Setahu saya untuk penjualan apartment second dengan memakai jasa broker tidak 
dilarang. Yang dilarang adalah jika apartment tersebut brand-new dan masih 
dalam tahap pra-pemasaran ada kalanya pihak developer bekerjasama dengan broker 
untuk menjual apartment tersebut dengan ketentuan2 yang mengikat. Contohnya: 
developer umumnya juga mempunyai divisi in-house marketing, jikalau ada acara 
yang diadakan oleh pihak developer maka tidak dibenarkan broker mengambil 
customer yang datang (Istilah brokernya : bebek hanyut). Broker boleh membawa 
customer yang berasal dari database mereka atau customer yang secara khusus 
diundang keacara tersebut.

  -Laura

john simon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Menarik juga ceritanya.
Tapi tiada asap tanpa api.
Opini saya adalah :
a. Kita perlu mendengar penjelasan dari manajemen Apartemen
Bellagio, kenapa kasus itu sampai terjadi, apakah ada
pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dll.
b. Setahu saya di apartemen mana saja, jual-beli atau sewa
apartemen melalui broker tidak dilarang, tiap hari kita bisa
baca di iklan baris di Kompas kok, maka kita perlu bertanya
balik, apakah peristiwa ini hanya merupakan kasus, atau
memang ada peraturan resmi di Apartemen tsb. Jika ada,
maka kesalahan bukan pada pihak manajemen Apartemen
Bellagio.
c.Penulis kasus ini, Sdr. Abrar, dengan jelas dan tegas
menyebutkan nama-nama Kepala Divisi Marketing dan
Direktur Marketing Apartemen Bellagio. Apakah sudah
terpikirkan kemungkinan mereka juga bisa menempuh jalur
hukum bila membaca tulisan anda, misalnya dengan alasan
pencemaran nama baik? atau perbuatan tidak menyenangkan?

Sebaiknya kita perlu mawas diri dan introspeksi sebelum kita mengajukan 
complaint kepada orang lain.



Salam.

Kirim email ke