Numpang juga cuap-cuap sedikit (dua dikit).
Masalah gerakan feminisme itu tidaklah sesederhana seperti yang kerap
dipikirkan oleh sementara orang. Tidak semudah membalik telapak tangan.
Persoalan itu sebenarnya sangat luas, rumit dan mendalam dan mengakar
pada banyak corak kebudayaan.
1. Wanita Cina zaman dahulu kakinya /dibonsai/. Katanya, itu tirani
laki-laki supaya amoy cantik itu tidak keliaran ke mana-mana dan jadi
pajangan /ciamik/ di rumah saja. Jadi ada soal unsur tirani suami (NB
laki-laki) di sini. Kemudian fenomen itu menjadi fenomen elit sosial
karena hanya kaum elit saja yang kakinya dibonsai. Perempuan biasa yang
harus kerja keras, termasuk bekerja di sawah kakinya melebar, kukunya
hitam-tebal dan jalannya seperti ceker ayam yang melebar. Perempuan elit
tidak mau lari (jadi sukarela bukan?) dari keelitannya dengan simbol
bonsai kakinya. Perempuan biasa ogah kakinya dibonsai. Tapi jangan kira
lho, biar kaki dibonsai ternyata banyak juga yang jago kuntauw. Jadi
kalau bilang dia tersiksa atau disiksa suami, ya asal jangan salah
kaprah saja, kalau berani coba-coba menggodanya jangan disalahkan kalau
jadi amsiong.
Pertanyaannya, perlukah perempuan elit dengan kaki bonsai mengaktifkan
diri dalam gerakan feminisme? Perlukah juga perempuan biasa masuk
gerakan feminisme supaya sama-sama disayang dan disimpan di rumah dan
supaya kaki mereka juga dibonsai?
/Met of zonder/ gerakan feminisme yang namanya fashion culture akan
lenyap oleh perkembangan zaman. Generasi perempuan Cina berkaki bonsai
sudah punah di dunia!
2. Domestifikasi perempuan kerap dituduh sebagai realitas diskriminasi
terhadap perempuan. Domestifikasi perempuan itu sebenarnya, dan pada
dasarnya adalah fenomen apakah? Gejala itu sekurangnya mencakup tiga
aspek utama: fenomen sosial, fenomen agama, dan fenomen ekonomi?
a. Ada aspek fenomen sosial, karena hanya perempuan elit yang dapat
didomestifikasi dan tidak perlu turut mencari nafkah untuk keluarga. (Cq
Perempuan TIDAK PERLU bekerja di luar rumah).
b. Ada pula aspek fenomen agama, karena pembagian tugas suami sebagai
kepala keluarga dan imam, sedangkan isteri adalah manajer rumah tangga
supaya tidak terjadi fenomen marginalisasi tugas tersebut menjadi tugas
pembantu rumah tangga saja. (Cq Perempuan DIDESAIN untuk tugas khusus
yang tak tergantikan).
c. Fenomen ekonomi, karena penghasilan suami tidak cukup untuk satu
minggu sehingga isteri harus turut mencari tambahan supaya keluarga bisa
/survive/ dalam kehidupan sekarang yang serba mahal ini. (Cq Perempuan
HARUS/TERPAKSA bekerja kalau keluarga mau survive).
3. Namun ada kondisi-kondisi di mana argumen di atas menjadi mentah.
a. Fenomen sosial/ekonomi. Perempuan ingin mempunyai status sosial
tersendiri dan pribadi. Perempuan juga ingin merealisasikan dirinya
seturut Hukum Maslow. Ia juga ingin mendapat ‘acceptance’ dari publik
dan dari kawan-kawannya secara sosial. Ia ingin tampil beda dan unik.
Jadi sebenarnya ia tidak perlu kerja namun ia perlu status sosial dan
ingin mempertahankan status tersebut. Maya Ratu merupakan contoh
gamblang kasus ini. Tanpa bekerjapun keluarganya tidak akan keteteran
secara ekonomi maupun sosial.
b. Fenomen agama.
Kembali Maya Ratu menjadi contoh. Suaminya menuntut ketaatan total
sesuai tuntutan agama. Pemahaman radikalis seperti ini tidak bisa lagi
diterima oleh banyak perempuan yang sukses secara ekonomi dan sosial di
sini (dan di mana-mana). Makanya banyak artis kondang menceraikan
suaminya sendiri. Kasus Dewi Yul jelas murni bersifat agama. Walaupun
agama mengizinkan perceraian tetapi agama tidak mengharuskan wanita
menerima status dimadu. Dalam kesamaran hukum agama itu ia memilih untuk
bercerai.
4. Aspek lapangan kerja atau employment.
Secara natural maka suami adalah pencari nafkah utama. Secara agama juga
demikian. Dengan masuknya SDM perempuan ke pasaran tenaga kerja, maka
kesempatan kerja bagi para suami menjadi ciut. Akibatnya banyak
laki-laki yang kalah saingan dan menjadi pengangguran atau mendapatkan
pekerjaan yang lebih inferior, mismatch dsb. Sebagai tenaga marekting
dan sales wanita memiliki inner dan outer beauty yang menjadi plus point
dalam bernegosiasi. Laki-laki tidak bisa menjual tampang doang untuk
memenangkan sales dan ia harus bergantung semata-mata kepada kualitas
persuasion abilitynya. Di samping itu tenaga perempuan realtif lebih
murah karena mereka cenderung tidak banyak menuntut hak failitas ini dan
itu.
