Sebelum nantang pihak lain berdebat...sebaiknya berdebat dulu dengan Hamid 
Awaludin.
  1. Apa benar Hamid hanya melanjutkan langkah langkah Yusril ?
  2. Apa iya, Yusril tidak tahu itu dana Tommy walaupun Kantor Pengacara 
miliknya terlibat sangat intens dalam urusan ini ?
  3. Apa iya, kenyataan bahwa Tommy dipindahkan ke Nusa Kambangan pada masa 
Yusril menjadi Menkeh, dapat dijadikan bukti atau dasar bahwa dia tidak mungkin 
membantu Tommy ?
   
  Publik juga punya hak untuk tahu.
   
  Setelah itu boleh saja berdebat dengan para Gurubesar atau aktivis LSM:
   
  1. Apakah rekening departemen (so, rekening negara) boleh digunakan untuk 
tujuan transaksi  yang bersifat privat ?
  2. Apakah uang yang berada dalam rekening negara tidak menjadi uang negara 
sehingga cashflownya harus mengikuti prinsip prinsip pengelolaan uang negara 
dan bahkan melibatkan institusi negara yang memiliki hak Budget ?
  3. Bagaimana sebenarnya posisi berbagai dukumen yang dikeluarkan oleh PPATK, 
BI dan sejauh mana dokumen dokumen tersebut boleh digunakan dalam konteks 
transaksi transaksi internasional ? Siapa sebenarnya yang memiliki otoritas 
untuk mengatakan sejumlah dana sebagai bersih dari money loundry ?
   
  Jelas publik berhak untuk tahu secara tepat dan benar.
   
  Semoga ada stasiun TV yang menangkap peluang untuk menggelar debat soal ini 
dalam aras publik. Bagaimana soal ini diselsaikan secara / dalam aras akademis, 
biarkan dilakukan oleh berbagai jurusan Hukum Tatanegara yang ada. Publik perlu 
juga diberi kesempatan untuk mendengar berbagai argumentasi mereka, bukan saja 
demi kasus ini an sich tetapi juga demi pendidikan politik (khususnya politik 
hukum) di negara ini.
   
  Irry
   
  

loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Pak Yusril ini katanya dosen, tetapi kok mau mencari 'kebenaran' 
lewat debat? Debat itu kan sarana dan arena publik (mayoritas 
terdiri atas awam) untuk mencari pendukung atau menambah dukungan 
lewat argumentasi LISAN yang diharapkan bisa meyakinkan para calon 
pendukung tsb? Jadi ukuran 'salah' atau 'benar'-nya argumentasi 
dalam suatu debat menjadi nomor dua, sebab yang jadi ukuran nomor 
satu adalah bisa 'MEYAKINKAN' (calon) pendukungnya.

Saya kira wawancara ICW di stasion TV ttg kebijakan seorang menteri 
bukan arena debat untuk pak Menteri (sbg individu) sehingga pak 
Menteri wajib diundang (walaupun otomatis banyak peserta wawancara 
yang adu argumentas). Emangnya kalau ada wawancara ttg kebijakan 
pres Bush di suatu stasion TV, pres Bush wajib diundang? 

Kalau mau cari kebenaran secara hukum - atau mungkin mau mencari 
kebenaran ilmiah - tempatnya bukan di arena debat, bang Yusril. 
Apalagi bawa anak2 SD pendukung PBB ke arena debat tsb supaya bisa 
sorak2 dan tepuk tangan :-) (Nyindir topik postingan 'Latah Demo 
anti IPDN di sekolah2 dasar').

Saya coba tanggapi pernyataan pak Yusril berikut dg cara pandang 
orang awam:

<... Pasal 16 UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 
tidak relevan dikaitkan dengan dirinya karena pasal itu mengatur 
orang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, bukan soal 
transfer. "Ini sudah keliru," ucapnya.>

Tanggapan L: 

Pernyataan pak Yusril di atas bisa diartikan bahwa KARENA TAK ADA 
ATURAN HUKUM YANG MEMBATASI besar transaksi untuk kasus2 'membawa' 
uang secara nonfisik, mis. melalui transaksi lewat bank atau lewat 
jasa yang semacam, kita bisa melakukan transaksi uang tunai dalam 
JUMLAH SEBERAPA PUN (TAK TERBATAS) secara non-fisik tanpa harus 
lapor ke Bea Cukai atau ke BI. 

