Tidak perlu malu mengakui penggusuran-penggusuran yang terjadi selama 
ini sebagai konflik vertikal bernapaskan feodal-kolonialisme. Karena 
secara struktural, pemerintah (sampai ke jajaran polisi pamong) toh 
bertingkah sebagai penguasa wilayah, dan secara sosial memperlakukan 
dirinya sebagai "kasta" yang lebih tinggi dari rakyat.

Selain konflik vertikal yang terjadi hampir setiap hari, konflik 
horisontal di Bali 20 Maret 2007 lalu merupakan pertanda kesekian dari 
hilangnya kesetaraan di dalam masyarakat. Perbedaan bukan lagi menjadi 
bagian terpenting dari kebinekaan, melainkan kembali menjadi alat 
penguasa untuk memperlemah kedudukan rakyat.

Tentu bukan perbedaan "kasta" yang harus dipertahankan. Juga bukan 
cuma kesetaraan di kelompoknya sendiri yang harus diakui. Kesetaraan 
manusia di segala golongan itulah yang harus kita tegakkan.

Penelantaran korban lumpur Sidoarjo adalah bentuk paling nyata dari 
keberpihakan pemerintah kepada kasta hartawan. Menyelewengkan arti 
"kesetaraan" & "perbedaan" yang bukan saja mengkhianati rakyat tapi 
lebih dari itu, mengkhianati kemanusiaan.


--- 

Reinkarnasi Konflik 1920-an

Putu Wirata Dwikora

Sehari setelah Nyepi, 19 Maret 2007, warga dari
wangsa brahmana di Desa Tusan mengalami saat-saat
mengerikan. Dalam suasana kusuk bharata panyepian
saat umat Hindu melaksanakan pengendalian diri di
Tahun Baru Saka 1929, sekelompok orang membakar
dan merusak belasan rumah mereka. Ratusan warga
pun mengungsi ke Polres Klungkung.

Dalam sepekan, polisi menangkap sejumlah
tersangka, termasuk orang yang diduga provokator.
Lebih hebat lagi, tidak sampai sebulan, dua
kelompok yang selama ini bersitegang-yakni warga
yang secara sosiologis dianggap jaba wangsa dan
satunya lagi adalah warga brahmana wangsa
itu-berhasil "didamaikan''. Pemerintah Klungkung
dan sejumlah tokoh setempat berhasil memediasi dua
kelompok tersebut, antara lain dalam bentuk gotong
royong untuk membersihkan dan mungkin sampai
memperbaiki rumah-rumah warga wangsa brahmana yang
dibakar dan dirusak itu.

Kalau perdamaian yang dimediasi pemerintah dan
tokoh itu memang sejatinya demikian, kesepakatan
damai dua pihak yang bersitegang ini patut
memperoleh acungan jempol. Namun, kalau perdamaian
tersebut hanyalah kesepakatan di atas kertas yang
sekadar target dan eufimisme politik untuk menjaga
citra tokoh dan pejabat untuk mencitrakan bahwa
masalahnya sudah selesai tentu kita
menyayangkannya.

Memang, tidak banyak yang coba mempertanyakan
lebih dalam lagi, apakah perdamaian jaba wangsa
dengan brahmana wangsa di Tusan-Klungkung itu
sudah sampai pada solusi ke akar masalahnya.
Ataukah perdamaian yang diperlihatkan dengan
gotong royong bersama kedua belah pihak yang
bersitegang itu adalah tahap awal, yang untuk
sampai pada penyelesaian tuntas masih butuh
langkah-langkah dan solusi yang berkelanjutan?

Saya menduga perdamaian yang disertai gotong
royong bersama memperbaiki rumah brahmana wangsa
yang dibakar itu adalah tahap awal, satu tahap
yang bisa bermanfaat bila diteruskan ke
langkah-langkah solutif, tetapi bisa berhenti
sampai perdamaian di atas kertas yang menyimpan
bara bila tidak ada penyelesaian terhadap akar
masalah yang menjadi asal-usul ketegangan. Untuk
sampai pada solusi yang lebih komprehensif, semua
pihak harus dengan lega hati membongkar sampai ke
akar- akarnya bahwa di balik ketegangan berbau
adat antara jaba wangsa dan brahmana wangsa di
Desa Tusan-Klungkung itu, sejatinya ada masalah
lain, yakni ketegangan yang muncul dari tiadanya
kesetaraan.

"Suryakanta-Bali Adnyana"

Konflik dan kekerasan di Desa Tusan di antara dua
kelompok yang bila dipandang dari stratifikasi
sosial berdasarkan wangsa atau kasta di Bali
hanyalah salah satu dari sekian kekerasan yang
berkaitan dengan tiadanya kesetaraan. Ia bisa
dicatat sebagai warisan tradisi Hindu Bali selama
lebih dari 600 tahun yang membagi masyarakat dalam
empat kelompok wangsa/kasta, dikenal sebagai catur
wangsa, mulai dari wangsa brahmana, wangsa
ksatria, wangsa wesia, dan wangsa sudra. Tiga yang
pertama digolongkan sebagai triwangsa yang masuk
kasta bangsawan dengan status lebih tinggi dan
yang terakhir adalah wangsa jaba, di luar wangsa
bangsawan dan statusnya lebih rendah.

Pada tahun 1920-an, dimulai di Bali utara, tradisi
catur wangsa ini memperoleh perlawanan keras dari
pemikir dan kelompok yang menurunkan
tulisan-tulisannya di buletin Suryakanta. Mereka
menolak feodalisme, menolak strata yang didasarkan
pada keturunan, mendorong kembali ke catur warna,
seperti diatur dalam kitab suci Weda.

Catur warna ini memang membagi profesi dalam empat
kelompok: brahmana, ksatria, wesia, sudra.
Pembagian ini berdasarkan profesi, bukan
kelahiran. Yang masuk dalam brahmana warna adalah
walaka/warga biasa yang telah melewati proses
inisiasi dwijati, bukan semata-mata orang dari
kelompok dengan gelar tradisional Ida Bagus,
seperti yang selama ini dianut dalam kultur
tradisi Bali.

Pandangan Suryakanta ini memperoleh perlawanan
dari kelompok feodalis yang kemudian menurunkan
argumen-argumennya dalam buletin Bali Adnyana.

Sepanjang 90 tahun sejak 1920-an itu, ketegangan
antara kelompok pembaruan ala Suryakanta versus
Bali Adnyana berlangsung di tanah Pulau Dewata
ini. Format terkecil dari konflik ini tentu saja
tampak di desa-desa adat, seperti halnya Desa
Tusan di Klungkung tersebut.

Di luar Desa Tusan-Klungkung masih ada sejumlah
desa di Kecamatan Tampaksiring-Gianyar dan Desa
Kutri-Kecamatan Sukawati, mengalami pola konflik
di mana yang bersitegang adalah dua kelompok ini:
brahmana wangsa vs sudra wangsa. Substansi
konfliknya memang bisa bermacam-macam. Bisa berupa
beda pandangan mengenai kewajiban-kewajiban
sebagai warga desa adat, bisa pula beda persepsi
mengenai status insani sebagai umat manusia.

Tanpa mengabaikan perdamaian dan
penyelesaian-penyelesaian temporer di antara dua
kelompok yang berkonflik ini, penyelesaian tak
akan pernah abadi kecuali kalau akar masalah yang
tersembunyi dalam hubungan kesetaraan dua kelompok
ini tidak dituntaskan. Memang, kalau bicara
kuantitas, dari 1.500 lebih desa adat di Bali,
jumlah desa yang warga adatnya berkonflik secara
fisik seperti di Desa Tusan- Klungkung ini relatif
sangat sedikit.

Ini bukan apologi untuk menganggap, yang kecil ini
tidak penting. Namun, justru penting untuk
menengok pada sebagian besar dari 1.500 desa adat
di Bali ini yang bisa menjaga toleransi dan secara
terus-menerus membangun hubungan yang setara,
meninggalkan tradisi budaya feodal yang tidak
relevan, membangun budaya baru dalam hubungan
antarmanusia yang setara.

Konflik-konflik seperti yang terjadi di Desa
Tusan-Klungkung itu bagaimanapun membutuhkan
keberanian untuk membeberkan bahwa di situ ada
ketidakadilan dalam bentuk ketidaksetaraan,
sesuatu yang terwariskan dari tradisi ratusan
tahun silam.

Tak bisa tidak, semua kelompok mesti menyadari
bahwa realitas wangsa telah berakhir atau
setidaknya harus direvisi ke konsep yang
mengedepankan kualitas personalnya dalam posisi
yang benar- benar setara. Orang bisa memperoleh
kehormatan bukan semata-mata karena keturunan,
tetapi kehormatan karena prestasi dan dedikasi
kepada umat manusia.

Bhisama (fatwa) Sabha Pandita Parisada Hindu
Dharma Indonesia-majelis tertinggi umat Hindu di
Indonesia-tentang pengamalan catur warna, bukan
catur kasta/wangsa, merupakan bentuk konkret bahwa
majelis Hindu itu mengarahkan umatnya untuk duduk
dalam posisi yang setara, saling menghargai,
toleran, dan bekerja sama.

Kita menyesalkan dan menyayangkan tindak anarki
orang yang memaksakan kekerasan terhadap kelompok
lain yang berbeda pandangan-dan proses hukum mesti
dilakukan tanpa pandang bulu-tapi kita juga
menyesalkan kelompok yang merasa status
kemanusiaannya lebih tinggi.

Perasaan lebih tinggi ini telah menyulut kekerasan
dan menjadi penyebab penderitaan individu-individu
yang belum tentu merasa lebih superior, tetapi
mereka menjadi korban karena berada dalam kelompok
yang "dimusuhi'' kelompok lainnya.

Putu Wirata Dwikora, Sekretaris Sabha Walaka PHDI
Pusat



Kirim email ke