Sebelum nantang pihak lain berdebat...sebaiknya berdebat dulu dengan Hamid
Awaludin.
1. Apa benar Hamid hanya melanjutkan langkah langkah Yusril ?
2. Apa iya, Yusril tidak tahu itu dana Tommy walaupun Kantor Pengacara
miliknya terlibat sangat intens dalam urusan ini ?
3. Apa iya, kenyataan bahwa Tommy dipindahkan ke Nusa Kambangan pada masa
Yusril menjadi Menkeh, dapat dijadikan bukti atau dasar bahwa dia tidak mungkin
membantu Tommy ?
Publik juga punya hak untuk tahu.
Setelah itu boleh saja berdebat dengan para Gurubesar atau aktivis LSM:
1. Apakah rekening departemen (so, rekening negara) boleh digunakan untuk
tujuan transaksi yang bersifat privat ?
2. Apakah uang yang berada dalam rekening negara tidak menjadi uang negara
sehingga cashflownya harus mengikuti prinsip prinsip pengelolaan uang negara
dan bahkan melibatkan institusi negara yang memiliki hak Budget ?
3. Bagaimana sebenarnya posisi berbagai dukumen yang dikeluarkan oleh PPATK,
BI dan sejauh mana dokumen dokumen tersebut boleh digunakan dalam konteks
transaksi transaksi internasional ? Siapa sebenarnya yang memiliki otoritas
untuk mengatakan sejumlah dana sebagai bersih dari money loundry ?
Jelas publik berhak untuk tahu secara tepat dan benar.
Semoga ada stasiun TV yang menangkap peluang untuk menggelar debat soal ini
dalam aras publik. Bagaimana soal ini diselsaikan secara / dalam aras akademis,
biarkan dilakukan oleh berbagai jurusan Hukum Tatanegara yang ada. Publik perlu
juga diberi kesempatan untuk mendengar berbagai argumentasi mereka, bukan saja
demi kasus ini an sich tetapi juga demi pendidikan politik (khususnya politik
hukum) di negara ini.
Irry
loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Yusril ini katanya dosen, tetapi kok mau mencari 'kebenaran'
lewat debat? Debat itu kan sarana dan arena publik (mayoritas
terdiri atas awam) untuk mencari pendukung atau menambah dukungan
lewat argumentasi LISAN yang diharapkan bisa meyakinkan para calon
pendukung tsb? Jadi ukuran 'salah' atau 'benar'-nya argumentasi
dalam suatu debat menjadi nomor dua, sebab yang jadi ukuran nomor
satu adalah bisa 'MEYAKINKAN' (calon) pendukungnya.
Saya kira wawancara ICW di stasion TV ttg kebijakan seorang menteri
bukan arena debat untuk pak Menteri (sbg individu) sehingga pak
Menteri wajib diundang (walaupun otomatis banyak peserta wawancara
yang adu argumentas). Emangnya kalau ada wawancara ttg kebijakan
pres Bush di suatu stasion TV, pres Bush wajib diundang?
Kalau mau cari kebenaran secara hukum - atau mungkin mau mencari
kebenaran ilmiah - tempatnya bukan di arena debat, bang Yusril.
Apalagi bawa anak2 SD pendukung PBB ke arena debat tsb supaya bisa
sorak2 dan tepuk tangan :-) (Nyindir topik postingan 'Latah Demo
anti IPDN di sekolah2 dasar').
Saya coba tanggapi pernyataan pak Yusril berikut dg cara pandang
orang awam:
<... Pasal 16 UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
tidak relevan dikaitkan dengan dirinya karena pasal itu mengatur
orang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, bukan soal
transfer. "Ini sudah keliru," ucapnya.>
Tanggapan L:
Pernyataan pak Yusril di atas bisa diartikan bahwa KARENA TAK ADA
ATURAN HUKUM YANG MEMBATASI besar transaksi untuk kasus2 'membawa'
uang secara nonfisik, mis. melalui transaksi lewat bank atau lewat
jasa yang semacam, kita bisa melakukan transaksi uang tunai dalam
JUMLAH SEBERAPA PUN (TAK TERBATAS) secara non-fisik tanpa harus
lapor ke Bea Cukai atau ke BI.
