*SERUAN KEPADA PUBLIK *
*SOAL PENANGANAN KASUS LUMPUR LAPINDO*
* *
* *
*A. **UMUM*
Bahwa kasus semburan lumpur Lapindo telah terjadi sejak 29 Mei 2006 atau
saat ini menjelang 1 (satu) tahun. Tetapi kita melihat penanganan kasus
tersebut dilakukan tidak dengan dukungan kebijakan pemerintahan negara
yang adil. Bahkan terakhir Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No.
14/2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo dalam memberikan ganti
kerugian kepada masyarakat korban dengan berpedoman pada peta wilayah
korban hingga 22 Maret 2007. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban
untuk ‘membantu’ Lapindo sebab akhirnya dana negara (APBN) harus turut
tersedot untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kesalahan
korporasi, bukan bencana alam.
Di sisi lain, berkaca pada kasus-kasus kejahatan ekologis lainnya
seperti kasus Buyat, ternyata penegakan hukum bidang ekologis - untuk
menyelamatkan generasi kini dan masa depan – seringkali berujung sia-sia
sebab para hakim di negara ini masih tetap cenderung memihak kepada para
pemilik kapital yang berslogan membangun tetapi ternyata menghisap habis
kekayaan rakyat Indonesia dan melumuri tanah air negara ini dengan
racun-racun limbah di darat, air dan udara serta di dalam bumi yang
perlahan tapi pasti kita sedang berada di dalam konstruksi pemerintahan
negara yang ‘menyiksa’ rakyatnya sendiri.
Rakyat di negara ini harus bersatu padu, bergandengan tangan untuk
melawan penindasan oleh otoritas politik – tanpa ada kecualinya – yang
telah bersekongkol dengan para penjajah asing. Kami bukan anti investor,
tapi kami anti penjajahan dan anti penindasan, sebab para pendiri negara
ini pun telah menggariskan pesan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945
bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Setahun sudah kasus Lapindo berjalan, korban tetap mencari jalan
keselamatan sendiri-sendiri, di mana negara ini formalitas yang hanya
menyediakan ruang-ruang pengungsian yang tidak manusiawi, menimbulkan
derita berkepanjangan.
*B. **CATATAN KESALAHAN *
Kesalahan yang kami maksudkan di sini bukanlah kesalahan yang
dicari-cari sebagai bahan olok-olok untuk menyudutkan belaka. Namun di
sini ada hal-hal yang menyolok yang memerlukan kejelasan pemerintah
untuk menyelesaikan perkara semburan lumpur Lapindo. Kesalahan-kesalahan
dalam penanganan masalah Lapindo diantaranya :
1. Terjadinya saling lempar tanggung jawab pemerintahan ketika awal-awal
kasus itu meledak, di mana pemerintah pusat menggunakan dalih wewenang
otonomi daerah, sedangkan pemerintah daerah menggunakan dasar
sentralisasi kekuasaan bidang minyak dan gas bumi (migas) menurut UU No.
22/2001.
*Normatifnya*: Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa
Timur mempunyai kewajiban menyelesaikan masalah sosialnya sesuai dengan
UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 dan 14. Soal berapa
dana yang harus dikeluarkan pemerintah daerah tersebut maka selanjutnya
dapat meminta ganti kerugian kepada Lapindo serta penanggung jawab hukum
lainnya dalam masalah tersebut.
Sedangkan pemerintah pusat seharusnya segera melakukan tindakan
pemerintahan berdasarkan asas /freis ermessen/ berkaitan dengan
kesalahan Lapindo – setelah melakukan penyelidikan – untuk kemudian
melakukan pengambilalihan usaha, melakukan pemutusan kuasa pertambangan
dan membekukan aset-aset Lapindo, agar selanjutnya pemerintah pusat yang
mengendalikan penyelesaian masalah tersebut termasuk ganti kerugian
kepada para korban.
2. Dikeluarkannya Perpres No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab
Lapindo hanya berdasarkan peta wilayah korban 22 Maret 2007, membebani
APBN untuk melakukan relokasi infrastruktur yang akan memakan dana
triliunan rupiah dan hal itu membenani rakyat.