5. Aspek hukum.
Memang benar perempuan mempunyai Hak Azasi Manusia yang setara dan sama
dalam hukum. Namun, pada kenyataannya di lapangan kepincangan dan
ketidak adilan hukum itu tetap ada.
Seorang perempuan berhak cuti haid dan cuti hamil. Cuti haid kalau
dipaksakan diambil misalnya 2 hari x 12 bulan = 24 hari secara hukum sah
dan harus diberikan. Maka secara hukum ia berhak mendapat hak untuk
“tidak bekerja” dua kali lebih banyak dari karyawan laki-laki dari hak
cuti haidnya saja, plus hak cuti biasa. Belum lagi hak cuti hamil yang
lamanya 30 hari. Itu sama dengan hak cuti besar laki-laki yang sudah
bekerja minimal 5 atau 10 tahun. Dalam realitas di lapangan kaum
laki-laki bahkan banyak yang tidak diberikan hak cuti biasa sekalipun.
Tantangannya, kalau tidak suka perlakuan itu ya silahkan cari kerja di
perusahaan lain saja. Karena sukarnya mencari kerja lain maka perkosaan
hak cuti itu terpaksa ditelan saja oleh kebanyakan karyawan laki-laki.
Kalau saya seorang pengusaha, apa perlunya saya memakai mayoritas
karyawan perempuan yang “menyusahkan dan memberatkan” beban perusahaan
itu, kecuali untuk posisi-posisi yang tak mungkin tergantikan (umpamanya?).
Memang untuk jenis pekerjaan yang ekstensif tenaga kerja wanita seperti
pabrik konfeksi atau perakitan sepatu kets yang mempekerjakan 5.000
sampai 10.000 orang di satu pabrik pemakaian tenaga kerja perempuan
adalah mutlak. Di sinipun kemudian hak cuti haid dimodifikasi dengan
penyediaan klinik perusahaan dan ranjang-ranjang intirahat. Bila
karyawan perempuan benar-benar sakit dan menderita nyeri hebat karena
haid mereka boleh tiduran di sana tetapi tetap tidak diizinkan pulang.
Haid adalah fenomen siklikal yang kurang lebih bersamaan hari jatuhnya,
maka bila 10.000 buruh wanita haid bersama-sama katakanlah minimal 25%
nya saja, maka pabrik terancam “musibah” yang luar biasa. Tidak bisa
masalah ini diatasi hanya atas nama feminisme, HAM, atau jargon-jargon
klise lainnya.
6. Redefinisi gerakan feminisme.
Rasanya perlu diredefinisi apa sebenarnya gerakan feminisme itu? Dimulai
dengan meneliti, mengamati serta merumuskan apa sajakah hak-hak
perempuan yang masih tetap dikangkangi lelaki – gak mau dilepas-lepas -
atau tidak pernah diberikan kepada kaum perempuan?
Bahkan jadi Presiden di negeri ini telah diberikan dan dinikmati oleh
perempuan. Apa sih tepatnya maunya yang belum kesampaian? Mayoritas
keanggotaan di Parlemen atau Eksekutif? Itukah yang menjadi isyu utama?
Apakah itu mutlak penting buat mayoritas perempuan non-urban di negeri
ini? Bidang apa yang tertutup rapat di negeri ini untuk perempuan
kecuali jadi pastor? Kalau perempuan dilarang keluar malam di wilayah
Tangerang, nah itu jelas-jelas melanggar hak azasi manusia tetapi tetap
diPerdakan. Keluar malam dipersoalkan, bukankah mereka boleh keluar
malam asal bersama suami atau anak-anak. Kalau soal buruh pabrik
bukankah mudah diselesaikan dengan menunjukkan Kartu Karyawan pabriknya
? (kalau satpol-pp mau ngerti juga dan tidak ngincar duitnya).
Mang Iyus
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Numpang Nimbrung Berpendapat...
Diskusi ini menurut saya terjebak pada teori saja.
Belum memahami esensi dari feminisme sendiri. Disini
seolah feminisme milik kaum terpelajar saja. Padahal
Feminisme bukan milik para akademisi saja. Feminisme
adalah milik para perempuan tertindas dan
termarginalkan oleh sistem patriarkhi.
Menurut Kamla Bhasin/Nighat Said Khan, feminisme
adalah SEBUAH KESADARAN ADANYA KONTROL, EKPLOITASI DAN
PENINDASAN, BAIK DI TINGKAT MATERI, EDEOLOGI, PIKIRAN,
KERJA, TUBUH, KESUBURAN, SAMPAI SEKSUALITAS. DAN
KESADARAN ITU MENDORONG MELAKUKAN TINDAKAN ATAU AKSI
SECARA SADAR UNTUK MENGUBAH KEADAAN ITU.
-
=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:
1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/