Setuju dihapuskannya UU mengenai outsource, walaupun tidak dihapus setidaknya 
Pemerintah menjaga para pegawai outsource tersebut tidak diberlakukan 
semena-mena oleh perusahaan tempat dia bekerja.
  Seharusnya para pekerja kontrak diberikan setidaknya hak yang sama dengan 
pegawai permanen lainnya, karena pekerja kontrak itu bukan binatang (sorry agak 
kasar) yang bisa diperas tenaganya, dan bila bos tidak suka bisa putus kontrak 
seenaknya tanpa aturan yang jelas. Hal ini sering kali terjadi, dimana 
perusahaan memberhentikan pekerja kontrak tanpa ada alasan yang jelas.
  Pekerja outsource diberikan jaminan seperti kesehatan atau jomsostek yang 
jelas untuk masa depannya
  Pekerja outsource juga setidaknya diberikan keahlian, setidaknya training, 
agar pekerja outsource juga dapat maju dan memilih tempat bekerja yang lebih 
baik untuk masa depannya.
   
  Apindo menolak tudingan serikat pekerja dan serikat buruh bahwa
pengusaha melanggar undang-undang dalam mengimplementasikan sistem
kerja kontrak. Menurutnya, Bab IX mengenai Hubungan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah
mengatur praktik pemborongan pekerjaan dan jasa penyediaan pekerja,
yang menjadi dasar sistem kerja kontrak.

  Apakah Apindo sudah mengecek disemua tempat bahwa hubungan kerja saat ini 
tidak hanya kerja borongan, walau sudah diatur bahwa pekerjan yang hanya 
borongan saja yang bisa dikontrak, (,perusahaan pemberi kerja tidak boleh 
memperkerjakan pekerja /buruh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan 
yang berhubungan dengan proses produksi) tapi pada kenyataannya banyak pegawai 
yang melakukan kerja kegiatan pokok tetapi di kontrak oleh perusahaan buktinya 
banyak para pegawai customer service/helpdesk di Bank yang melakukan daily job, 
tapi di kontrak hal ini terjadi di banyak Bank di Indonesia, khususnya Jakarta. 
  Banyaknya customer service yang melakukan daily job dan hanya dibayar murah 
oleh perusahaan outsource  yang hanya sebesar 900ribu perbulan merupakan 
penipuan yang dilakukan perusahaan outsorce pada pegawai/karyawan, dikarenakan  
pihak perusahaan outsource telah memotong dari apa yang diberikan oleh 
perusahaan pemberi kerja  sebesar Rp. 2.500.000. 
  Bisa dibayangkan lagi apabila orang tersebut lembur, di Bank Lippo pegawai 
customer service hanya dibayar Rp5000 perak perjamnya (saya punya bukti dan 
bisa minta kesaya). Apakah itu sudah layak?
   
  Setidaknya apabila Pemerintah sulit melakukan tindakan penghapusan UU 
tersebut setidaknya mempersempit perusahaan outsource untuk melakukan 
kecurangan atau penipuan, dengan mengawasi secara ketat perusahaan outsource 
dan membatasi jumlah perusahaan outsource.
   
  rb.rea (bukan customer service di Lippo ataupun Bank lainnya)
   


 
 
Regards,
Bertha Rea 






       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke