--- In [email protected], "smijbk" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sebuah perjuangan yang penuh dengan tanda tanya besar? Berlarut- larutdalam kesedihan apa yang diperjuangkan malah disepelekan oleh pihak-pihak yang memandang rendah nasib warga perumtas. Padahal seharusnya pihak lapindo brantas harus bertanggungjawab baik secara morilmaupun materiel. Jangan lari dari tanggung jawab berikan pada korban-korban lumpur panas apa yang menjadi haknya. Pihak LSM kurang gigih berjuang membantu warga korban lumpur lapindo. Dibutuhkan seorang mangunwijaya mangunwijaya baru yang mau berjuang tanpa pamrih ditengah kondisi bangsa yang caruk-maruk. Diperlukannya ketulusan untuk selalu berjuang bagi yang tertindas dan terbuang oleh belenggu tirani-tirani kekuasaan yang mengatasnamkan uang.
> Bagaimana dengan cicilan ke bank pemberi kredit yah (untuk yang rumahnya belum lunas)? Apa bisa dibebaskan dari cicilan? Lagipula kalo memang tidak dibayar apa pihak bank mau menyita rumah yang sudah terendam sama lumpur? Setahu saya biasanya untuk pembelian rumah secara kredit sudah tercover asuransi, betul ngga yah? Mohon pencerahan dari rekan-rekan yang lebih mengetahui hal ini. > Soalnya dari yang saya dengar (CMIIW) waktu para korban ketemu sama wapres/presiden mereka dijelaskan bahwa dp 20% dari lapindo dapat digunakan untuk uang muka pembelian rumah baru, sedangkan cicilan kredit ke bank untuk rumah mereka yang terendam dapat dibayarkan kemudian???
