Pak Yusril ini katanya dosen, tetapi kok mau mencari 'kebenaran' lewat debat? Debat itu kan sarana dan arena publik (mayoritas terdiri atas awam) untuk mencari pendukung atau menambah dukungan lewat argumentasi LISAN yang diharapkan bisa meyakinkan para calon pendukung tsb? Jadi ukuran 'salah' atau 'benar'-nya argumentasi dalam suatu debat menjadi nomor dua, sebab yang jadi ukuran nomor satu adalah bisa 'MEYAKINKAN' (calon) pendukungnya.
Saya kira wawancara ICW di stasion TV ttg kebijakan seorang menteri bukan arena debat untuk pak Menteri (sbg individu) sehingga pak Menteri wajib diundang (walaupun otomatis banyak peserta wawancara yang adu argumentas). Emangnya kalau ada wawancara ttg kebijakan pres Bush di suatu stasion TV, pres Bush wajib diundang? Kalau mau cari kebenaran secara hukum - atau mungkin mau mencari kebenaran ilmiah - tempatnya bukan di arena debat, bang Yusril. Apalagi bawa anak2 SD pendukung PBB ke arena debat tsb supaya bisa sorak2 dan tepuk tangan :-) (Nyindir topik postingan 'Latah Demo anti IPDN di sekolah2 dasar'). Saya coba tanggapi pernyataan pak Yusril berikut dg cara pandang orang awam: <... Pasal 16 UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak relevan dikaitkan dengan dirinya karena pasal itu mengatur orang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, bukan soal transfer. "Ini sudah keliru," ucapnya.> Tanggapan L: Pernyataan pak Yusril di atas bisa diartikan bahwa KARENA TAK ADA ATURAN HUKUM YANG MEMBATASI besar transaksi untuk kasus2 'membawa' uang secara nonfisik, mis. melalui transaksi lewat bank atau lewat jasa yang semacam, kita bisa melakukan transaksi uang tunai dalam JUMLAH SEBERAPA PUN (TAK TERBATAS) secara non-fisik tanpa harus lapor ke Bea Cukai atau ke BI. Jika benar bahwa tafsiran isi UU tsb sesuai tafsiran pak Yusril, dan tak ada UU lain yg bisa dijadikan pegangan, kasihan dong orang2 di LN dg gaji pas-pasan (mis. para TKW atau pelajar di LN) yang ketika pulang ke tanah air terpaksa harus bawa uang tunai, karena tak bisa mendapat fasilitas bank (atau yang semacam) seumur hidup di negara asing/ di LN asal kedatangan. Sebaliknya enak benar dong koruptor yang bisa punya rekening seumur hidupnya di bank2 di LN untuk transaksi/aliran dana hasil korupsinya dengan jumlah tak terbatas tanpa perlu lapor ke bea cukai atau BI. IMO, sebelum ada UU lain yang membatasi jumlah transaksi non-fisik dengan pihak di LN, saya sangat setuju dengan tafsiran para guru besar dan pakar money laundering (bu Yenti Ganarsih) thd isi UU tsb dalam kasus pak Yusril dan Hamid Awaluddin. Mungkin sudah ada preseden atau praktek umum di negara2 lain yang mendukung tafsiran ini. Jika tafsiran pak Yusril diikuti, maka kita kembali ke jaman orba dong. Misalnya karena tak ada aturan2 hukumnya (atau ada tetapi tak dilengkapi sanksi2 hukum yg jelas dan berat bagi pelanggar2-nya), dana yang disumbangkan yayasan pak Harto ke lembaga2 bisnis (dan tak bisa kembali) bukanlah perbuatan korupsi. Demikian pula penunjukan rekanan tanpa tender juga bukan perbuatan korupsi. Sekarang saya juga ingin menanggapi ketiga paragraf berikut: <Sampai hari ini, lanjut Yusril, tidak pernah ada perkara terhadap uang Motor Bike. "Saya baru bertemu Jaksa Agung, tidak ada perkara." paparnya. Yusril juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanya terlibat dalam memberi pandangan hukum. "Rekening-rekening itu dibuka di jaman Hamid," jelasnya. "Tidak ada surat Yunus (Yunus Husein-Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-Red) ini yang saya tambahi atau kurangi, sama percis,"> Tanggapan L: Pernyataan Yusril di atas - bahwa Motor Bike Limited tidak pernah dilaporkan kedalam database PPATK sbg perusahaan bermasalah - bisa ditafsirkan oleh orang lain (mis. saya) bahwa dalam kasus ini, Yusrul MENGKAMBING-HITAMKAN pihak yang tidak pernah melaporkan Motorbike International Limited ke PPATK! Walaupun implisit, tetapi implikasi (sesuai logika orang awam seperti saya) pernyataan Yusril diatas memberi tafsiran lain bahwa SETIAP perusahaan yang namanya tidak terdapat dalam database administrasi PPATK harus dianggap sbg perusahaan yang bersih dan transaksi perusahaan tsb tidak pantas atau tidak perlu dicurigai! Lebih jauh (juga menurut logika awam saya), tafsiran di atas hanya terjadi dalam sistem manajemen yang sangat sembrono dan penuh lobang2 kelemahan. Misalnya, jika nama perusahaan yang akan saya minta jasanya sudah dimasukkan dalam database administrasi PPATK karena pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dg gampang saya bisa memilih salah satu dari (barangkali) ratusan ribu perusahaan2 internasional lainnya yang namanya masih 'bersih' (= belum masuk dalan database tsb). Salam --- In [email protected], "Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > ICW dan 4 Guru Besar Dinilai Keliru > http://www.kompas.co.id/kompas- cetak/0704/20/Politikhukum/3467605.htm > ======================
