Maaf saya tidak dapat membantu mengurangi apalagi menghilangkan
kebingungan anda. Ini tentu terkait dengan Kebijakan Fiskal RI.
Pembayaran uang (fiskal) untuk ke LN itu adalah bagian dari kebijakan
Fiskal RI. Barangkali ada anggota FPK yang paham akan hal ini dan
bersedia memberi penjelasan, khususnya plus dan minus dari aturan musti
bayar (fiskal) jika ke LN.

Setahu saya semua warga Indonesia yang keluar negeri musti bayar uang
(fiskal) kecuali yang menjalankan tugas negara. Nilai bayarnya yang beda
dan tentu sesuai tujuan juga. Saya tidak tahu info lengkapnya.

Salam,
KK

On Sat, 2007-04-21 at 17:51 +0000, jn21 wrote:
> Pak Menteri KK yang saya hormati;
> 
> Satu hal yang membuat saya terus bertanya2, mengapa pemerintah terus
> saja mengambil fiskal perjalanan ke luar negeri? Kalau dipikir2, hasil
> yang diperoleh pemerintah sangat tidak sebanding dengan kerugian
> rakyat
> negeri kita. Kalau akses ke luar negeri tidak dipersulit dengan biaya
> fiskal, saya yakin akan sangat banyak rakyat kita yang bisa bepergian
> ke
> manca negara, sekaligus akan menambah wawasan dan memperluas pola
> berpikir mereka. Hal mana tentu kita harapkan juga berkorelasi positif
> terhadap perilaku mereka sehari2, mis dalam hal kedisiplinan, semangat
> juang, budaya unggul dalam mengerjakan segala sesuatu,dsb. Dalam
> beberapa perjalanan saya ke luar negeri, percakapan dengan beberapa
> teman dari negara bersangkutan juga menunjukkan keheranan mereka atas
> apa yang pemerintah kita lakukan dalam hal fiskal ini. Tambahan lagi,
> fiskal juga tidak diberlakukan bagi mereka yang berpaspor luar Jawa
> dan
> berangkat ke luar negeri dari luar Jawa juga. Bukankah ini satu
> praktek
> diskriminasi? Bingung juga saya pak KK. [:-/] [:-?]
> 
> tabik,
> 
> jonas

Kirim email ke