Oleh Yudi Latif 
Direktur Eksekutif Reform Institute; Kepala Pusat Studi Islam dan
Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/30/opini/3486050.htm
=============================

Rencana Presiden melakukan perombakan kabinet pada awal Mei
membangkitkan harap dan cemas bagi banyak orang. Publik menghendaki
agar keputusan ini bukan respons impulsif atas desakan partai-partai
politik demi hasrat kuasa sendiri, tetapi demi efektivitas
pemerintahan itu sendiri, seperti dijanjikan Presiden.

Namun, apakah makna setepatnya dari efektivitas pemerintahan dalam
konteks kepemimpinan presidensial? Banyak suara mencuat yang
membayangkan presiden seperti manager-in-chief dari birokrasi
pemerintahan yang mengatur ribuan lembaga pemerintahan, jutaan pegawai
negeri sipil, militer, dan kepolisian.

Bayangan seperti ini perlu dilempangkan. Birokrasi pemerintahan yang
begitu gigantis dengan jumlah pekerja yang melebihi jumlah penduduk di
sejumlah provinsi membuatnya tak bisa diurus dari satu titik pusat.
Lagi pula status konstitusional dari klaim manajerial kepresidenan
tidak serinci itu. Bagian terluas pegawai negeri sipil tidak mendapat
arahan (langsung) dari presiden, tetapi dari perundang-undangan yang
mengesahkan kehadiran badan-badan dan mengarahkan tugasnya. Karena
itu, masuk akal untuk menyebut birokrasi sebagai cabang keempat
pemerintahan.

Bertindak sistematis

Atas dasar alasan ini, seorang ilmuwan politik, Richard Rose,
menyebutkan, "Presiden tidak bisa mengelola seluruh dimensi
pemerintahan, yang nyata-nyata lebih sulit daripada mengurus kawanan
kuda liar."

Ahli kepresidenan, Stephen Hess, meluruskan, "Ketimbang sebagai chief
manager, presiden adalah chief political officer dari sebuah
republik." Dalam posisi terakhirnya ini tanggung jawab utama seorang
presiden adalah membuat sejumlah kecil keputusan politik yang amat
signifikan, seperti menentukan prioritas nasional, yang diterjemahkan
ke dalam anggaran dan proposal legislasi serta memperlengkapi
kebijakan untuk menjamin keselamatan negara.

Sebagai chief political officer, tugas utama presiden adalah
"memimpin" (to lead), bukan mengurus (to manage) pemerintahan. Sebagai
pemimpin pemerintahan, presiden dituntut bertindak secara sistematis
untuk mendefinisikan mandat dan watak kepemimpinannya, selain harus
menempatkan orang-orang yang loyal terhadap agendanya dalam
posisi-posisi kunci yang akan melaksanakan mandat itu.

Dalam mendefinisikan mandat kepemimpinannya, pertama-tama seorang
presiden harus memiliki landasan ideologi kerja (working ideology),
berupa seperangkat prinsip dasar sebagai haluan kebijakan. Ideologi
kerja ini sudah harus dinyatakan dalam kampanye yang bisa memberi
semacam jangkar nilai dan suar arah kepada publik pemilih. Dalam hal
ini ideologi presiden terkait ideologi partai politik yang
mendukungnya, yang dalam situasi Indonesia hari ini justru kesulitan
menemukan partai politik dengan ideologi kerja yang jelas. Tak heran
jika presiden yang muncul tak punya prinsip dasar dan watak yang jelas.

Atas dasar ideologi kerja ini, sebuah platform bisa diturunkan dengan
prioritas yang jelas. Sekali lagi, presiden tidak bisa mengurus dan
menyelesaikan semua urusan pemerintahan. Karena itu, agenda
pemerintahannya harus jelas dan terbatas dengan arahan jelas. Presiden
harus menunjukkan fokus dalam mendefinisikan, dan keefektivan dalam
mengejar, agenda substantifnya, demi memudahkan mobilisasi sumber daya
serta menawarkan sense of direction bagi aparat pemerintahan, publik
dan media. Ambisi menyelesaikan segala masalah sekaligus berisiko
menangguk kegagalan di semua lini.

Perlu keberanian

Menentukan fokus memerlukan keberanian guna menghadapi pihak-pihak
yang merasa terabaikan. Namun, ada risiko besar bagi presiden yang
terlalu berhati-hati mencari jalan aman: peluang lewat, momentum
lenyap, sinisme menguat. Justru di sinilah problematik yang
menghinggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Opini publik
melihatnya tak punya fokus serta terlalu hati-hati dan inkremental
dalam menelurkan kebijakan.

Dengan prinsip dan fokus yang jelas, presiden baru bisa menentukan
komposisi dan personel kabinet yang tepat. Komposisi dan personel yang
dipilih harus merupakan bagian dari solusi, bukan menambah masalah.
Jika presiden memberi fokus pada kesejahteraan sosial, sungguh ironis
jika menteri yang menangani masalah ini justru figur yang abai
terhadap tragedi kemanusiaan. Jika penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi sebagai fokus, agak mengherankan jika kementerian di bidang
ini diisi menteri-menteri dengan rekam jejak yang buruk di bidang
hukum. Menteri-menteri terpilih, terutama di posisi-posisi kunci,
harus memahami prinsip dan fokus agenda kepresidenan dengan komitmen
utamanya diarahkan kepada presiden, bukan kepada kepentingan partai,
kelompok kepentingan, ataupun perseorangan.

Dalam memilih personel, presiden cenderung menghendaki kompatibilitas
politis dan kebijakan, loyalitas, serta kompetensi profesional pada
diri seseorang sekaligus, suatu kombinasi yang sulit diperoleh. Untuk
mengatasi hal ini, presiden harus memilih personel itu dalam kerangka
pembentukan tim di tiap departemen atau badan, di mana kapasitas para
pemimpin puncaknya harus bisa saling mengisi. Misalnya, presiden bisa
memilih sekretaris kabinet yang kompatibel secara politik, deputi
sekretaris yang memiliki keahlian pemerintahan, dan mantan anggota tim
kampanyenya sebagai juru bicara.

Tim ini berfungsi menjalankan fokus agenda kepresidenan pada setiap
instansi terkait. Personel-personel terpilih bisa saja datang dari
partai politik pendukung, kalangan profesional, bahkan dari kalangan
oposisi sejauh memahami agenda kepresidenan dan loyal kepadanya.
Spirit publik lebih menghendaki the right man on the right place, tak
peduli asal-usulnya.

Dengan kata lain, menteri dan pejabat senior dipilih demi menyukseskan
agenda kepresidenan, bukan untuk menyenangkan partai-partai pendukung.
Kini tinggal presiden menentukan nilainya sendiri, bagaimana ia berani
menarik batas dari masa lalu dan menorehkan sumbangsihnya yang
spesifik dalam sejarah republik.



Kirim email ke