Oleh Budiman Tanuredjo
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/10/Politikhukum/3523237.htm
=======================

Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang
Dasar 1945 yang sudah dibayangkan bakal digelar kembali menjadi tidak
pasti. Fraksi Partai Demokrat dalam suratnya, Rabu (9/5), mencabut
dukungan yang diberikan 23 anggotanya.

Sehari sebelumnya, Selasa, anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) MPR
menandatangani dukungan perubahan UUD 1945. Dengan pencabutan dukungan
itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusung usul perubahan
konstitusi harus bekerja untuk menambah dukungan.

Padahal, surat pengusul perubahan Pasal 22D UUD 1945 sudah disampaikan
pada Pimpinan MPR. Hingga Rabu tercatat 238 pengusul. Jumlah itu
melebihi syarat minimal untuk mengusulkan perubahan UUD 1945, yakni
226 orang. Namun, hampir bersamaan, Rabu, Ketua dan Sekretaris F-PD
DPR Syarif Hassan dan Sutan Bhatoegana berkirim surat kepada pimpinan
Kelompok DPD MPR, intinya: menyatakan F-PD mencabut dukungan perubahan
UUD 1945.

DPD harus kembali berjuang untuk meraih dukungan minimal. Dengan
mundurnya F-PD, DPD masih harus mencari dukungan 11 orang lagi. Tidak
sulit, tetapi juga tidak mudah!

Penyamaan persepsi soal usul perubahan Pasal 22D UUD 1945 dalam F-PD
juga tidak mudah. Anggota F-PD yang berasal dari Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Benny K Harman, tegas menolak usulan
perubahan itu. "Saya menolak perubahan parsial," ujar dia.

Ia mengakui, perubahan UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan sejarah. Ia
pun mengakui UUD 1945 yang empat kali diubah mengandung sejumlah
kelemahan mendasar. "Namun, mengubah secara parsial sesuai dengan
keinginan DPD tidak akan menyelesaikan persoalan," ucap dia.

Ia menyebut mengapa tak disentuh pasal soal kekuasaan kehakiman yang
problematik, mengapa tak dibahas pasal soal Komisi Yudisial yang
kehilangan ruang pengawasannya, mengapa tak dibicarakan pasal soal
penerimaan duta besar asing dengan persetujuan DPR yang menjadi
satu-satunya di dunia, mengapa tak dibicarakan pasal soal fakir miskin
dipelihara negara yang tak jelas implementasinya.

Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Ikal) dalam pertemuan dengan
Pemimpin Redaksi Media Massa, Senin mengidentifikasi sepuluh
permasalahan yang perlu memperoleh perhatian sebagai prioritas
penyempurnaan UUD 1945.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi Ikal adalah relasi antara
Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Menurut kajian Ikal,
Pembukaan UUD 1945 mengandung grund norm dan staats fundamental norm
yang nilainya harus tercermin dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai grund
norm dan staats fundamental norm itu sering dikatakan sebagai "roh"
Pembukaan UUD 1945.

Status Pembukaan UUD 1945 berbeda, misalnya dengan Pembukaan UUD
Amerika Serikat. Pembukaan Konstitusi AS yang disusun satu alinea
hanya berperan sebagai kata pengantar atau just walk in bagi batang
tubuh. Roh Konstitusi AS justru termuat pada Declaration of Independence.

"Roh" Pembukaan UUD 1945 tersurat dalam deretan alinea dalam Pembukaan
UUD 1945 yang menyangkut kemerdekaan, cita-cita pergerakan
kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan, rumusan tugas pemerintahan
negara, dan rumusan lima sila (Pancasila) sebagai dasar negara. "Nilai
itu seharusnya menjadi acuan utama bagi desain besar dalam penyusunan
pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945," tulis Ikal dalam buku kecil
berjudul Apa Ada yang Salah dalam Perubahan UUD 1945-Sebuah Rangsangan
Berpikir.

Penurunan ideologi Pancasila dalam perumusan pasal dalam Batang Tubuh
UUD 1945 rasanya perlu terus dipikirkan. Misalnya, bagaimana kaitan
sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dalam praktis demokrasi langsung. Di mana
ruang permusyawaratan bagi rakyat?

Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Ikal, rumusan pasal
itu tidak jelas. "Siapa yang harus melaksanakan. Dalam alur politik
praktis hanya menuntun lahirnya kesan hal itu diarahkan untuk
menggeser kekuasaan negara ke DPR," tulis Ikal lagi.

Milik rakyat

Konstitusi memang bukanlah kitab suci yang tak bisa diubah. Namun,
konstitusi juga bukanlah kumpulan pasal yang demikian mudah untuk
diubah sesuai dengan kepentingan. Konstitusi adalah kontrak sosial
bagi seluruh bangsa Indonesia. Konstitusi adalah milik rakyat!

Benny mengingatkan, perubahan UUD 1945 menyangkut eksistensi negara.
Rumusan perubahan Pasal 22D yang diusung DPD substansinya mirip dengan
Pasal 127 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). "Ini harus
dipelajari betul."

Dalam sebuah diskusi bertemakan Perubahan UUD 1945 untuk Siapa? yang
diadakan Setara Institute, pekan lalu, Harry Tjan Silalahi dari Centre
for Strategic and International Studies mengusulkan dibuat seperti
badan penyelidik konstitusi untuk mempersiapkan desain UUD.

Fadjroel Rachman, mantan aktivis mahasiswa, dalam acara yang sama
mendukung usulan perubahan UUD 1945 yang progresif. Namun, ia juga
mengusulkan agar rakyat dilibatkan seperti yang dilakukan di Afrika
Selatan (Afsel).

Wakil Ketua DPD Laode Ida menyebutkan, di Indonesia belum ada jaminan
Komisi Konstitusi bisa bekerja seperti di Afsel yang punya basis
sampai ke daerah. Hasil Komisi Konstitusi tetap punya potensi
berserakan karena otoritas perubahan konstitusi ada di parlemen.

Benny mengharapkan DPD mengambil posisi untuk menyelesaikan persoalan
konstitusi secara menyeluruh, bukan parsial, dengan melibatkan
partisipasi rakyat. Jika DPD bisa menghasilkan kajian konstitusi yang
komprehensif, DPD bisa melepaskan diri dari kesan hanya untuk menambah
kekuasaannya. 

Kirim email ke