Dear Moderator and All,

Tiga Pendekar Hukum Aburahman Saleh, Hamid Awaludin,
Yusril Ihza Mahendra akhirnya digusur Doktor dari
Cikeas, Presiden SBY di Negara hukum ini. Sebenarnya,
pada pandangan pertama satu-satunya posisi menteri
yang dapat dikomentari sehubungan reshuffle Kabinet
adalah pergeseran atau pindahnya Hatta Radjassa yang
Pengusaha ke posisi MensesNeg yang lebih banyak
berhubungan dengan keahlian bidang hukum dan
karenanya, bukanlah menjadi kompetensi Hatta Radjasa.
Tidak ada alasan lain untuk menerangkan posisi Hatta
selain adanya tekanan dan loby serta keuntungan
politik timbal-balik Presiden SBY dan Partai Amin
Rais, Amanah Nasional. Jadi, argument Presiden SBY
tentang absensi tekanan parpol dan reshuffle atas
dasar “the right man on the right place”, tidak benar
sepenuhnya. Meski demikian, hal sangat tepergantung
pada Hatta Radjasa, karena tokh Akbar Tanjung yang
hanya kader Golkar dan tidak punya keahlian di bidang
hukum pernah menjabat Mensesneg. 

Menggali lebih dalam, reshuffle Kabinet Bersatu babak
kedua sebenarnya memendam masalah hukum yang serius
berhubungan dengan independensi Kejaksaan Agung, dan
kewenangan Presiden dalam Hukum Tata Usaha Negara.
Presiden SBY telah melanggar UU No.16/Th.2004, pasal
22, UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA, No. 16 TAHUN
2004, TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA:

(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari
jabatnnya karena: 
a).meninggal dunia;b). permintaan sendiri; c), sakit
jasmani atau rohani terus-menerus; d). berakhir masa
jabatannya;e) . tidak lagi memenuhi salah satu syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 
(2). Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Undang-undang Kejaksaan menetapkan dengan sangat
jelas, bahwa seorang Jaksa Agung, hanya dapat
diberhentikan karena syarat-syarat seperti dinyatakan
pasal 22, ay.1. Pasal 22, ay 2, hanya dapat
dilaksanakan apabila salah satu atau lebih butir dari
ay 1 tersebut terjadi.

Sebenarnya, pergantian itu sejak pagi hari Senin itu
menjadi suasana “MISTERIUS” bagi beberapa kalangan,
karena Jaksa Agung Abdurahman Saleh dianggap “Ustad”
di kampong “Maling”.
Sementara kalangan menganggap tidak ada cukup alasan
fenomenal-empirik untuk memberi penilaian obyektif
terkait penggantian ustad Arman, nama saying-sayang
Abdurahman Saleh. Bawahannya, sering disebut sebagai
tangan kanannya, Hendarman Supardji yang menggantinya,
pengamat Hukum UGM Denny Indrayana menilainya sebagai
tidak korup, tapi juga tidak luar-biasa
track-record-nya untuk menempati posisi penting itu.
Tetapi, hal yang sungguh serius dalam pergantian Arman
adalah tercorengnya independensi Jaksa Agung, dan
tercoreng pula azas Negara Hukum di tangan SBY. Hal
yang tidak ada sangkut pautnya dengan
hak Prerogatif seorang Presiden.

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin
lebih dihubungkan dengan “tekanan public”. Tetapi,
tekanan public untuk point yang mana, tidak langsung
jelas. Karena, Hamid Awaludin lebih dihubungkan dengan
“sumpah Palsu” di KPU. Yusril dengan kasus konflik
dengan KPK dan Kasus Senayan.

Dan, mereka berdua secara bersama telah mencelakakan
putra Pak Harto, Tommy Mandala Putra yang mentransfer
dana miliknya lewat instansi Hukum dan HAM. Presiden
SBY tidak memberikan alasan pemberhentian itu, dan
hanya berada di antara rimba wacana.

Kalau catatan saya, sangat subyektif. Meski, saya
ingin menyatakan kesetujuan moral (dan bukan hukum
semata) atas pergantian ketiganya. Dan tidak ingin
memperpanjang maksud dan uraian panjang untuk
mengatakan bahwa pergantian Jaksa Agung Arman hanya
mungkin dijelaskan dengan bergantayangannya arwah Tibo
cs yang tak puas atas eksekusi yang tak adil. Kalau
demikian, tidak ada jaminan inilah reshuffle terakhir
sebelum Pilpres 2009. Wallahualam.

wassalam,

berthy b rahawarin

--- Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Oleh Muhammad Qodari
>
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/09/opini/3521297.htm
> =========================
> 
> Hingga Senin (7/5/2007) pagi, peta reshuffle telah
> mengerucut pada
> pergeseran tujuh menteri dan setingkat menteri:
> Menteri Sekretaris
> Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan,
> Menteri Komunikasi
> dan Informatika, Menteri Negara Badan Usaha Milik
> Negara, Menteri
> Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
> Jaksa Agung.



 
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121

Kirim email ke