Pak Godlip,
   
  Kembalian itu cepet kok prosesnya tidak berbelit, dilakukan di bank, dan 
bukti itu tetap bisa kita minta..apa maksudnya buang waktu yang berbelit-belit? 
saya pribadi juga tidak setuju dengan kebijakan fiscal tersebut..tapi wong 
namanya juga negara yang yang lagi ngaco..mo ngomong apa toh itu tetap berlaku 
dan mo tidak mau kita kena imbasnya, harus dilakukan juga meski dengan 
ngedumel, dan di sini lah bagaimaan kita membuat antisipasi dn adaptasinya 
sehingga kita tidak "rugi" banyak..kasarnya begitu. Lalu masalahnya lagi kalo 
dari kita sendiri nya ga peduli dengan pajak yang bisa diambil lagi (entah 
karena nilai kecil, entah karena ga ada waktu, entah karena lalai, entah yang 
lainnya..). Intinya adalah kita ikut melestarikan budaya korupsi tersebut...ya 
karena ketidakpedulian itu. Kecuali waktu ambil tuh di interogasi macem-macem 
dan makan waktu berjama-jam.
   
  Ketakutan yang tidak beralasan lho Pak--mungkin rasa takut dan persepsi 
seperti ini yang dimanfaatkan oleh orang yang disebut "oknum"...kaleee.....
   
  salam,
  -CI-
   
  

Godlip Pasaribu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Ibu Cornelia Istiani,

Tanda terima pembayaran fiscal kan kita kembalikan
kepada Perusahaan sebagai bukti bahwa kita telah
membayarkan fiscal yang memang ditanggung oleh
Perusahaan. Akan tetapi sebagaimana penjelasan Pan
Andi karena Tanda Terima ini atas nama pribadi, maka
sulit buat perusahaan untuk meminta reimbursement ke
Kantor Pajak. Tidak semua sih, banyak Perusahaan yang
bisa mengclaimnya kembali tetapi lebih banyak yang
tidak. Demikian juga dengan pribadi-pribadi, lebih
banyak yang sudah lupa dan merelakannya saja karena
takut prosedurnya berbelit-belit. Waktu pengurusannya
lebih baik digunakan untuk melakukan hal-hal yang
lebih produktif daripada mengharapkan pengembalian
yang belum tentu akan dapat. Salam.

Kirim email ke