Jika benar bahwa tafsiran isi UU tsb sesuai tafsiran pak Yusril, dan
tak ada UU lain yg bisa dijadikan pegangan, kasihan dong orang2 di
LN dg gaji pas-pasan (mis. para TKW atau pelajar di LN) yang ketika
pulang ke tanah air terpaksa harus bawa uang tunai, karena tak bisa
mendapat fasilitas bank (atau yang semacam) seumur hidup di negara
asing/ di LN asal kedatangan.
Sebaliknya enak benar dong koruptor yang bisa punya rekening seumur
hidupnya di bank2 di LN untuk transaksi/aliran dana hasil korupsinya
dengan jumlah tak terbatas tanpa perlu lapor ke bea cukai atau BI.
IMO, sebelum ada UU lain yang membatasi jumlah transaksi non-fisik
dengan pihak di LN, saya sangat setuju dengan tafsiran para guru
besar dan pakar money laundering (bu Yenti Ganarsih) thd isi UU tsb
dalam kasus pak Yusril dan Hamid Awaluddin. Mungkin sudah ada
preseden atau praktek umum di negara2 lain yang mendukung tafsiran
ini.
Jika tafsiran pak Yusril diikuti, maka kita kembali ke jaman orba
dong. Misalnya karena tak ada aturan2 hukumnya (atau ada tetapi tak
dilengkapi sanksi2 hukum yg jelas dan berat bagi pelanggar2-nya),
dana yang disumbangkan yayasan pak Harto ke lembaga2 bisnis (dan tak
bisa kembali) bukanlah perbuatan korupsi. Demikian pula penunjukan
rekanan tanpa tender juga bukan perbuatan korupsi.
Sekarang saya juga ingin menanggapi ketiga paragraf berikut:
<Sampai hari ini, lanjut Yusril, tidak pernah ada perkara terhadap
uang Motor Bike. "Saya baru bertemu Jaksa Agung, tidak ada perkara."
paparnya.
Yusril juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanya terlibat dalam
memberi pandangan hukum. "Rekening-rekening itu dibuka di jaman
Hamid," jelasnya.
"Tidak ada surat Yunus (Yunus Husein-Ketua Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan-Red) ini yang saya tambahi atau kurangi,
sama percis,">
Tanggapan L:
Pernyataan Yusril di atas - bahwa Motor Bike Limited tidak pernah
dilaporkan kedalam database PPATK sbg perusahaan bermasalah - bisa
ditafsirkan oleh orang lain (mis. saya) bahwa dalam kasus ini,
Yusrul MENGKAMBING-HITAMKAN pihak yang tidak pernah melaporkan
Motorbike International Limited ke PPATK!
Walaupun implisit, tetapi implikasi (sesuai logika orang awam
seperti saya) pernyataan Yusril diatas memberi tafsiran lain bahwa
SETIAP perusahaan yang namanya tidak terdapat dalam database
administrasi PPATK harus dianggap sbg perusahaan yang bersih dan
transaksi perusahaan tsb tidak pantas atau tidak perlu dicurigai!
Lebih jauh (juga menurut logika awam saya), tafsiran di atas hanya
terjadi dalam sistem manajemen yang sangat sembrono dan penuh
lobang2 kelemahan. Misalnya, jika nama perusahaan yang akan saya
minta jasanya sudah dimasukkan dalam database administrasi PPATK
karena pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak
yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dg gampang saya bisa
memilih salah satu dari (barangkali) ratusan ribu perusahaan2
internasional lainnya yang namanya masih 'bersih' (= belum masuk
dalan database tsb).
Salam