--- In [email protected], "smijbk" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
Sebuah perjuangan yang penuh dengan tanda tanya besar? Berlarut-
larutdalam kesedihan apa yang diperjuangkan malah disepelekan oleh
pihak-pihak yang memandang rendah nasib warga perumtas. Padahal
seharusnya pihak lapindo brantas harus bertanggungjawab baik secara
morilmaupun materiel. Jangan lari dari tanggung jawab berikan pada
korban-korban lumpur panas apa yang menjadi haknya. Pihak LSM kurang
gigih berjuang membantu warga korban lumpur lapindo. Dibutuhkan
seorang mangunwijaya mangunwijaya baru yang mau berjuang tanpa
pamrih ditengah kondisi bangsa yang caruk-maruk. Diperlukannya
ketulusan untuk selalu berjuang bagi yang tertindas dan terbuang
oleh belenggu tirani-tirani kekuasaan yang mengatasnamkan uang.




> Bagaimana dengan cicilan ke bank pemberi kredit yah (untuk yang
rumahnya belum lunas)? Apa bisa dibebaskan dari cicilan? Lagipula
kalo memang tidak dibayar apa pihak bank mau menyita rumah yang
sudah terendam sama lumpur? Setahu saya biasanya untuk pembelian
rumah secara kredit sudah tercover asuransi, betul ngga yah? Mohon
pencerahan dari rekan-rekan yang lebih mengetahui hal ini.
> Soalnya dari yang saya dengar (CMIIW) waktu para korban ketemu
sama wapres/presiden mereka dijelaskan bahwa dp 20% dari lapindo
dapat digunakan untuk uang muka pembelian rumah baru, sedangkan
cicilan kredit ke bank untuk rumah mereka yang terendam dapat
dibayarkan kemudian???

Kirim email ke