa untuk membantu tersangka. Salam
