* Zulkarnain Ditanyai KPK soal Pencairan Uang Tommy
 Kompas - Jumat, 04 Mei 2007

Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus
ternyata tidak hanya diperiksa kasus dugaan korupsi dalam proyek
pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis (automatic fingerprints
identification system/AFIS), tetapi juga diperiksa terkait dengan
pencairan uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di
rekening Menteri Hukum dan HAM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah
penyelidikan untuk perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum Zulkarnain Yunus, Wawan Iriawan, Kamis (3/5),
dalam pemeriksaan terakhir, Zulkarnain Yunus ditanya soal kekayaannya
dan juga tentang pembukaan rekening BNI Cabang Tebet.

Menurut Wawan, dalam tujuh pertanyaan terakhir, KPK bertanya kepada
Zulkarnain apakah pernah membuka rekening BNI Cabang Tebet. "Ini
artinya KPK pinter, untuk masuk ke kasus pencairan uang Tommy
Soeharto, KPK sebelumnya menanyakan Pak Zulkarnain soal harta 
kekayaan
Pak Zulkarnain. Ditanyakan begini, apakah ada harta Pak Zulkarnain
yang lain, dijawab Pak Zulkarnain ada, tetapi untuk kepentingan
jabatan," katanya.

Wawan melanjutkan, di dalam pemeriksaan, Zulkarnain menjelaskan kalau
pembukaan rekening itu atas perintah pimpinannya, Menteri Hukum dan
HAM Hamid Awaludin. "Pembukaan rekening itu kan semula hanya Rp
500.000, lalu Pak Zulkarnain diperintahkan oleh Hamid untuk membuka
rekening dollar AS," ujar Wawan.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean
membenarkan kalau Zulkarnain sudah dimintai keterangan terkait dengan
pencairan uang milik Tommy.

"Kami sudah tahu soal pembukaan rekening itu, tetapi tentunya
penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari lebih jauh dari sekadar
pembukaan rekening itu," kata Panggabean.

Mengenai mobil milik istri Zulkarnain Yunus merek Nissan X-Trail,
Wawan menjelaskan kalau Zulkarnain dan istri mengenal orang-orang
terdekat Yusril Ihza Mahendra, seperti Fahmi Yandri dan Direktur 
Utama
PT Sentral Fillindo Erman Rachman. Kata Wawan, Zulkarnain mengenal
Fahmi dan Hidayat Achyar pertama kali saat ulang tahun mantan istri
Yusril, Kessi.

"Yang memperkenalkan Pak Zulkarnain dengan Fahmi dan Hidayat Achyar,
ya, Yusril sendiri. Pak Zulkarnain itu juga dikenalkan dengan
teman-teman Yusril, masak dia menolak, kan tidak, dong. Jadilah
Sentral Fillindo itu menyuplai peralatan AFIS itu. Perkenalan itu di
acara ulang tahun istri Yusril itu awalnya," kata Wawan.

Wawan membantah kalau mobil Nissan X-Trail adalah pemberian Fahmi
Yandri. Di dalam pemeriksaan KPK, KPK menemukan adanya aliran uang
sebesar Rp 340 juta kepada Fahmi Yandri. Uang itu kini telah disita
oleh KPK. (VIN)

Sumber: Kompas - Jumat, 04 Mei 2007
============
* Kejaksaan Siap Tanggapi Sanggahan Tommy di Guernsey
 Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007

JAKARTA -- Direktur Perdata pada Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan kejaksaan sudah siap memberikan
tanggapan atas sanggahan yang diberikan kuasa hukum Tommy Soeharto.

"Kami sudah siap (menanggapi). Sidangnya besok (3 Mei) di Guernsey,"
kata Yoseph di sela-sela sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Kejaksaan telah menerima sanggahan dari kuasa hukum Tommy Soeharto,
O.C. Kaligis, atas dana yang disimpan di Banque Nationale de Paris
(BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, 13 April lalu.

Isi sanggahan setebal 800 halaman itu, kata Yoseph, mempertanyakan
keterkaitan mantan presiden Soeharto, yang diduga memiliki andil atas
uang Tommy di BNP Paribas Guernsey. Selain itu, kuasa hukum Tommy 
juga
menyangkal jika disebut uang di BNP Paribas adalah hasil korupsi dari
beberapa perusahaan seperti Sempati Air dan Timor Putra Nasional.

"Tapi semua orang kan tahu, Pak Harto sering membuat kebijakan yang
menguntungkan orang-orang dekatnya," kata Yoseph.

Dalam tanggapannya, kejaksaan akan membeberkan berbagai bukti
keterkaitan antara Tommy dan Soeharto melalui sejumlah kebijakan yang
dikeluarkan pada masa Soeharto menjabat presiden, dan sejumlah 
dakwaan
yang dijatuhkan kepada Tommy dan Soeharto.

Semestinya sidang tanggapan dari kejaksaan atas sanggahan kuasa hukum
Tommy digelar pada 26 April lalu. Namun, sidang ini tertunda karena
sanggahan dari kuasa hukum Tommy terlambat dari jadwal, yakni
seharusnya tanggal 30 Maret tapi baru diterima kejaksaan pada 13
April. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007


Kirim email ke