Dulu Mega mengeluh soal Birokrasi (Keranjang sampah, katanya), kini JK. Saya 
tidak ingat apakah habibie dan Gus Dur juga pernah mengeluh soal yang sama. 
Suharto tidak mengeluh karena birokrasi dengan monoloyalitas adalah salah satu 
instrumen utama sistem otoritarian yang dibangun.
  Bahwa Birokrasi harus direformasi sudah banyak orang menulis. Kita sudah 
banyak melakukan langkah langkah reformasi di bidang politik yang juga 
menghasilkan berbagai perubahan UU di bidang Ekonomi dan Budaya. Namun 
kelihatannya krisis tidak kunjung usai, mungkin salah satu penyebab utama 
adalah tidak tuntasnya reformasi birokrasi...karena bukankah segala perubahan 
diberbagai bidang tersebut harus diimplementasi dan implementor utama adalah 
birokrasi negara ?
   
  Namun bagaimana tepatnya reformasi atas birokrasi itu dilaksanakan ? Ini 
pertanyaan kunci.
   
  Kita pernah mendengar satu langkah dari Menpan, yaitu memperbarui data base 
birokrasi kita dari pusat ke daerah...sehingga lalu ketahuan beberapa 
penyelewengan yang dilakukan, termasuk begtu banyak pegawai negri yang sudah 
meninggal namun selama bertahun tahun tetap dibayar gajinya. Heboh soal itu 
hanya berlangsung beberapa lama namun setelah itu menghilang dan kita tidak 
tahu lagi sampai dimana sebenarnya langkah langkah reformasi atas birokrasi 
negara tersebut dilakukan. Ada yang dapat memberi informasi soal ini ?
   
  Ada banyak hal yang mestinya diperbaiki, antara lain:
   
  1. Pola rekruitmen:
   
  Di berbagai daerah kita alami betapa konyolnya pola rekruitmen. Umumnya siapa 
yang jadi sekda atau bupati di daerah dia akan memasukan gerbong keluarganya 
pada setiap kesempatan penerimaan pegawai negeri. Hasil test tidak lagi jadi 
acuan...apalagi hasil wawancara (jarang diadakan wawancara). Ini diperburuk 
lagi dengan berbagai cara diskriminasi baik atas dasar suku / kampung, agama 
dll. Sering proses seleksi pegawai negri memicu konflik horizontal di daerah. 
Dua atau tiga tahun yang lalu, proses seleksinya dilakukan di pusat...kemudian 
dikembalikan lagi ke daerah. Susah juga pusat kalau harus menangani rekruitmen 
PN di seluruh Indonesia. Mungkin perlu dicoba juga dengan menghire lembaga 
profesional independen yang melakukan test serta interview dan menyerahkan 
hasilnya ke daerah yang diberi ruang untuk melakukan perubahan sebesar, katakan 
10 %, untuk mempertimbangkan beberapa aspek keseimbangan dalam politik lokal, 
yang tidak akan dipertimbangkan oleh tim independen tadi.
   
  2. Format dan pola penempatan.
   
  Jika sering ke daerah2, kita akan terkejut..jika di suatu kabupaten kita 
temukan seorang SH menjadi kepala PU dengan pengalaman nol di bidang 
kepekerjaan umuman. Atau sarjana informatika mendapat tugas mendesain kotak 
sampah untuk kelurahan2, dll. Itu soal keterkaitan antara kompetensi dengan 
job. Namun ada hal yang lebih strategis dari itu, yang rasanya salah. Jika kita 
sering memasuki kantor kantor pemerintah di kabupaten (kantor bupati, dinas 
dinas) terasa sangat kurang ada kegiatan...banyak yang ngobrol, baca koran dll. 
Saya pernah berpikir apakah jumlah pegawai negeri kita kebanyakan. Namun 
ternyata tidak benar, jika dibandingkan ratio jumlah penduduk dengan jumlah 
pegawai negeri yang ada. Saya lupa persis angkanya, namun ratio tersebut mash 
cukup besar di Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara lain. (Mahasiswa 
administrasi pemerintahan bisa melakukan riset tentang ini). Saya kira 
persoalannya ada pada distribusi pegawai negeri yang terlalu banyak mengurus
 administrasi dan ditempatkan di ibukota kabupaten. Mungkin diperlukan 
perombakan besar dalam aspek ini. Penempatan pegawai negeri di ibukota 
kabupaten dikurangi saja....toh mereka hanya mengurus adminsitrasi penggajian, 
pelaporan, kenaikan pangkat dll. Sebagian terbesar harus berada di desa dan 
kecamatan dan ini adalah yang bekerja bersama rakyat sebagai pembimbing / 
penyuluh (pertanian, peternakan, perikanan, perawatan hutan, pengolahan hasil 
hutan, industri rumah tangga dll). Dengan penempatan sperti ini, bisa 
diharapkan berkurangnya inefisiensi birokrasi di ibukota kabupaten sekaligus 
mempercepat roda pembangunan di pedesaan. 
   
