Kompas/Kamis, 19 April 2007
Korban Banjir Kecewa
Sidang Perdana Class Action Tidak Dihadiri Dua Walikota
jakarta, kompas - Warga korban banjir dari lima kota di Jakarta, Rabu (18/4)
kecewa dan merasa dilecehkan oleh Walikota Jakarta Timur dan Walikota Jakarta
Barat. Kedua walikota tersebut tidak hadir pada sidang perdana gugatan
perwakilan kelompok korban banjir sehingga sidang terpaksa ditunda dua pekan.
"Dari kelompok penggugat memang ada yang juga tidak hadir pada persidangan
pertama ini, tetapi karena sakit dan bisa dibuktikan dengan keterangan dokter.
Warga korban banjir sudah rela dan berusaha datang bersama-sama, tetapi
walikota kami justru tidak hadir. Padahal pemberitahuan resmi sudah sejak
beberapa minggu lalu," kata Tuti Sapitri (46) warga Gang Kelor Dalam Rt 13/06,
Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu.
Tuti adalah salah satu dari 11 orang penggugat mewakili enam kelompok korban
banjir. Tuti mewakili kelompok II, yaitu korban banjir yang menderita sakit
dan/atau penurunan kondisi kesehatan akibat banjir.
Kelima kelompok lain, yaitu korban banjir yang kehilangan anggota keluarga
karena meninggal akibat banjir, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
serta kehilangan potensi pendapatan dan/atau pengurangan pendapatan dan/atau
kehilangan pekerjaan akibat banjir.
Selain Tuti, perwakilan penggugat lain, yaitu Siti Khamidah, Agus Hidayat, Ali
Alatas, Binner Hotmaringan Siagian, Eko Suyanti, Nita Sari, Amri Harahap,
Sariam bin Sarif, Rasdullah, dan Effendi. Mereka berasal dari kelima kota di
DKI Jakarta.
Para tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Timur,
Barat, Utara, dan Selatan. Gubernur DKI Jakarta hadir di persidangan diwakili
oleh Kepala Bagian Biro Hukum DKI Jakarta Agusdin dan stafnya Mansyur Mahmud.
Walikota Jakarta Pusat, Utara, dan Selatan juga diwakili oleh stafnya.
Baik tergugat maupun penggugat tidak didampingi penasihat hukum di persidangan
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri.
Dalam persidangan perdana tersebut, seharusnya menjadi hak penggugat untuk
membacakan gugatan dan tuntutan. Namun, karena ketidakhadiran dua walikota
atau wakilnya, majelis hakim menetapkan menunda persidangan hingga 30 April.
Ratusan warga korban banjir yang memenuhi ruang persidangan dan di halaman PN
Jakarta Pusat langsung berseru kecewa. Meluapkan rasa kecewa dan marah, warga
berunjuk rasa serta berorasi di depan pintu gerbang pengadilan.
Warga memastikan akan hadir dalam persidangan 30 April nanti dan meminta
pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat kecil.
Tuti menyerukan agar majelis hakim di persidangan nanti berpihak kepada
rakyat dan memutuskan para tergugat melawan hukum karena pemerintah melanggar
kepastian hukum, yaitu tidak bertanggungjawab selama bencana serta pasca
bencana dan penanggulangan banjir.
Pemerintah juga harus mengganti rugi kerugian 11 orang wakil kelompok yang
mencapai nilai Rp 51.745.000. Selain itu, untuk semua korban banjir di Jakarta
harus dibayarkan ganti rugi immaterial Rp 100 juta per wakil kelompok dan
materiil Rp 33,5 juta per wakil kelompok.
Hakim diminta menyatakan sah dan berharga sita atas aset pemerintah di Jalan
Medan Merdeka Barat Nomor 13 dan di Jalan Tanah Abang I Nomor 1 Jakarta Pusat.
(nel)
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.
[Non-text portions of this message have been removed]