Oleh Yudi Latif Direktur Eksekutif Reform Institute; Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/30/opini/3486050.htm =============================
Rencana Presiden melakukan perombakan kabinet pada awal Mei membangkitkan harap dan cemas bagi banyak orang. Publik menghendaki agar keputusan ini bukan respons impulsif atas desakan partai-partai politik demi hasrat kuasa sendiri, tetapi demi efektivitas pemerintahan itu sendiri, seperti dijanjikan Presiden. Namun, apakah makna setepatnya dari efektivitas pemerintahan dalam konteks kepemimpinan presidensial? Banyak suara mencuat yang membayangkan presiden seperti manager-in-chief dari birokrasi pemerintahan yang mengatur ribuan lembaga pemerintahan, jutaan pegawai negeri sipil, militer, dan kepolisian. Bayangan seperti ini perlu dilempangkan. Birokrasi pemerintahan yang begitu gigantis dengan jumlah pekerja yang melebihi jumlah penduduk di sejumlah provinsi membuatnya tak bisa diurus dari satu titik pusat. Lagi pula status konstitusional dari klaim manajerial kepresidenan tidak serinci itu. Bagian terluas pegawai negeri sipil tidak mendapat arahan (langsung) dari presiden, tetapi dari perundang-undangan yang mengesahkan kehadiran badan-badan dan mengarahkan tugasnya. Karena itu, masuk akal untuk menyebut birokrasi sebagai cabang keempat pemerintahan. Bertindak sistematis Atas dasar alasan ini, seorang ilmuwan politik, Richard Rose, menyebutkan, "Presiden tidak bisa mengelola seluruh dimensi pemerintahan, yang nyata-nyata lebih sulit daripada mengurus kawanan kuda liar." Ahli kepresidenan, Stephen Hess, meluruskan, "Ketimbang sebagai chief manager, presiden adalah chief political officer dari sebuah republik." Dalam posisi terakhirnya ini tanggung jawab utama seorang presiden adalah membuat sejumlah kecil keputusan politik yang amat signifikan, seperti menentukan prioritas nasional, yang diterjemahkan ke dalam anggaran dan proposal legislasi serta memperlengkapi kebijakan untuk menjamin keselamatan negara. Sebagai chief political officer, tugas utama presiden adalah "memimpin" (to lead), bukan mengurus (to manage) pemerintahan. Sebagai pemimpin pemerintahan, presiden dituntut bertindak secara sistematis untuk mendefinisikan mandat dan watak kepemimpinannya, selain harus menempatkan orang-orang yang loyal terhadap agendanya dalam posisi-posisi kunci yang akan melaksanakan mandat itu. Dalam mendefinisikan mandat kepemimpinannya, pertama-tama seorang presiden harus memiliki landasan ideologi kerja (working ideology), berupa seperangkat prinsip dasar sebagai haluan kebijakan. Ideologi kerja ini sudah harus dinyatakan dalam kampanye yang bisa memberi semacam jangkar nilai dan suar arah kepada publik pemilih. Dalam hal ini ideologi presiden terkait ideologi partai politik yang mendukungnya, yang dalam situasi Indonesia hari ini justru kesulitan menemukan partai politik dengan ideologi kerja yang jelas. Tak heran jika presiden yang muncul tak punya prinsip dasar dan watak yang jelas. Atas dasar ideologi kerja ini, sebuah platform bisa diturunkan dengan prioritas yang jelas. Sekali lagi, presiden tidak bisa mengurus dan menyelesaikan semua urusan pemerintahan. Karena itu, agenda pemerintahannya harus jelas dan terbatas dengan arahan jelas. Presiden harus menunjukkan fokus dalam mendefinisikan, dan keefektivan dalam mengejar, agenda substantifnya, demi memudahkan mobilisasi sumber daya serta menawarkan sense of direction bagi aparat pemerintahan, publik dan media. Ambisi menyelesaikan segala masalah sekaligus berisiko menangguk kegagalan di semua lini. Perlu keberanian Menentukan fokus memerlukan keberanian guna menghadapi pihak-pihak yang merasa terabaikan. Namun, ada risiko besar bagi presiden yang terlalu berhati-hati mencari jalan aman: peluang lewat, momentum lenyap, sinisme menguat. Justru di sinilah problematik yang menghinggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Opini publik melihatnya tak punya fokus serta terlalu hati-hati dan inkremental dalam menelurkan kebijakan. Dengan prinsip dan fokus yang jelas, presiden baru bisa menentukan komposisi dan personel kabinet yang tepat. Komposisi dan personel yang dipilih harus merupakan bagian dari solusi, bukan menambah masalah. Jika presiden memberi fokus pada kesejahteraan sosial, sungguh ironis jika menteri yang menangani masalah ini justru figur yang abai terhadap tragedi kemanusiaan. Jika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai fokus, agak mengherankan jika kementerian di bidang ini diisi menteri-menteri dengan rekam jejak yang buruk di bidang hukum. Menteri-menteri terpilih, terutama di posisi-posisi kunci, harus memahami prinsip dan fokus agenda kepresidenan dengan komitmen utamanya diarahkan kepada presiden, bukan kepada kepentingan partai, kelompok kepentingan, ataupun perseorangan. Dalam memilih personel, presiden cenderung menghendaki kompatibilitas politis dan kebijakan, loyalitas, serta kompetensi profesional pada diri seseorang sekaligus, suatu kombinasi yang sulit diperoleh. Untuk mengatasi hal ini, presiden harus memilih personel itu dalam kerangka pembentukan tim di tiap departemen atau badan, di mana kapasitas para pemimpin puncaknya harus bisa saling mengisi. Misalnya, presiden bisa memilih sekretaris kabinet yang kompatibel secara politik, deputi sekretaris yang memiliki keahlian pemerintahan, dan mantan anggota tim kampanyenya sebagai juru bicara. Tim ini berfungsi menjalankan fokus agenda kepresidenan pada setiap instansi terkait. Personel-personel terpilih bisa saja datang dari partai politik pendukung, kalangan profesional, bahkan dari kalangan oposisi sejauh memahami agenda kepresidenan dan loyal kepadanya. Spirit publik lebih menghendaki the right man on the right place, tak peduli asal-usulnya. Dengan kata lain, menteri dan pejabat senior dipilih demi menyukseskan agenda kepresidenan, bukan untuk menyenangkan partai-partai pendukung. Kini tinggal presiden menentukan nilainya sendiri, bagaimana ia berani menarik batas dari masa lalu dan menorehkan sumbangsihnya yang spesifik dalam sejarah republik.
