Dear Moderator and All, Tiga Pendekar Hukum Aburahman Saleh, Hamid Awaludin, Yusril Ihza Mahendra akhirnya digusur Doktor dari Cikeas, Presiden SBY di Negara hukum ini. Sebenarnya, pada pandangan pertama satu-satunya posisi menteri yang dapat dikomentari sehubungan reshuffle Kabinet adalah pergeseran atau pindahnya Hatta Radjassa yang Pengusaha ke posisi MensesNeg yang lebih banyak berhubungan dengan keahlian bidang hukum dan karenanya, bukanlah menjadi kompetensi Hatta Radjasa. Tidak ada alasan lain untuk menerangkan posisi Hatta selain adanya tekanan dan loby serta keuntungan politik timbal-balik Presiden SBY dan Partai Amin Rais, Amanah Nasional. Jadi, argument Presiden SBY tentang absensi tekanan parpol dan reshuffle atas dasar the right man on the right place, tidak benar sepenuhnya. Meski demikian, hal sangat tepergantung pada Hatta Radjasa, karena tokh Akbar Tanjung yang hanya kader Golkar dan tidak punya keahlian di bidang hukum pernah menjabat Mensesneg.
Menggali lebih dalam, reshuffle Kabinet Bersatu babak kedua sebenarnya memendam masalah hukum yang serius berhubungan dengan independensi Kejaksaan Agung, dan kewenangan Presiden dalam Hukum Tata Usaha Negara. Presiden SBY telah melanggar UU No.16/Th.2004, pasal 22, UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA, No. 16 TAHUN 2004, TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA: (1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya karena: a).meninggal dunia;b). permintaan sendiri; c), sakit jasmani atau rohani terus-menerus; d). berakhir masa jabatannya;e) . tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2). Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Undang-undang Kejaksaan menetapkan dengan sangat jelas, bahwa seorang Jaksa Agung, hanya dapat diberhentikan karena syarat-syarat seperti dinyatakan pasal 22, ay.1. Pasal 22, ay 2, hanya dapat dilaksanakan apabila salah satu atau lebih butir dari ay 1 tersebut terjadi. Sebenarnya, pergantian itu sejak pagi hari Senin itu menjadi suasana MISTERIUS bagi beberapa kalangan, karena Jaksa Agung Abdurahman Saleh dianggap Ustad di kampong Maling. Sementara kalangan menganggap tidak ada cukup alasan fenomenal-empirik untuk memberi penilaian obyektif terkait penggantian ustad Arman, nama saying-sayang Abdurahman Saleh. Bawahannya, sering disebut sebagai tangan kanannya, Hendarman Supardji yang menggantinya, pengamat Hukum UGM Denny Indrayana menilainya sebagai tidak korup, tapi juga tidak luar-biasa track-record-nya untuk menempati posisi penting itu. Tetapi, hal yang sungguh serius dalam pergantian Arman adalah tercorengnya independensi Jaksa Agung, dan tercoreng pula azas Negara Hukum di tangan SBY. Hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak Prerogatif seorang Presiden. Pergantian Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin lebih dihubungkan dengan tekanan public. Tetapi, tekanan public untuk point yang mana, tidak langsung jelas. Karena, Hamid Awaludin lebih dihubungkan dengan sumpah Palsu di KPU. Yusril dengan kasus konflik dengan KPK dan Kasus Senayan. Dan, mereka berdua secara bersama telah mencelakakan putra Pak Harto, Tommy Mandala Putra yang mentransfer dana miliknya lewat instansi Hukum dan HAM. Presiden SBY tidak memberikan alasan pemberhentian itu, dan hanya berada di antara rimba wacana. Kalau catatan saya, sangat subyektif. Meski, saya ingin menyatakan kesetujuan moral (dan bukan hukum semata) atas pergantian ketiganya. Dan tidak ingin memperpanjang maksud dan uraian panjang untuk mengatakan bahwa pergantian Jaksa Agung Arman hanya mungkin dijelaskan dengan bergantayangannya arwah Tibo cs yang tak puas atas eksekusi yang tak adil. Kalau demikian, tidak ada jaminan inilah reshuffle terakhir sebelum Pilpres 2009. Wallahualam. wassalam, berthy b rahawarin --- Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Oleh Muhammad Qodari > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/09/opini/3521297.htm > ========================= > > Hingga Senin (7/5/2007) pagi, peta reshuffle telah > mengerucut pada > pergeseran tujuh menteri dan setingkat menteri: > Menteri Sekretaris > Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, > Menteri Komunikasi > dan Informatika, Menteri Negara Badan Usaha Milik > Negara, Menteri > Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan > Jaksa Agung. ____________________________________________________________________________________ Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121
