Salam, Yang menjadikan peroalan ini menjadi tambah ruwet adalah karena PT Portanigra TIDAK atau BELUM mensertifikatkan tanah girik yang telah dibelinya menjadi serifikat karena bermacam alasan antara lain biaya dsb.Sekarang akibatnya harus mereka tanggung karena disalah gunakan oleh BPN dengan mengeluarkan sertifikat kapada penghuni atau pemilik lain.Jadi terjadi pemilikan yang tumpang tindih. Wasalam, Wal Suparmo
--- In [email protected], sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > PT. Porta Nigra bukanlah perusahaan fiktif. Perusahaan kontraktor > yg merangkap perusahaan pembebasan tanah ini tahun 1979 sudah > beroperasi sebagai kontraktor pembuka lahan (land clearing) pada > proyek transmigrasi Pamenang Jambi. > Pemilik perusahaan ini adalah Benyamin (Benny) Rachmat kakak dari > Teddy Rachmat CEO Astra. > > >
