Rekan2 semua, karena sudah capek dg argumentasi2 resmi aparat negara yg banyak plesetannya, saya untuk sementara cuma menanggapi isi dari point2 berikut (mohon rekan2 lain menanggapi semua point2 edaran di bawah):
---- 2. Berdasarkan pemberitaan media (baca berita hari sabtu. 14.04.07) dapat kami ketahui secara garis besar yang menjadi isi putusan Mahkamah Agung salah satunya mengenai kewenangan Mahkamah Agung. Bahwa bila benar salah satu alasan MA yaitu tidak memiliki hak untuk menguji Perda karena merupakan hasil dari eksekutif dan legislatif, maka pernyataan ini benar-benar bertentangan dengan hukum. ---- L: Jika MA menganggap diri sendiri tidak berwenang memberikan keputusan, mestinya dalam salinan putusannya MA (sebagai lembaga yudikatif tertinggi) melakukan 'enlightment' kepada publik yang rata2 awam dg menyatakan dg jelas institusi mana yang seharusnya berwenang untuk me-review Perda 8 (misalnya, MK). Apakah MA merasa tidak perlu memberi petunjuk2 dan membiarkan 'validity' pemberlakuan Perda No.8 mengambang (artinya membiarkan debat bahkan konflik2 yng terjadi akibat Perda tsb terus ber-larut2)? Yang saya kuatirkan, beberapa hakim agung di MA memiliki mentalitas ala orba: kalau tak ada pasal2 yang melarangnya, maka perbuatan apa pun tak bisa dituntut secara hukum, walaupun perbuatan2 ini secara kasat mata sangat (berpotensi) merugikan rakyat. Mungkin keputusan MA memang tidak bertentangan dengan hukum tetapi pendapat demikian bisa dikembalikan kepada argumentasi mentalitas orba di atas (spt yang sudah saya tulis dalam topik postingan lain, kalau tak salah berjudul 'Yusril Menantang 4 Guru Besar berdebat') bahwa kalau tak ada pasal2 yang melarangnya, maka perbuatan apa pun TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, walaupun perbuatan2 ini secara kasat mata sangat (berpotensi) merugikan rakyat. Salam --- In [email protected], Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kepada siapapun yang akan ke Tangerang khususnya perempuan harap bersiap-siap karena ada Perad No. 8 Kota Tangerang 2005 tentang Anti Pelacuran yang mediskriminatifkan perempuan dan anda bisa-bisa dianggap pelacur . > > Koalisi ANTI PERDA Diskriminatif > > Press Release atas > Putusan Judicial Review Perda No. 8 Kota Tanggerang > Mahkamah Agung Mana Fungsimu sebagai The Last Cornerstone (Benteng Terakhir Keadilan Hukum) ???? !!! (deleted) > Kontak Person: > Aspinawati (LBH Jakarta) 08128218930 > Dedi Ali Ahmad (PBHI Jakarta) 021-68475092 > Estoe Rakhmi P (LBH Apik) > Sandy Ebenezer (PBHI Jakarta) 081315284974 > Lilis Mahmudah (Penggugat ) 081513042576 > Tuti Rchmawati (Penggugar) 08170251158 > Hesti Prabowo (Penggugat) 0817723192 > Budi (UPC) 08158713184 > > Koalisi Anti Perda Diskriminatif: > FSPB, KPI Tangerang, Kaki Lima, Klayanamitra, KePPak Perempuan, UPC, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta,Mitra Perempuan,The Wahid Instituet, Yayasan Jurnal Perempuan,YAPHI, da Individu-individu yang peduli terhadap Perda Diskriminatif. > > > > Kunjungi blog aku di: > http://titiana-adinda.blogspot.com/