*Normatifnya*: Seharusnya tanggung jawab Lapindo tidak boleh dibatasi,
sesuai dengan pasal 6 ayat (2) c UU No. 22/2001 bahwa dalam kontrak
kerjasama antara pemerintah (BP Migas) dengan badan usaha atau bentuk
usaha tetap kegiatan usaha hulu migas harus mencantumkan klausul bahwa
badan usaha tersebut menanggung seluruh modal dan resiko dalam kegiatan
usaha hulu migas.
3. Penyelesaian korban yang berbelit-belit dan pemerintah membiarkan
keadaan itu tanpa kebijakan yang tegas, sehingga dalam hal ini
pemerintah melakukan pembiaran keadaan yang menderita bagi masyarakat
korban.
*Normatifnya*: Seharusnya pemerintah berdasarkan asas /freis ermessen/
melakukan tindakan pemerintahan secara tegas untuk melindungi para
korban dengan melakukan upaya hukum administrasi untuk memutuskan
seluruh kerugian masyarakat korban menjadi kewajiban Lapindo dengan
mengambil-alih operasional sumur-sumur migas Lapindo (dengan konsekuensi
digugat Lapindo), memasukkan hasil-hasil penjualan migas ke dalam kas
negara untuk jaminan kerugian para korban dengan lebih dulu mencarikan
dana pinjaman untuk memberikan ganti rugi kepada para korban yang
dituangkan dalam Akta Pengalihan Piutang (Hak Tagih masyarakat korban
kepada Lapindo dialihkan kepada pemerintah, setelah pemerintah yang
melakukan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat korban).
4. Penyelesaian perkara pidana juga berbelit-belit, belum ada yang
dilimpahkan ke pengadilan, sebab Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah 3 (tiga) kali
mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dari Polda Jatim.
Para Tersangka perkara ini tidak ada yang ditahan, padahal mereka
dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP, UU No, 23/1997 pasal 41 dan 42
serta 46, UU No. 7/2004 pasal 94, yang diantara ketentuan-ketentuan
tersebut mengandung ancaman pidana hingga 5 (lima) tahun dan lebih.
*Normatifnya*: Seharusnya pengembalian berkas perkara dengan P19
(petunjuk) tidak perlu terjadi berkali-kali sebab itu merupakan hal yang
tidak masuk akal. Ternyata petunjuk-petunjuk (P19) Penuntut Umum dalam
perkara tersebut memang kadang-kadang sulit dimengerti dan patut diduga
sebagai alat mempersulit bagi Penyidik untuk memenuhinya.
Menurut pasal 21 KUHAP mestinya para Tersangka kasus Lapindo dapat
ditahan sebab pidana yang disangkakan tersebut ada yang mengandung
ancaman hingga 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam banyak kasus menyangkut
orang-orang kecil dan lemah selalu dilakukan penahanan, tetapi dalam
kasus lumpur Lapindo ini telah terjadi ketidakadilan sebab penegak hukum
berlaku terlalu santun dan sopan kepada para tersangka kasus lumpur
Lapindo, tetapi secara umum berlaku galak kepada masyarakat kecil.
* *
*C. **SERUAN *
Kami merupakan bagian dari Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur
Lapindo sekretariat Jawa Timur yang tergabung dalam *Aliansi Pembela
Rakyat* (APR), menyerukan penyelesaian sebagai berikut (setelah kami
tidak percaya lagi dengan pemerintah pusat dan para penegak hukum) :
1. Kepada Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Sidoarjo (TAKLUSI)
selaku tim advokasi yang berada di Jakarta untuk melakukan :
a. Melakukan aksi dan mendesak DPR RI untuk mempergunakan wewenangnya
memanggil Presiden dan para anggota kabinetnya, termasuk Jaksa Agung,
untuk diberikan rekomendasi agar:
- Memutuskan kontrak kerjasama dan kuasa pertambangan dengan Lapindo
serta mengambil-alih operasional Blok Brantas dari Lapindo.
- Memutuskan hubungan relasi pemerintah dengan Abu Rizal Bakrie yang
patut diduga keras sebagai pengendali usaha migas Lapindo di Blok
Brantas melalui konglomerasi Grup Bakrie dan Energy Mega Persada.
