* Zulkarnain Ditanyai KPK soal Pencairan Uang Tommy Kompas - Jumat, 04 Mei 2007
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus ternyata tidak hanya diperiksa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis (automatic fingerprints identification system/AFIS), tetapi juga diperiksa terkait dengan pencairan uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di rekening Menteri Hukum dan HAM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut. Menurut kuasa hukum Zulkarnain Yunus, Wawan Iriawan, Kamis (3/5), dalam pemeriksaan terakhir, Zulkarnain Yunus ditanya soal kekayaannya dan juga tentang pembukaan rekening BNI Cabang Tebet. Menurut Wawan, dalam tujuh pertanyaan terakhir, KPK bertanya kepada Zulkarnain apakah pernah membuka rekening BNI Cabang Tebet. "Ini artinya KPK pinter, untuk masuk ke kasus pencairan uang Tommy Soeharto, KPK sebelumnya menanyakan Pak Zulkarnain soal harta kekayaan Pak Zulkarnain. Ditanyakan begini, apakah ada harta Pak Zulkarnain yang lain, dijawab Pak Zulkarnain ada, tetapi untuk kepentingan jabatan," katanya. Wawan melanjutkan, di dalam pemeriksaan, Zulkarnain menjelaskan kalau pembukaan rekening itu atas perintah pimpinannya, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. "Pembukaan rekening itu kan semula hanya Rp 500.000, lalu Pak Zulkarnain diperintahkan oleh Hamid untuk membuka rekening dollar AS," ujar Wawan. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan kalau Zulkarnain sudah dimintai keterangan terkait dengan pencairan uang milik Tommy. "Kami sudah tahu soal pembukaan rekening itu, tetapi tentunya penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari lebih jauh dari sekadar pembukaan rekening itu," kata Panggabean. Mengenai mobil milik istri Zulkarnain Yunus merek Nissan X-Trail, Wawan menjelaskan kalau Zulkarnain dan istri mengenal orang-orang terdekat Yusril Ihza Mahendra, seperti Fahmi Yandri dan Direktur Utama PT Sentral Fillindo Erman Rachman. Kata Wawan, Zulkarnain mengenal Fahmi dan Hidayat Achyar pertama kali saat ulang tahun mantan istri Yusril, Kessi. "Yang memperkenalkan Pak Zulkarnain dengan Fahmi dan Hidayat Achyar, ya, Yusril sendiri. Pak Zulkarnain itu juga dikenalkan dengan teman-teman Yusril, masak dia menolak, kan tidak, dong. Jadilah Sentral Fillindo itu menyuplai peralatan AFIS itu. Perkenalan itu di acara ulang tahun istri Yusril itu awalnya," kata Wawan. Wawan membantah kalau mobil Nissan X-Trail adalah pemberian Fahmi Yandri. Di dalam pemeriksaan KPK, KPK menemukan adanya aliran uang sebesar Rp 340 juta kepada Fahmi Yandri. Uang itu kini telah disita oleh KPK. (VIN) Sumber: Kompas - Jumat, 04 Mei 2007 ============ * Kejaksaan Siap Tanggapi Sanggahan Tommy di Guernsey Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007 JAKARTA -- Direktur Perdata pada Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan kejaksaan sudah siap memberikan tanggapan atas sanggahan yang diberikan kuasa hukum Tommy Soeharto. "Kami sudah siap (menanggapi). Sidangnya besok (3 Mei) di Guernsey," kata Yoseph di sela-sela sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin. Kejaksaan telah menerima sanggahan dari kuasa hukum Tommy Soeharto, O.C. Kaligis, atas dana yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, 13 April lalu. Isi sanggahan setebal 800 halaman itu, kata Yoseph, mempertanyakan keterkaitan mantan presiden Soeharto, yang diduga memiliki andil atas uang Tommy di BNP Paribas Guernsey. Selain itu, kuasa hukum Tommy juga menyangkal jika disebut uang di BNP Paribas adalah hasil korupsi dari beberapa perusahaan seperti Sempati Air dan Timor Putra Nasional. "Tapi semua orang kan tahu, Pak Harto sering membuat kebijakan yang menguntungkan orang-orang dekatnya," kata Yoseph. Dalam tanggapannya, kejaksaan akan membeberkan berbagai bukti keterkaitan antara Tommy dan Soeharto melalui sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pada masa Soeharto menjabat presiden, dan sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepada Tommy dan Soeharto. Semestinya sidang tanggapan dari kejaksaan atas sanggahan kuasa hukum Tommy digelar pada 26 April lalu. Namun, sidang ini tertunda karena sanggahan dari kuasa hukum Tommy terlambat dari jadwal, yakni seharusnya tanggal 30 Maret tapi baru diterima kejaksaan pada 13 April. RINI KUSTIANI Sumber: Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007
