Kompas/Kamis, 19 April 2007                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                
  
Korban Banjir Kecewa  
Sidang Perdana Class Action Tidak Dihadiri Dua Walikota
    
jakarta,  kompas - Warga korban banjir dari lima kota di Jakarta, Rabu (18/4)  
kecewa dan merasa dilecehkan oleh Walikota Jakarta Timur dan Walikota  Jakarta 
Barat. Kedua walikota tersebut tidak hadir pada sidang perdana  gugatan 
perwakilan kelompok korban banjir sehingga sidang terpaksa  ditunda dua pekan.  
"Dari  kelompok penggugat memang ada yang juga tidak hadir pada persidangan  
pertama ini, tetapi karena sakit dan bisa dibuktikan dengan keterangan  dokter. 
Warga korban banjir sudah rela dan berusaha datang  bersama-sama, tetapi 
walikota kami justru tidak hadir. Padahal  pemberitahuan resmi sudah sejak 
beberapa minggu lalu," kata Tuti  Sapitri (46) warga Gang Kelor Dalam Rt 13/06, 
Kelurahan Kampung Melayu,  Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Rabu.  
Tuti  adalah salah satu dari 11 orang penggugat mewakili enam kelompok korban  
banjir. Tuti mewakili kelompok II, yaitu korban banjir yang menderita  sakit 
dan/atau penurunan kondisi kesehatan akibat banjir.  
Kelima  kelompok lain, yaitu korban banjir yang kehilangan anggota keluarga  
karena meninggal akibat banjir, kehilangan harta benda, kerusakan harta  benda, 
serta kehilangan potensi pendapatan dan/atau pengurangan  pendapatan dan/atau 
kehilangan pekerjaan akibat banjir.  
Selain  Tuti, perwakilan penggugat lain, yaitu Siti Khamidah, Agus Hidayat, Ali 
 Alatas, Binner Hotmaringan Siagian, Eko Suyanti, Nita Sari, Amri  Harahap, 
Sariam bin Sarif, Rasdullah, dan Effendi. Mereka berasal dari  kelima kota di 
DKI Jakarta.  
Para  tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Timur,  
Barat, Utara, dan Selatan. Gubernur DKI Jakarta hadir di persidangan  diwakili 
oleh Kepala Bagian Biro Hukum DKI Jakarta Agusdin dan stafnya  Mansyur Mahmud. 
Walikota Jakarta Pusat, Utara, dan Selatan juga  diwakili oleh stafnya.  
Baik tergugat maupun penggugat tidak didampingi penasihat hukum di persidangan 
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri.    
Dalam  persidangan perdana tersebut, seharusnya menjadi hak penggugat untuk  
membacakan gugatan dan tuntutan. Namun, karena ketidakhadiran dua  walikota 
atau wakilnya, majelis hakim menetapkan menunda persidangan  hingga 30 April.  
Ratusan  warga korban banjir yang memenuhi ruang persidangan dan di halaman PN  
Jakarta Pusat langsung berseru kecewa. Meluapkan rasa kecewa dan marah,  warga 
berunjuk rasa serta berorasi di depan pintu gerbang pengadilan.  
Warga  memastikan akan hadir dalam persidangan 30 April nanti dan meminta  
pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat kecil.  
Tuti  menyerukan agar majelis hakim di persidangan nanti berpihak kepada  
rakyat dan memutuskan para tergugat melawan hukum karena pemerintah  melanggar 
kepastian hukum, yaitu tidak bertanggungjawab selama bencana  serta pasca 
bencana dan penanggulangan banjir.  
Pemerintah  juga harus mengganti rugi kerugian 11 orang wakil kelompok yang  
mencapai nilai Rp 51.745.000. Selain itu, untuk semua korban banjir di  Jakarta 
harus dibayarkan ganti rugi immaterial Rp 100 juta per wakil  kelompok dan 
materiil Rp 33,5 juta per wakil kelompok.  
Hakim  diminta menyatakan sah dan berharga sita atas aset pemerintah di Jalan  
Medan Merdeka Barat Nomor 13 dan di Jalan Tanah Abang I Nomor 1 Jakarta  Pusat. 
(nel) 
    
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke