Oleh KHALISAH KHALID 
Kepala Divisi Kampanye Walhi Jakarta
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/02/Jabar/21433.htm
=============================

Persoalan sampah kembali mencuat ketika Pemerintah Kota Bandung akan
membangun pembangkit listrik tenaga sampah menggunakan teknologi
insinerator di Gedebage yang ditolak masyarakat setempat. Tentu saja
masyarakat tidak menginginkan ruang hidupnya tercemar tempat
pengolahan sampah terpadu atau TPST.

Sebuah fenomena penolakan masyarakat yang daerahnya dijadikan sebagai
tempat pembuangan akhir (TPA), TPST, atau apa pun namanya terjadi
hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Persoalan ini kemudian
terus berlangsung dan bahkan selalu direplikasi menggunakan
pendekatan-pendekatan yang sama meskipun mendapatkan pertentangan
keras di masyarakat. Belum lagi bencana yang timbul akibat buruknya
manajemen pengelolaan sampah. Longsor sampah dan banjir selalu
menghantui perjalanan kota-kota besar yang memproduksi banyak sampah.

Siapa pun akan mengatakan bahwa persoalan sampah begitu kompleks dan
membutuhkan perhatian semua pihak untuk menanganinya. Namun, sebagai
institusi negara yang diberi mandat oleh rakyat, pemerintah
berkewajiban membuat ketentuan hukum dan pelaksanaan dalam pengelolaan
sampah. Selama ini pemerintah selalu menggunakan paradigma lama dan
pendekatan parsial dalam melihat persoalan sampah.

Model pengelolaan sampah yang ditawarkan selalu bersandar pada aspek
teknologi dan padat modal yang sarat dengan peluang menjadi ladang
korupsi. Pemerintah telah mengabaikan akar persoalan dalam penanganan
sampah bahwa 85 persen bicara soal sampah berarti bicara soal gaya
hidup yang memang sengaja direkayasa pasar sehingga budaya konsumtif
begitu dilanggengkan dan dipelihara. Tidak bisa kemudian gaya hidup
hanya diselesaikan dengan teknologi. Apalagi, belum pernah ada sejarah
yang menunjukkan keberhasilan Indonesia mengelola sampah karena
teknologi canggih yang ditawarkan juga belum terbukti. Payung hukum

Untuk itu, perlu dibangun aturan dan mekanisme agar persoalan sampah
bisa diatasi. Semua aturan dan mekanisme tersebut akan sulit
diwujudkan di Indonesia karena selama ini tidak ada payung hukum yang
menjadi rujukan semua orang dalam melihat persoalan sampah. Payung
hukum pengelolaan sampah penting untuk diselesaikan secepat mungkin.
Sebab, inilah yang akan menjadi keputusan hukum yang bisa memastikan
seluruh proses pengelolaan sampah sebagaimana yang diharapkan dapat
terjadi.

Ada beberapa aspek yang dapat terus didesakkan dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sampah. Pertama, soal
lembaga yang diberi mandat untuk mengelola sampah. Sebab, tidak cukup
hanya Dinas Kebersihan yang bisa menyelesaikan persoalan sampah. Jika
ada pihak swasta yang ditunjuk untuk mengelola sampah, dibutuhkan
aturan main dan penunjukan yang tegas. Selama ini banyak pihak swasta
tidak menjalankan aturan main yang benar dan melakukan kebohongan
publik dalam usahanya, seperti yang dilakukan PT WGS di TPST Bojong.

Kedua, soal peran serta masyarakat yang seharusnya menjadi bagian yang
paling utama dilibatkan dalam proses pengelolaan sampah. Termasuk
dalam peran serta masyarakat ini adalah peran lembaga-lembaga
kemasyarakatan, seperti lembaga agama, lembaga kepemudaan, organisasi
perempuan, dan tentu saja komunitas-komunitas kritis yang selama ini
telah berinisiasi melakukan pengolahan sampah di komunitasnya.
Termasuk di dalamnya juga adalah peran pihak produsen yang selama ini
menjadi kontributor terbesar dalam meningkatkan volume sampah dari
kemasan produk yang dihasilkan.

Ketiga, pembiayaan yang mengatur bagaimana pemerintah dapat menetapkan
biaya retribusi dalam rangka pengelolaan sampah yang bisa ditetapkan
berdasarkan volume sampah yang ditimbulkan. Selain itu adalah
pengaturan pengelolaan retribusi itu sendiri yang dipergunakan untuk
kepentingan pengelolaan sampah yang dicantumkan dalam APBD. Dan, tentu
saja bicara soal kompensasi yang diberikan sebagai imbalan atas dampak
negatif yang timbul akibat pengelolaan sampah, seperti biaya pemulihan
lingkungan dan kesehatan, yang selama ini terabaikan.

Keempat, bicara soal ketentuan yang mengatur mekanisme hukum dalam
pengelolaan sampah jika terjadi sengketa seperti yang selama ini
banyak terjadi di berbagai daerah di kota-kota besar di Indonesia. Ini
penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena
dampak langsung dan atau tidak langsung proses pengelolaan sampah.
Selain itu, dalam mekanisme hukum ini juga diatur tentang pengawasan
dan sanksi hukum dalam pengelolaan sampah.

Kelima, baru bicara soal aspek teknis yang mengatur tata cara
penanganan sampah, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga proses
akhir secara spesifik. Di sinilah baru kemudian bisa dikaji lebih
mendalam teknologi apa yang bisa digunakan di suatu tempat yang sesuai
dengan karakteristik sampah. Jadi, pilihan untuk menggunakan sistem
insinerator telah melalui kajian mendalam, terutama menyangkut kajian
dampak kesehatan dan kajian sosialnya.

Yang harus dipastikan, dalam kurun waktu satu tahun setelah RUU ini
disahkan menjadi undang-undang tidak diperbolehkan lagi penggunaan
sistem open dumping seperti yang banyak terjadi di TPA atau TPST.
Transparan

Paling tidak inilah lima aspek yang penting dilihat dalam pengelolaan
sampah yang bisa terus didesakkan ke dalam sebuah payung hukum yang
akan memastikan semua aturan dan mekanisme dalam pengelolaan sampah
memiliki kekuatan hukum.

Tanpa payung hukum tetap yang dapat digunakan sebagai landasan,
buruknya pengelolaan sampah yang saat ini dipraktikkan akan terus
menjadi persoalan bagi kota-kota besar di Indonesia. Polusi udara,
air, dan tanah; bencana longsor, dan banjir, misalnya, akan menjadi
keseharian dari rentetan bencana ekologi.

Setelah tiga tahun RUU Pengelolaan Sampah dinantikan untuk segera
dibahas, tersiar kabar baik bahwa saat ini sudah terbentuk panitia
khusus (pansus) DPR untuk membahas RUU tersebut meskipun belum
diketahui publik dan kapan pansus ini akan bekerja.

Yang menjadi harapan besar tentu saja pansus ini bekerja secara
terbuka dan transparan sehingga publik bisa melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap berlangsungnya proses pembahasan ini. Kemauan
politik dari pemerintah dalam melihat persoalan sampah begitu
dinantikan sebelum bencana ekologi yang lebih besar terjadi lagi di
daerah lain.

Keputusan politik untuk menyelesaikan payung hukum ini juga penting
untuk mengurangi bisnis gelap pengelolaan sampah karena banyak
penunjukan pengolahan sampah oleh pemerintah kepada pihak swasta tidak
transparan dan akuntabel. Menjadi wajar kemudian jika muncul
kecurigaan dari masyarakat awam bahwa TPA, TPST, atau apa pun namanya
menjadi lahan bisnis yang begitu empuk dan selalu menyengsarakan
masyarakat di sekitarnya. 


Kirim email ke