Jika benar bahwa tafsiran isi UU tsb sesuai tafsiran pak Yusril, dan 
tak ada UU lain yg bisa dijadikan pegangan, kasihan dong orang2 di 
LN dg gaji pas-pasan (mis. para TKW atau pelajar di LN) yang ketika 
pulang ke tanah air terpaksa harus bawa uang tunai, karena tak bisa 
mendapat fasilitas bank (atau yang semacam) seumur hidup di negara 
asing/ di LN asal kedatangan. 

Sebaliknya enak benar dong koruptor yang bisa punya rekening seumur 
hidupnya di bank2 di LN untuk transaksi/aliran dana hasil korupsinya 
dengan jumlah tak terbatas tanpa perlu lapor ke bea cukai atau BI.

IMO, sebelum ada UU lain yang membatasi jumlah transaksi non-fisik 
dengan pihak di LN, saya sangat setuju dengan tafsiran para guru 
besar dan pakar money laundering (bu Yenti Ganarsih) thd isi UU tsb 
dalam kasus pak Yusril dan Hamid Awaluddin. Mungkin sudah ada 
preseden atau praktek umum di negara2 lain yang mendukung tafsiran 
ini.

Jika tafsiran pak Yusril diikuti, maka kita kembali ke jaman orba 
dong. Misalnya karena tak ada aturan2 hukumnya (atau ada tetapi tak 
dilengkapi sanksi2 hukum yg jelas dan berat bagi pelanggar2-nya), 
dana yang disumbangkan yayasan pak Harto ke lembaga2 bisnis (dan tak 
bisa kembali) bukanlah perbuatan korupsi. Demikian pula penunjukan 
rekanan tanpa tender juga bukan perbuatan korupsi.

Sekarang saya juga ingin menanggapi ketiga paragraf berikut:

<Sampai hari ini, lanjut Yusril, tidak pernah ada perkara terhadap 
uang Motor Bike. "Saya baru bertemu Jaksa Agung, tidak ada perkara." 
paparnya. 

Yusril juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanya terlibat dalam 
memberi pandangan hukum. "Rekening-rekening itu dibuka di jaman 
Hamid," jelasnya.

"Tidak ada surat Yunus (Yunus Husein-Ketua Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan-Red) ini yang saya tambahi atau kurangi, 
sama percis,">

Tanggapan L: 

Pernyataan Yusril di atas - bahwa Motor Bike Limited tidak pernah 
dilaporkan kedalam database PPATK sbg perusahaan bermasalah - bisa 
ditafsirkan oleh orang lain (mis. saya) bahwa dalam kasus ini, 
Yusrul MENGKAMBING-HITAMKAN pihak yang tidak pernah melaporkan 
Motorbike International Limited ke PPATK! 

Walaupun implisit, tetapi implikasi (sesuai logika orang awam 
seperti saya) pernyataan Yusril diatas memberi tafsiran lain bahwa 
SETIAP perusahaan yang namanya tidak terdapat dalam database 
administrasi PPATK harus dianggap sbg perusahaan yang bersih dan 
transaksi perusahaan tsb tidak pantas atau tidak perlu dicurigai! 

Lebih jauh (juga menurut logika awam saya), tafsiran di atas hanya 
terjadi dalam sistem manajemen yang sangat sembrono dan penuh 
lobang2 kelemahan. Misalnya, jika nama perusahaan yang akan saya 
minta jasanya sudah dimasukkan dalam database administrasi PPATK 
karena pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak 
yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dg gampang saya bisa 
memilih salah satu dari (barangkali) ratusan ribu perusahaan2 
internasional lainnya yang namanya masih 'bersih' (= belum masuk 
dalan database tsb).

Salam 

Kirim email ke