Saya pernah coba dua-duanya pada kebrangkatan yang berbeda. Sekali waktu saya
bayar tanpa kwintansi dan lebih murah...lalu sesuai prosedur bayar 1
jt..setealh dihitung-hitung rudi gw kalo bayar ga pakai kwitansi karena ketika
balik saya ga punya bukti...setelah itu saya ga mau lagi..praktek "calo"
seperti itu perlu keberanian kita sendiri untuk melawannya...dan biasanya
mereka juga ga berani kok macem-macem. Memang menyebalkan dan kita tidak bisa
bergantung pada pemerintah--ujung-ujungnya ya cuma ngomel kan cape deh..katanya
kebijakan itu sementara ternyata prakteknya masih adakan??
-CI-
reni renata <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Nimbrug...
Pada prakteknya pembayaran fiskal banyak diselewengkan. Ada yang bayar fiskal
dibawah 1 juta tapi gak dapat kwitansi. Saya pernah berangkat ke Malaysia
bersama kawan (2 orang). Kami bertiga pemegang paspor biru sehingga tidak usah
bayar fiskal. Tetapi pernah pada saat kami berangkat dari Surabaya, teman kami
diminta bayar fiskal dengan alasan kelebihan 1 kali pulang ke Indonesia. Ini
yang menjadi alasan pegawai cukai untuk meminta bayar fiskal. Pertanyaan saya
kepada siapa saja anggota milis, apakah ada peraturan kalau kita belajar atas
tugas negara, kita hanya boleh pulang 4 kali dalam setahun?. Nah kalau kami
pulang untuk presentasi dan pengambilan data yang memang harus dilakukan di
Indonesia, apakah ya relevan batasan pulang 4 kali?
Kalau difikir, kami sekolah ke luar negri ini kan sudah mengorbankan
segala-galanya. Dana dari pemerintah mana cukup untuk biaya selama hampir 5
tahun? Kami harus mengeluarkan uang pribadi demi untuk tugas negara. Eh masih
harus membayar fiskal. Menurut saya ini bukanya dukungan terhadap kami
untukbelajar tapi malah dihambat.......
Tolong ini sangat tidak relevan sehingga perlu perubahan aturan fiskal bagi
pelajar Indonesia di LN.
Yang membuat kawan saya marah ketika dia mau bayar 1juta dan minta kwitansi
sambil mengatakan bahwa kwitansi tersebut mau dia kirim ke kepala departemen
biar tahu ehhh petugas itu ketakutan dan akhirnya dia gak jadi bayar fiskal.
Dan meminta maaf kepada kami karena antrian kami sudah paling belakang
gara-gara dihambat dibagian fiskal. Dasar sontoloyo kata kawanku.
----- Original Message ----
From: Kusmayanto Kadiman <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, April 23, 2007 1:58:00 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Potret Immigrasi Indonesia
Maaf saya tidak dapat membantu mengurangi apalagi menghilangkan
kebingungan anda. Ini tentu terkait dengan Kebijakan Fiskal RI.
Pembayaran uang (fiskal) untuk ke LN itu adalah bagian dari kebijakan
Fiskal RI. Barangkali ada anggota FPK yang paham akan hal ini dan
bersedia memberi penjelasan, khususnya plus dan minus dari aturan musti
bayar (fiskal) jika ke LN.
Setahu saya semua warga Indonesia yang keluar negeri musti bayar uang
(fiskal) kecuali yang menjalankan tugas negara. Nilai bayarnya yang beda
dan tentu sesuai tujuan juga. Saya tidak tahu info lengkapnya.
Salam,
KK