Setahu saya untuk penjualan apartment second dengan memakai jasa broker tidak dilarang. Yang dilarang adalah jika apartment tersebut brand-new dan masih dalam tahap pra-pemasaran ada kalanya pihak developer bekerjasama dengan broker untuk menjual apartment tersebut dengan ketentuan2 yang mengikat. Contohnya: developer umumnya juga mempunyai divisi in-house marketing, jikalau ada acara yang diadakan oleh pihak developer maka tidak dibenarkan broker mengambil customer yang datang (Istilah brokernya : bebek hanyut). Broker boleh membawa customer yang berasal dari database mereka atau customer yang secara khusus diundang keacara tersebut.
-Laura john simon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Menarik juga ceritanya. Tapi tiada asap tanpa api. Opini saya adalah : a. Kita perlu mendengar penjelasan dari manajemen Apartemen Bellagio, kenapa kasus itu sampai terjadi, apakah ada pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dll. b. Setahu saya di apartemen mana saja, jual-beli atau sewa apartemen melalui broker tidak dilarang, tiap hari kita bisa baca di iklan baris di Kompas kok, maka kita perlu bertanya balik, apakah peristiwa ini hanya merupakan kasus, atau memang ada peraturan resmi di Apartemen tsb. Jika ada, maka kesalahan bukan pada pihak manajemen Apartemen Bellagio. c.Penulis kasus ini, Sdr. Abrar, dengan jelas dan tegas menyebutkan nama-nama Kepala Divisi Marketing dan Direktur Marketing Apartemen Bellagio. Apakah sudah terpikirkan kemungkinan mereka juga bisa menempuh jalur hukum bila membaca tulisan anda, misalnya dengan alasan pencemaran nama baik? atau perbuatan tidak menyenangkan? Sebaiknya kita perlu mawas diri dan introspeksi sebelum kita mengajukan complaint kepada orang lain. Salam.
