Meski saya baru sekali merasakan dunia kerja, tetapi saya dapat merasakan betapa was-wasnya diri saya ketika akan habis masa kontrak. Timbul dalam diri saya sebuah pertanyaan diperpanjangkah kontrak saya atau tidak? Seumpama tidak bagi saya sebenarnya ndak masalah selama saya masih sendiri, yang timbul hati saya sebuah pertanyaan lagi seandainya saya telah berkeluarga atau mungkin orang lain yang telah mempunyai tanggungan. Malah ada teman saya yang sudah lama kerja disalah satu dealer tapi ndak dikontrak juga ndak jadi karyawan tetap. Lha gimana ini, tidak adanya kejelasan membuat teman saya kadang ingin keluar cari kerja yang lain, tetapi dilain hal teman saya sudah merasa kerasan disitu. Perlu adanya kejelasan yang pasti agar setiap karyawan dapat bekerja dengan tenang. --- In [email protected], "Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sistem Sulit Dihapus Karena Diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/03/utama/3500852.htm > =========================== > > Jakarta, Kompas - Kalangan buruh semakin tak berdaya menghadapi > meningkatnya praktik sistem kerja kontrak di seluruh Indonesia. > Pemerintah didesak untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan > agar implementasi sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu > tertentu (PKWT) berjalan sesuai asas. > > "Banyak perusahaan yang dengan alasan efisiensi mulai merasionalisasi > pekerja tetapnya dan selanjutnya menggunakan pekerja waktu tertentu. > Yang jadi masalah, pengawasan terhadap praktik ini masih sangat lemah > sehingga pekerja kontrak sangat rentan dirugikan," kata Presiden > Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Yanuar Rizky di > Jakarta, Rabu (2/5). > > Pengawasan sistem kerja kontrak sudah seharusnya semakin ditingkatkan. > Karena, pemakaian pekerja sistem kontrak saat ini semakin gencar di > berbagai sektor usaha. > > Pada sektor perbankan saja, kata Yanuar, perputaran uang gaji pekerja > kontrak di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun > 2005 masih sekitar Rp 3,6 miliar. Tahun 2006, nilainya telah melonjak > menjadi Rp 5 miliar. > > Yanuar mengatakan, sistem kontrak membuat pekerja semakin rentan > terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Karena, pengetahuan > pekerja atau buruh terhadap hak-haknya saat menjalankan kontrak sangat > minim. > > "Misalnya soal gaji dan tunjangan yang diperoleh. Banyak pekerja > sistem kontrak yang tidak mengetahui persis gaji yang sebenarnya > dialokasikan perusahaan pemberi pekerjaan pada perusahaan pemborongan > pekerjaan atau penyedia jasa pekerja," kata Yanuar. > > Yanuar mencontohkan, ada bank dalam kontrak terhadap perusahaan > pemborongan pekerjaan sebenarnya mengalokasikan gaji pekerja kontrak > sebesar Rp 1,75 juta per bulan. Namun, perusahaan pemborong hanya > membayar Rp 900.000 per bulan pada pekerja kontrak tersebut. > > "Pekerja itu tidak bisa menggugat perusahaan pemberi pekerjaan karena > hubungan hukumnya adalah dengan perusahaan pemborong pekerjaan, yang > sebenarnya telah mendapat komisi 5 persen dari total gaji. Kondisi > seperti ini yang semakin memarjinalisasi pekerja," kata Yanuar. > > Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia > (K-SPSI) Latief Nasution mengatakan, pemerintah harus segera > memperbaiki pengawasan ketenagakerjaan agar pengusaha tidak seenaknya > menerapkan sistem kerja kontrak. Jika tidak, sampai kapanpun nasib > buruh kontrak akan terus termarjinalisasi. > > Menurut Latief, saat ini semakin banyak perusahaan yang tidak > melaksanakan sistem kerja kontrak sesuai aturan. Kondisi tersebut > sangat merugikan dunia ketenagakerjaan di Indonesia. > > Seharusnya, sistem ini hanya dipakai untuk kegiatan usaha yang tidak > berkait dengan bisnis inti perusahaan. Akan tetapi pada kenyataannya, > segelintir pengusah sudah mulai menerapkan pola pemborongan pekerjaan > pada kegiatan-kegiatan produksi inti. > > "Kondisi seperti ini yang terjadi pada sektor tekstil dan produk > tekstil. Hampir seluruh pekerjanya kini memakai sistem kontrak," kata > Latief. > > Tidak melanggar > > Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin > Rahman mengatakan, praktik pemborongan pekerjaan dengan sistem kontrak > tidak melanggar peraturan. Selama ini, pengusaha menerapkan sistem > kerja kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang > Ketenagakerjaan. > > Selain itu, sistem kerja kontrak juga sudah menjadi tren dunia bisnis > internasional untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Karena, > perusahaan dapat meningkatkan efisiensi sehingga mampu menjual produk > lebih murah. > > "Pekerja kontrak sudah menjadi pilihan dalam kondisi sulit seperti > sekarang. Apalagi saat ini banyak industri padat karya yang bergantung > pada pesanan sehingga tidak mungkin dia memakai pekerja tetap untuk > waktu panjang," kata Hasanuddin. > > Misalnya, industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki. > Industri padat karya ini memborongkan pekerjaan untuk waktu tertentu > berdasarkan volume order produk yang dipesan. > > Diatur Undang-Undang > > Apindo menolak tudingan serikat pekerja dan serikat buruh bahwa > pengusaha melanggar undang-undang dalam mengimplementasikan sistem > kerja kontrak. Menurutnya, Bab IX mengenai Hubungan Kerja > Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah > mengatur praktik pemborongan pekerjaan dan jasa penyediaan pekerja, > yang menjadi dasar sistem kerja kontrak. > > Menurut Hasanuddin, kalau buruh menuntut penghapusan sistem kerja > kontrak, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang > Ketenagakerjaan harus segera direvisi. Namun, hal ini sulit dilakukan > karena buruh sendiri menolak keras upaya itu. > > "Jangan paradoks. Saat soal pesangon, buruh menolak ada revisi > Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu mereka > menuntut agar sistem kerja kontrak dalam peraturan yang sama dihapus," > kata Hasanuddin. > > Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) > Erman Suparno Erman mengakui bahwa tanpa pengawasan yang ketat, maka > sistem kerja kontrak berpeluang diselewengkan pengusaha. Namun, > pemerintah sulit menghapus soal sistem kerja kontrak karena diatur > dalam Pasal 50 hingga 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang > Ketenagakerjaan. Saat ini, upaya pemerintah adalah meningkatkan > pengawasan agar pengusaha menjalankan sistem tersebut sesuai aturan. > > Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, sampai saat > ini ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 tenaga kerja yang > memberikan pekerjaan pada perusahaan lain. Pada sisi pemasok, terdapat > 1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 > tenaga kerja dan 1.082 perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh > yang mempekerjakan 114.566 tenaga kerja. > > "Pada sisi buruh, sistem kontrak ini memang dapat memarjinalisasikan > nasib mereka karena tidak memiliki kepastian masa depan pekerjaannya. > Dan buruh sudah menyadai bahwa ada bagian dalam Undang-Undang Nomor 13 > Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang justru berdampak negatif bagi > mereka." kata Erman. (ham) >
