Nimbrug... Pada prakteknya pembayaran fiskal banyak diselewengkan. Ada yang bayar fiskal dibawah 1 juta tapi gak dapat kwitansi. Saya pernah berangkat ke Malaysia bersama kawan (2 orang). Kami bertiga pemegang paspor biru sehingga tidak usah bayar fiskal. Tetapi pernah pada saat kami berangkat dari Surabaya, teman kami diminta bayar fiskal dengan alasan kelebihan 1 kali pulang ke Indonesia. Ini yang menjadi alasan pegawai cukai untuk meminta bayar fiskal. Pertanyaan saya kepada siapa saja anggota milis, apakah ada peraturan kalau kita belajar atas tugas negara, kita hanya boleh pulang 4 kali dalam setahun?. Nah kalau kami pulang untuk presentasi dan pengambilan data yang memang harus dilakukan di Indonesia, apakah ya relevan batasan pulang 4 kali? Kalau difikir, kami sekolah ke luar negri ini kan sudah mengorbankan segala-galanya. Dana dari pemerintah mana cukup untuk biaya selama hampir 5 tahun? Kami harus mengeluarkan uang pribadi demi untuk tugas negara. Eh masih harus membayar fiskal. Menurut saya ini bukanya dukungan terhadap kami untukbelajar tapi malah dihambat....... Tolong ini sangat tidak relevan sehingga perlu perubahan aturan fiskal bagi pelajar Indonesia di LN. Yang membuat kawan saya marah ketika dia mau bayar 1juta dan minta kwitansi sambil mengatakan bahwa kwitansi tersebut mau dia kirim ke kepala departemen biar tahu ehhh petugas itu ketakutan dan akhirnya dia gak jadi bayar fiskal. Dan meminta maaf kepada kami karena antrian kami sudah paling belakang gara-gara dihambat dibagian fiskal. Dasar sontoloyo kata kawanku. ----- Original Message ---- From: Kusmayanto Kadiman <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, April 23, 2007 1:58:00 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Potret Immigrasi Indonesia
Maaf saya tidak dapat membantu mengurangi apalagi menghilangkan kebingungan anda. Ini tentu terkait dengan Kebijakan Fiskal RI. Pembayaran uang (fiskal) untuk ke LN itu adalah bagian dari kebijakan Fiskal RI. Barangkali ada anggota FPK yang paham akan hal ini dan bersedia memberi penjelasan, khususnya plus dan minus dari aturan musti bayar (fiskal) jika ke LN. Setahu saya semua warga Indonesia yang keluar negeri musti bayar uang (fiskal) kecuali yang menjalankan tugas negara. Nilai bayarnya yang beda dan tentu sesuai tujuan juga. Saya tidak tahu info lengkapnya. Salam, KK