- Memerintahkan Jaksa Agung agar secara tegas memberi perintah kepada
Tim Penuntut Umum kasus pidana lumpur Lapindo agar menyatakan berkas
perkara sempurna (P21) dan menahan seluruh Tersangka serta agar segera
melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
b. Memfasilitasi upaya hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil
terhadap Perpres No. 14/2007 kepada Mahkamah Agung R.I. dengan
menggalang solidaritas masyarakat peduli korban Lapindo dan peduli
keselamatan kekayaan negara.
c. Melanjutkan upaya hukum gugatan perdata dengan /legal standing/ hak
asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup yang telah dilakukan.
2. Kepada DPR RI agar melakukan seruan kami yang kami ajukan melalui
TAKLUSI di Jakarta tersebut.
3. Kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo,
untuk:
a. Menggalang solidaritas masyarakat serta melakukan tekanan politik
guna mendesak pemerintah pusat agar melakukan hal-hal yang kami sebutkan
di atas.
b. Menyelesaikan masalah sosial masyarakat korban dengan terlebih dulu
menggunakan uang APBD tetapi selanjutnya harus dimintakan ganti kepada
Lapindo dan korporasi penanggung jawab lainnya dalam masalah tersebut.
c. Memberikan pendapat konsultatif untuk menekan pemerintah pusat agar
pemerintah daerah diberikan /participating interest/ dalam usaha huku
migas di Blok Brantas demi kemakmuran masyarakat Jawa Timur.
d. Membuat tekanan-tekanan politik, menggalang kekuatan pemerintah
daerah di seluruh Indonesia agar dilakukan revisi terhadap UU No.
22/2001 dengan tujuan keselamatan dan jaminan kesejahteraan masyarakat
di sekitar pertambangan migas, mengeliminasi rencana-rencana
pertambangan migas di wilayah-wilayah padat penduduk.
4. Kepada masyarakat luas secara keseluruhan, untuk:
a. Melakukan konsolidasi kekuatan rakyat untuk menghadang dan
menghancurkan segala bentuk penjajahan dan penindasan yang
mengatasnamakan pembangunan demi keselamatan rakyat Indonesia sendir,
agar tidak selalu menjadi korban pencaplokan asing dan domestik,
termasuk melawan legalisasi korupsi seperti halnya Perpres No. 14/2007
yang akan menguras keuangan negara.
b. Mengembangkan bentuk-bentuk solidaritas terhadap masyarakat korban
Lapindo baik di tingkat-tingkat lokal maupun secara nasional.
c. Mendesak pemerintah dan penegak hukum secara masif agar melakukan
kewajiban-kewajiban mereka seperti yang kami serukan ini.
Demikian seruan ini.
*Mengingat seruan ini rupanya akan direspon miring, maka kami mengajak
komponen-komponen yang peduli kepada negara Indonesia tercinta dan
kepada masyarakat korban semburan lumpur Lapindo untuk bergabung dengan
kami dalam AKSI MASSA SOLIDARITAS UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO yang akan
kami gelar dalam waktu dekat ini*.
Surabaya, 09 Mei 2007
Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Lapindo dari ALIANSI PEMBELA
RAKYAT, sekretariat Jl. Pucang Anom Timur II / 21 Surabaya.
/Dukungan Anda dapat datang langsung di kantor kami, atau melalui surat
atau fax: 031-5054313. Kami menunggu partisipasi Anda dalam
mempertahankan kedaulatan negara ini dari penjajahan baru !/
Organisasi yang tergabung di APR terkini:
1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.
2. Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI), Surabaya, Malang,
Bali, Lamongan dan Madura.
3. Komite Perjuangan Pemuda Surabaya (KOMPPAS).
4. Forum Studi & Advokasi Mahasiswa (FORSAM) Fakultas Hukum Universitas
Airlangga Surabaya.
5. Organ Revolusi Anak (ORA) Bojonegoro.
6. /Green Student Environmentalist/ (GSE) WALHI Jatim.
7. Komunitas Seniman CEBLEK Surabaya.
8. Komunitas Seniman Ranting KAPAS Surabaya.
9. Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Sidoarjo.
=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:
1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/