Rekan2 semua, karena sudah capek dg argumentasi2 resmi aparat negara 
yg banyak plesetannya, saya untuk sementara cuma menanggapi isi dari 
point2 berikut (mohon rekan2 lain menanggapi semua point2 edaran di 
bawah):

----
2.  Berdasarkan pemberitaan media (baca berita hari sabtu. 14.04.07) 
dapat kami ketahui secara garis besar yang menjadi isi putusan 
Mahkamah Agung salah satunya mengenai kewenangan Mahkamah Agung. 
Bahwa bila benar salah satu alasan MA yaitu tidak memiliki hak untuk 
menguji Perda karena merupakan hasil dari eksekutif dan legislatif, 
maka pernyataan ini benar-benar bertentangan dengan hukum.
----

L: Jika MA menganggap diri sendiri tidak berwenang memberikan 
keputusan, mestinya dalam salinan putusannya MA (sebagai lembaga 
yudikatif tertinggi) melakukan 'enlightment' kepada publik yang 
rata2 awam dg menyatakan dg jelas institusi mana yang seharusnya 
berwenang untuk me-review Perda 8 (misalnya, MK). 

Apakah MA merasa tidak perlu memberi petunjuk2 dan 
membiarkan 'validity' pemberlakuan Perda No.8 mengambang (artinya 
membiarkan debat bahkan konflik2 yng terjadi akibat Perda tsb terus 
ber-larut2)? Yang saya kuatirkan, beberapa hakim agung di MA 
memiliki mentalitas ala orba: kalau tak ada pasal2 yang melarangnya, 
maka perbuatan apa pun tak bisa dituntut secara hukum, walaupun 
perbuatan2 ini secara kasat mata sangat (berpotensi) merugikan 
rakyat.

Mungkin keputusan MA memang tidak bertentangan dengan hukum tetapi 
pendapat demikian bisa dikembalikan kepada argumentasi mentalitas 
orba di atas (spt yang sudah saya tulis dalam topik postingan lain, 
kalau tak salah berjudul 'Yusril Menantang 4 Guru Besar  berdebat') 

bahwa 

kalau tak ada pasal2 yang melarangnya, maka perbuatan apa pun TIDAK 
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, walaupun perbuatan2 ini secara kasat mata 
sangat (berpotensi) merugikan rakyat.

Salam

--- In [email protected], Titiana Adinda 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Kepada siapapun yang akan ke Tangerang khususnya perempuan harap 
bersiap-siap karena ada Perad No. 8 Kota Tangerang 2005 tentang Anti 
Pelacuran yang mediskriminatifkan perempuan dan anda bisa-bisa 
dianggap pelacur .
>    
>   Koalisi ANTI PERDA Diskriminatif
>    
>   Press Release atas 
>   Putusan Judicial Review Perda No. 8 Kota Tanggerang
>   Mahkamah Agung Mana Fungsimu sebagai The Last Cornerstone 
(Benteng Terakhir Keadilan Hukum) ???? !!! 

(deleted)
    
>   Kontak Person:
>   Aspinawati (LBH Jakarta)  08128218930
>   Dedi Ali Ahmad (PBHI Jakarta) 021-68475092
>   Estoe Rakhmi P (LBH Apik)
>   Sandy Ebenezer (PBHI Jakarta) 081315284974
>   Lilis Mahmudah  (Penggugat ) 081513042576
>   Tuti Rchmawati (Penggugar) 08170251158
>   Hesti Prabowo (Penggugat) 0817723192
>   Budi (UPC) 08158713184
>   
>  Koalisi Anti Perda Diskriminatif:
>   FSPB, KPI Tangerang, Kaki Lima, Klayanamitra, KePPak Perempuan, 
UPC, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta,Mitra Perempuan,The Wahid 
Instituet, Yayasan Jurnal Perempuan,YAPHI, da Individu-individu yang 
peduli terhadap Perda Diskriminatif. 
>    
>   
> 
> Kunjungi blog aku di:
> http://titiana-adinda.blogspot.com/


Kirim email ke