Oleh Budiman Tanuredjo http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/10/Politikhukum/3523237.htm =======================
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dibayangkan bakal digelar kembali menjadi tidak pasti. Fraksi Partai Demokrat dalam suratnya, Rabu (9/5), mencabut dukungan yang diberikan 23 anggotanya. Sehari sebelumnya, Selasa, anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) MPR menandatangani dukungan perubahan UUD 1945. Dengan pencabutan dukungan itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusung usul perubahan konstitusi harus bekerja untuk menambah dukungan. Padahal, surat pengusul perubahan Pasal 22D UUD 1945 sudah disampaikan pada Pimpinan MPR. Hingga Rabu tercatat 238 pengusul. Jumlah itu melebihi syarat minimal untuk mengusulkan perubahan UUD 1945, yakni 226 orang. Namun, hampir bersamaan, Rabu, Ketua dan Sekretaris F-PD DPR Syarif Hassan dan Sutan Bhatoegana berkirim surat kepada pimpinan Kelompok DPD MPR, intinya: menyatakan F-PD mencabut dukungan perubahan UUD 1945. DPD harus kembali berjuang untuk meraih dukungan minimal. Dengan mundurnya F-PD, DPD masih harus mencari dukungan 11 orang lagi. Tidak sulit, tetapi juga tidak mudah! Penyamaan persepsi soal usul perubahan Pasal 22D UUD 1945 dalam F-PD juga tidak mudah. Anggota F-PD yang berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Benny K Harman, tegas menolak usulan perubahan itu. "Saya menolak perubahan parsial," ujar dia. Ia mengakui, perubahan UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan sejarah. Ia pun mengakui UUD 1945 yang empat kali diubah mengandung sejumlah kelemahan mendasar. "Namun, mengubah secara parsial sesuai dengan keinginan DPD tidak akan menyelesaikan persoalan," ucap dia. Ia menyebut mengapa tak disentuh pasal soal kekuasaan kehakiman yang problematik, mengapa tak dibahas pasal soal Komisi Yudisial yang kehilangan ruang pengawasannya, mengapa tak dibicarakan pasal soal penerimaan duta besar asing dengan persetujuan DPR yang menjadi satu-satunya di dunia, mengapa tak dibicarakan pasal soal fakir miskin dipelihara negara yang tak jelas implementasinya. Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Ikal) dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa, Senin mengidentifikasi sepuluh permasalahan yang perlu memperoleh perhatian sebagai prioritas penyempurnaan UUD 1945. Salah satu permasalahan yang diidentifikasi Ikal adalah relasi antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Menurut kajian Ikal, Pembukaan UUD 1945 mengandung grund norm dan staats fundamental norm yang nilainya harus tercermin dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai grund norm dan staats fundamental norm itu sering dikatakan sebagai "roh" Pembukaan UUD 1945. Status Pembukaan UUD 1945 berbeda, misalnya dengan Pembukaan UUD Amerika Serikat. Pembukaan Konstitusi AS yang disusun satu alinea hanya berperan sebagai kata pengantar atau just walk in bagi batang tubuh. Roh Konstitusi AS justru termuat pada Declaration of Independence. "Roh" Pembukaan UUD 1945 tersurat dalam deretan alinea dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyangkut kemerdekaan, cita-cita pergerakan kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan, rumusan tugas pemerintahan negara, dan rumusan lima sila (Pancasila) sebagai dasar negara. "Nilai itu seharusnya menjadi acuan utama bagi desain besar dalam penyusunan pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945," tulis Ikal dalam buku kecil berjudul Apa Ada yang Salah dalam Perubahan UUD 1945-Sebuah Rangsangan Berpikir. Penurunan ideologi Pancasila dalam perumusan pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 rasanya perlu terus dipikirkan. Misalnya, bagaimana kaitan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dalam praktis demokrasi langsung. Di mana ruang permusyawaratan bagi rakyat? Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Ikal, rumusan pasal itu tidak jelas. "Siapa yang harus melaksanakan. Dalam alur politik praktis hanya menuntun lahirnya kesan hal itu diarahkan untuk menggeser kekuasaan negara ke DPR," tulis Ikal lagi. Milik rakyat Konstitusi memang bukanlah kitab suci yang tak bisa diubah. Namun, konstitusi juga bukanlah kumpulan pasal yang demikian mudah untuk diubah sesuai dengan kepentingan. Konstitusi adalah kontrak sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Konstitusi adalah milik rakyat! Benny mengingatkan, perubahan UUD 1945 menyangkut eksistensi negara. Rumusan perubahan Pasal 22D yang diusung DPD substansinya mirip dengan Pasal 127 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). "Ini harus dipelajari betul." Dalam sebuah diskusi bertemakan Perubahan UUD 1945 untuk Siapa? yang diadakan Setara Institute, pekan lalu, Harry Tjan Silalahi dari Centre for Strategic and International Studies mengusulkan dibuat seperti badan penyelidik konstitusi untuk mempersiapkan desain UUD. Fadjroel Rachman, mantan aktivis mahasiswa, dalam acara yang sama mendukung usulan perubahan UUD 1945 yang progresif. Namun, ia juga mengusulkan agar rakyat dilibatkan seperti yang dilakukan di Afrika Selatan (Afsel). Wakil Ketua DPD Laode Ida menyebutkan, di Indonesia belum ada jaminan Komisi Konstitusi bisa bekerja seperti di Afsel yang punya basis sampai ke daerah. Hasil Komisi Konstitusi tetap punya potensi berserakan karena otoritas perubahan konstitusi ada di parlemen. Benny mengharapkan DPD mengambil posisi untuk menyelesaikan persoalan konstitusi secara menyeluruh, bukan parsial, dengan melibatkan partisipasi rakyat. Jika DPD bisa menghasilkan kajian konstitusi yang komprehensif, DPD bisa melepaskan diri dari kesan hanya untuk menambah kekuasaannya.
