Dua hal yang menurut hemat saya, perlu dijadikan pedoman:
   
  1. Kerusakannya serta akibat yang ditimbulkan sudah sangat luas dengan daya 
destruksi pada berbagai aspek kehidupan rakyat menjadi sangat dasyat. Solusinya 
jelas sudah harus diambil alih oleh negara, karena tanggung jawab negara pada 
rakyatnya.
   
  2. Langkah pertama diatas, tidak serta merta merupakan pengalihan tanggung 
jawab dari Lapindo ke Negara. Sama sekali tidak. Oleh karena itu, proses hukum 
yang terbuka dan fair atas dugaan adanya kejahatan korporasi (corporate 
criminal) harus dilakukan. Jika Newmont Minahasa dituntut pemerintah untuk 
membayar ganti rugi 30 juta USD selama 10 tahun, dan mereka tunduk pada 
keputusan itu, maka Lapindo perlu dituntut berlipat ganda, jika terbukti adanya 
kejahatan korporasi, mengingat destruksi yang luas dan dasyat yang telah 
ditimbulkan kepada rakyat.
   
  Saya sendiri bingung, karena sampai sekarang tidak ada satu kekuatan penekan 
(Aliansi rakyat, LSM Lingkungan dll) yang menyentuh soal dugaan adanya 
corporate crime ini ? Standard ganda, karena Lapindo adalah korporasi nasional 
/ korporasi pribumi ? Ketakutan karena adanya koneksi antara Korporasi nasional 
ini dengan penguasa nasional saat ini ?
  Yang pasti, tidak perlu ribut kenapa FDI (Foreign Direct Investment) sepi, 
jika kepastian hukum korporasi dan hukum secara umum tidak ada di negeri ini. 
Apalagi jika ada standard ganda seperti ini.
   
  Irry

walsuparmo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Salam,
Apakah Pemerintah dengan para Profesor Botak tidak MENDUSIN bahwa 
lumpur vulkanis(mud vulcano) diperkirakan akan mengalir terus sampai 
30 tahun yang akan datang dan sementara itu seluruh Jawa Timur akan 
tenggelam.Apa hasil dari " Para sarjana Indonesia melemparkan bola 
beton kedalam kawah"(dalam bhs Inggris). Apa hasilnya? Satu2nya 
jalan adalah membuat kanal yang menyalurkan lumpur ke laut dan itu 
membutuhkan waktu lama(bertahun2) dan biaya yang amat banyak. Tetapi 
kenapa tidak mulai SEKARANG? Meskipun harus simultan dengan 
penyelesaian secara sosial dengan masyarakat yang menderita.
Wasalam,
Wal Suparmo 

Kirim email ke