Oleh Ninuk Mardiana Pambudy
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/30/swara/3490111.htm
=========================
Menghadapi Pemilu 2009, pemerintah dan partai politik tengah bersiap
membahas paket undang-undang politik yang kini masih berada di
Departemen Dalam Negeri.
Diperkirakan tiga isu penting akan alot pembahasannya, yaitu sistem
pemilu, electoral threshold, dan daerah pemilihan.
Dalam diskusi membahas hasil penelitian Pusat Kajian Politik FISIP
Universitas Indonesia (UI) di Jakarta awal pekan lalu, Ani Soetjipto,
pengajar di FISIP UI, menjelaskan sikap partai politik (parpol)
terhadap tiga isu di atas akan memengaruhi tingkat keterwakilan
perempuan di DPR/DPRD.
Ani Soetjipto menyebut, di dalam perdebatan besar tersebut isu
perempuan hilang—atau sengaja dihilangkan. Sensitivitas terhadap
masalah keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak tampak dalam
agenda besar pembahasan paket undang-undang politik.
Penelitian yang dilakukan Sri Budi Eko Wardani, Ani Soetjipto,
Francisia Ery Seda, Nur Iman Subono, dan Admira Dini itu mewawancarai
16 pimpinan dari tujuh parpol besar yang memiliki kursi di DPR, yaitu
Partai Golkar, PDI-P, PPP, PAN, PKB, PKS, dan Partai Demokrat.
Sistem pemilu
Mengenai sistem pemilu, ketujuh parpol sepakat perlu ada perubahan.
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 menetapkan sistem pemilu adalah
proporsional terbuka terbatas di mana agar dapat terpilih calon
legislatif (caleg) memperoleh suara sama atau melebihi bilangan
pembagi pemilu (BPP).
BPP adalah angka yang menunjukkan harga satu kursi di suatu daerah
pemilihan (dapil), diperoleh dengan cara membagi jumlah semua suara
sah yang diperoleh semua parpol peserta pemilu dengan jumlah kursi
anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten atau kota bersangkutan.
Pengalaman Pemilu 2004 memperlihatkan, dari 550 kursi DPR, hanya dua
caleg yang perolehan suaranya memenuhi BPP. Artinya, mayoritas caleg
menjadi anggota DPR berdasarkan nomor urut dalam daftar calon.
Hal ini dianggap tidak berbeda dari sistem yang berlaku pada masa Orde
Baru yang menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, cara yang
ingin diubah karena dianggap tidak demokratis dan memberi kekuasaan
besar kepada pimpinan parpol menentukan urutan caleg. Pemilih juga
dianggap tidak melihat calon, sehingga cenderung memilih gambar partai
saja.
Partai Golkar dan PDI-P, menurut penelitian Puskapol FISIP UI,
menawarkan sistem proporsional terbuka terbatas dengan BPP 25 persen
untuk caleg terpilih. "Penentuan caleg yang lolos adalah berdasarkan
BPP. Kalau tidak memenuhi BPP, yang terpilih berikut adalah yang
memperoleh 25 persen BPP," kata Ani Soetjipto.
Tentang sistem kepartaian, ketujuh parpol merasa perlu penyederhanaan
parpol sekaligus tidak menutup atau mengurangi kebebasan warna negara
mendirikan parpol. Selain itu, perlu pembedaan antara syarat pendirian
parpol dan syarat parpol peserta pemilu. Pendirian parpol tidak perlu
diperketat, tetapi untuk ikut pemilu perlu lebih ketat.
Keterwakilan perempuan
Dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen, secara tidak langsung
ketujuh parpol mengakui masih ada masalah. Partai Golkar, misalnya,
menyebut perempuan baru bisa terpilih bila menggunakan sistem
proporsional tertutup atau kebijakan jatah kursi (reserve seat),
karena dengan proporsional terbuka dan BPP 25 persen saja perempuan
sulit terpilih. Risikonya, partai akan dituduh tidak demokratis.
Pandangan serupa diajukan PDI-P. Sama seperti Partai Golkar, PDI-P
juga mendorong keterwakilan perempuan dengan memperbanyak perempuan
dalam kepengurusan partai. Dalam kepengurusan daerah, PDI-P sudah
menetapkan kepengurusan 30 persen harus perempuan, tetapi aturan ini
belum diterapkan di pusat.
Mengenai sistem zig-zag, yaitu berselang-seling penempatan urutan
caleg laki-laki dan perempuan yang berhasil meningkatkan jumlah
perempuan di parlemen di beberapa negara, reaksi parpol beragam. Ada
yang tidak berkeberatan tetapi menyangsikan efektivitasnya
meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan, ada yang belum memikirkan.
Implikasi
Perubahan paket UU politik membawa implikasi beragam pada perempuan.
Sistem yang paling menguntungkan untuk perempuan adalah proporsional
terbuka murni dengan mekanisme zig-zag, ukuran dapil menengah-besar,
dan jumlah parpol peserta pemilu yang terbatas.
Dalam hal ini, parpol dianggap masih menjadi hambatan bagi partisipasi
perempuan dalam politik, meskipun parpol mengatakan tidak ada masalah
dengan keterwakilan perempuan. Persoalan politik uang, struktur
kepemimpinan yang tidak demokratis, dan agenda politik parpol yang
tidak sensitif jender menjadi penghambat. Keterlibatan perempuan,
terutama dalam sayap perempuan di parpol, hampir tidak memengaruhi
keputusan parpol.
Bila parpol dan pemerintah memutuskan untuk memperkecil dapil dengan
tiap dapil hanya 3-5 calon, peluang perempuan akan mengecil karena
persaingan antarcaleg makin tajam. Berarti keterwakilan perempuan
merosot tajam.
Persoalan lain adalah dalam penerapan tindakan khusus sementara untuk
keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen yang diakomodasi UU Nomor
12 Tahun 2003, ternyata kurang memberi perhatian pada kualitas
perempuan yang dicalonkan.
"Sikap otokritik juga harus dikemukan, yaitu lemahnya peran yang bisa
dimainkan oleh kaukus perempuan politik dan kaukus perempuan parlemen
Indonesia," ujar Ani Soetjipto.
Dalam diskusi disepakati, antara lain, agar perempuan caleg yang akan
didorong oleh kelompok perempuan harus dapat memperjuangkan persoalan
perempuan, bukan hanya tunduk pada kepentingan parpolnya.