  3. Reward dan Punishment System.
   
  Sampai saat ini, jika kita mengeritik teman teman yang Pegawai negeri atas 
kinerja mereka selalu dijawab dengan kalimat yang kira kira artinya: " Tidak 
ada gunanya kita rajin, pro aktif dan penuh inisiatip. Karena gaji kita tidak 
ditentukan oleh kinerja kita. Yang rajin yang malas sama saja dapat gajinya. 
Pengisian DP3 hanya bersifat formalitas saja. Kesempatan kesempatan khusus 
biasa ditentukan oleh kedekatan kita dengan atasan, tidak ditentukan oleh 
kinerja. Sering juga ditentukan oleh unsur unsur SARA".
  Ini kondisi yang benar benar membutuhkan perubahan / reform. Banyak model 
merit system yang menentukan reward yang telah diterapkan di berbagai institusi 
swasta. Mungkin dapat dicopy dari sana atau diadaptasikan dengan nature yang 
khas birokrasi sebagai abdi negara. Pernah ada yang mengusulkan system kontrak 
saja (sebagai pengganti SK PNS yang berlaku seumur hidup). Ini tentu saja 
problematis. 
   
  4. Job description, rentang wewenang dan tanggung jawab, hak serta kewajiban.
   
  Ini tema yang sangat manajerial. Netters yang ahli manajemen tentu bisa 
memberi banyak masukan tentang hal ini. Saya hanya akan menunjukan satu 
persoalan yang sering muncul di dunia birokrasi kita: soal wewenang dan 
tanggung jawab.
  Sering kita baca di media bahwa ketika timbul maslah dalam pelaksanaan suatu 
kebijakan, atasan selalu mengatakan: Oh saya memang menandatangani itu tapi 
seluruh analisa dan pelaksanaannya berada di level bawah.... Saya tidak bisa 
disalahkan oleh adanya masalah ini. Namun jika itu terkait dengan prestasi atau 
kesuksesan, kita tidak akan mendengar lagi peran para level bawah. Klaim 
keberhasilan selalu dimiliki oleh atasan...beban atas kesalahan berada di level 
bawah. Mengapa hal seperti ini bisa sering terjadi ?
  Karena, birokrat kita tidak didorong untuk memiliki tanggung jawab pribadi 
atas keputusan yang diambil sebagai abdi negara. Solidaritas korps dipahami 
secara salah sehingga dapat dimanipulasi oleh atasan. Ada dua hal yang mesti 
ditekankan atau dipertimbangkan:
   
  a. Pemahaman bahwa birokrasi adalah pegawai negara dan bukan pegawai 
pemerintah. Pemerintah berganti ganti karena partai dan presiden pemilu 
berganti-ganti. Birokrasi tidak taat pada pemerintah tetapi pada negara...jadi 
pada UU. Ini tentu saja bisa kita elaborasi lebih jauh.
   
  b. Karena birokrasi taat dan hanya taat pada UU, maka tanggung jawabnya 
terhadap keputusannya harusnya bersifat pribadi. Dia harus memiliki pengetahuan 
yang luas tentang berbagai peraturan dan UU yang terkait dengan tugasnya yang 
diberikan oleh atasannya. Keputusan keputusan yang diambil harus didasarkan 
pada pertimbangan2 yang tertulis.
  Karena itu, pegawai negara bukan saja berhak tetapi juga wajib menolak 
perintah atasannya yang jelas bertentangan dengan UU. Penolakannya diserta 
alasan penolakan dapat disampaikan secara tertulis dan jika atasannya tetap 
memaksakan perintahnya maka ini harus dicatat dalam protokol atau suatu berita 
acara. Ini melindungi bawahan dari rsiko yang terjadi di kemudian hari dari 
keputusan yang bertentangan dengan UU.
   
  Soalnya, beranikah kita mengambil langkah seperti ini ? Saya katakan, mengapa 
tidak ?!!!!!
   
   
  Beberapa pemikiran diatas tentu saja bisa salah dan haus didiskusikan. RUU 
Penyelenggara Negara dan RUU Pelayanan Publik yang sangat terkait dengan 
kinerja birokrasi, belum berani memasukan pemikiran di atas ( Hak untuk 
menyanggah atasan).
   
  Pertanyaan utama disini adalah: sudah sejauh mana langkah reformasi birokrasi 
dijalankan jika kita sudah menyadari bahwa handicap terbesar dari reformasi 
bidang ekonomi, pendidikan dan budaya ada pada fase implemntasi yang dijalankan 
oleh mesin birokrasi.
   
  Irry
   
   
  

kukuh kumara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Kalau Wapres yg mendapat mandat dari rakyat untuk (bersama Presiden & 
Menteri2 serta jajaran lainnya) menciptakan Pemeritahan yg effektif & effisien 
dalam melayani rakyat yg memilihnya, mengeluh tanpa bisa berbuat sesuatu, 
sebenarnya beliau ini mengeluh ke siapa ya.

Pernah diberitakan beberapa waktu yg lalu soal debirokratisasi departemen2 atau 
penyegaran di departemen2 koq seperti tidak ada kelanjutannya....layu sebelum 
berkembang.

Jajaran Pemerintahan mulai dari Pusat sampai daerah tetap tidak effektif dan 
effisien. Yg ada hanya belanja pengadaan barang dan kendaraan....hasilnya??? Ya 
seperti yg dikeluhkan oleh Wapres...

Salam
Kukuh Kumara

Kirim email ke