Dua hal yang menurut hemat saya, perlu dijadikan pedoman:
1. Kerusakannya serta akibat yang ditimbulkan sudah sangat luas dengan daya
destruksi pada berbagai aspek kehidupan rakyat menjadi sangat dasyat. Solusinya
jelas sudah harus diambil alih oleh negara, karena tanggung jawab negara pada
rakyatnya.
2. Langkah pertama diatas, tidak serta merta merupakan pengalihan tanggung
jawab dari Lapindo ke Negara. Sama sekali tidak. Oleh karena itu, proses hukum
yang terbuka dan fair atas dugaan adanya kejahatan korporasi (corporate
criminal) harus dilakukan. Jika Newmont Minahasa dituntut pemerintah untuk
membayar ganti rugi 30 juta USD selama 10 tahun, dan mereka tunduk pada
keputusan itu, maka Lapindo perlu dituntut berlipat ganda, jika terbukti adanya
kejahatan korporasi, mengingat destruksi yang luas dan dasyat yang telah
ditimbulkan kepada rakyat.
Saya sendiri bingung, karena sampai sekarang tidak ada satu kekuatan penekan
(Aliansi rakyat, LSM Lingkungan dll) yang menyentuh soal dugaan adanya
corporate crime ini ? Standard ganda, karena Lapindo adalah korporasi nasional
/ korporasi pribumi ? Ketakutan karena adanya koneksi antara Korporasi nasional
ini dengan penguasa nasional saat ini ?
Yang pasti, tidak perlu ribut kenapa FDI (Foreign Direct Investment) sepi,
jika kepastian hukum korporasi dan hukum secara umum tidak ada di negeri ini.
Apalagi jika ada standard ganda seperti ini.
Irry
walsuparmo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Salam,
Apakah Pemerintah dengan para Profesor Botak tidak MENDUSIN bahwa
lumpur vulkanis(mud vulcano) diperkirakan akan mengalir terus sampai
30 tahun yang akan datang dan sementara itu seluruh Jawa Timur akan
tenggelam.Apa hasil dari " Para sarjana Indonesia melemparkan bola
beton kedalam kawah"(dalam bhs Inggris). Apa hasilnya? Satu2nya
jalan adalah membuat kanal yang menyalurkan lumpur ke laut dan itu
membutuhkan waktu lama(bertahun2) dan biaya yang amat banyak. Tetapi
kenapa tidak mulai SEKARANG? Meskipun harus simultan dengan
penyelesaian secara sosial dengan masyarakat yang menderita.
Wasalam,
Wal Suparmo