MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal 

Denpasar, Kompas - Komisi Yudisial (KY) hingga kini sudah merekomendasikan 18 
hakim yang diduga melanggar kode etik atau melakukan penyimpangan agar diberi 
sanksi oleh Mahkamah Agung atau MA, sesuai perundang-undangan. Tetapi, hingga 
kini belum satu pun rekomendasi KY yang ditindaklanjuti MA. 

Hal itu disampaikan Ketua KY M Busyro Muqoddas di Denpasar, Bali, Minggu 
(22/4). Busyro ke Denpasar terkait lokakarya khusus mengkritisi materi revisi 
undang-undang (UU) terkait lembaga yudikatif, seperti KY, MA, dan Mahkamah 
Konstitusi (MK). Lokakarya diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana, 
Bali, bersama KY, dan melibatkan pakar hukum tata negara dari kawasan Indonesia 
bagian timur. Hadir antara lain Rektor Unud Prof Dr Made Bakta. 

Busyro menjelaskan, KY sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004 melakukan 
pengawasan terhadap perilaku hakim. KY pun menjatuhkan sanksi kepada hakim yang 
terbukti melanggar kode etik itu. Namun, sanksi itu hanya berbentuk rekomendasi 
yang disampaikan kepada MA agar ditindaklanjuti. 

"Sampai kini tak satu pun rekomendasi kami yang ditindaklanjuti MA," katanya. 
Ini dilihatnya sebagai masalah serius karena menghambat pelaksanaan agenda 
reformasi peradilan. Sementara penyakit terberat yang merusak peradilan 
Indonesia adalah masih maraknya praktik mafia peradilan yang merambah hampir 
semua badan peradilan. 

Busyro berpendapat perlu dilakukan revisi, antara lain atas proses pemberian 
sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. "Dalam proses ini 
kami harapkan supaya sanksi bagi hakim nakal itu langsung oleh Presiden bersama 
KY. Tidak perlu menunggu MA. MA dan DPR cukup menerima tembusannya," tuturnya. 

KY sejauh ini menerima sedikitnya 1.200 pengaduan dari masyarakat perihal hakim 
yang mereka nilai melakukan pelanggaran kode etik atau penyimpangan dalam 
proses peradilan di berbagai daerah. Dari jumlah itu, hampir 500 laporan di 
antaranya sudah didalami dan di dalamnya termasuk 18 hakim yang terbukti 
melakukan pelanggaran hingga perlu diberi sanksi. 

Menurut Busyro, KY belakangan mengalami keterbatasan ruang gerak dalam 
mengawasi perilaku hakim, menyusul putusan MK yang menganulir beberapa 
kewenangan KY. (ans) 

Sumber: Kompas - Senin, 23 April 2007

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke