Mas Agus, yang baik  
Punya SK Direktur Pemasaran dan Niara PT Pertamina tidak ? 

Bagi dong. 
Ada yang sedikit aneh menurutku. 
Kenaikan BBM biasanya dengan Inpres (Instruksi Presiden) atau Kepres 
kenaikan BBM ini menjadi ranah pemerintah, 
karena BBM ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kok kali ini kenaikan BBM diputuskan dengan SK PT Pertamina. 
Apa dasar hukumnya ya .....


dian 




  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, May 01, 2007 11:09 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Per 1 Mei Harga Pertamax Naik


  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/01/ekonomi/3492871.htm
  =====================

  Jakarta, Kompas - Mulai 1 Mei 2007, PT Pertamina menaikkan harga
  Pertamax dan Pertamax Plus dalam kisaran Rp 250-Rp 500 per liter.
  Kenaikan harga jual tersebut, disesuaikan dengan kenaikan harga minyak
  internasional.

  Demikian disampaikan Kepala Divisi Komunikasi PT Pertamina, Toharso,
  Senin (30/4), dalam siaran persnya. Kenaikan harga Pertamax dan
  Pertamax Plus, tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Permasaran dan
  Niaga PT Pertamina Nomor 520, mulai berlaku Selasa (1/5) pukul 00.00.

  Harga baru Pertamax yang berlaku di Unit Pemasaran III (Jakarta dan
  sekitarnya) adalah Rp 6.050 per liter, naik dari harga semula Rp 5.600
  per liter, sedangkan harga Pertamax Plus naik dari Rp 5.850 per liter
  menjadi Rp 6.350 per liter.

  Di Unit Pemasaran I (Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat) harga
  Pertamax naik dari Rp 6.600 per liter menjadi Rp 6.850 per liter,
  sedangkan harga Pertamax Plus naik dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp
  6.950 per liter.

  Kenaikan juga terjadi untuk Pertamina Dex di Unit Pemasaran III dan V
  dari Rp 5.900 per liter menjadi Rp 6.250 per liter. Sementara harga
  jual Biopertamax juga naik dari Rp 5.600 per liter menjadi Rp 6.050
  per liter untuk Unit Pemasaran III.

  Pertamina menegaskan, harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Solar
  bersubdisi bagi transportasi umum, tidak berubah Premium Rp 4.500 per
  liter dan solar Rp 4.300 per liter. Sementara minyak tanah bersubsidi
  bagi masyarakat dan industri kecil tetap Rp 2.000 per liter.

  Namun sesuai SK Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Nomor 521,
  dibandingkan harga periode April 2007, harga BBM Nonsubsidi Mei 2007
  mengalami perubahan, yakni premium naik 7,8 persen, minyak Tanah naik
  5,6 persen, minyak solar naik 7,7 persen, minyak diesel naik 8 persen,
  dan minyak bakar naik 11,3 persen.(*/RYO)



   

  __________ NOD32 2231 (20070430) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke