*SERUAN KEPADA PUBLIK *

*SOAL PENANGANAN KASUS LUMPUR LAPINDO*

* *

* *

*A. **UMUM*

Bahwa kasus semburan lumpur Lapindo telah terjadi sejak 29 Mei 2006 atau 
saat ini menjelang 1 (satu) tahun. Tetapi kita melihat penanganan kasus 
tersebut dilakukan tidak dengan dukungan kebijakan pemerintahan negara 
yang adil. Bahkan terakhir Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 
14/2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo dalam memberikan ganti 
kerugian kepada masyarakat korban dengan berpedoman pada peta wilayah 
korban hingga 22 Maret 2007. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban 
untuk ‘membantu’ Lapindo sebab akhirnya dana negara (APBN) harus turut 
tersedot untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kesalahan 
korporasi, bukan bencana alam.

Di sisi lain, berkaca pada kasus-kasus kejahatan ekologis lainnya 
seperti kasus Buyat, ternyata penegakan hukum bidang ekologis - untuk 
menyelamatkan generasi kini dan masa depan – seringkali berujung sia-sia 
sebab para hakim di negara ini masih tetap cenderung memihak kepada para 
pemilik kapital yang berslogan membangun tetapi ternyata menghisap habis 
kekayaan rakyat Indonesia dan melumuri tanah air negara ini dengan 
racun-racun limbah di darat, air dan udara serta di dalam bumi yang 
perlahan tapi pasti kita sedang berada di dalam konstruksi pemerintahan 
negara yang ‘menyiksa’ rakyatnya sendiri.

Rakyat di negara ini harus bersatu padu, bergandengan tangan untuk 
melawan penindasan oleh otoritas politik – tanpa ada kecualinya – yang 
telah bersekongkol dengan para penjajah asing. Kami bukan anti investor, 
tapi kami anti penjajahan dan anti penindasan, sebab para pendiri negara 
ini pun telah menggariskan pesan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 
bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai 
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Setahun sudah kasus Lapindo berjalan, korban tetap mencari jalan 
keselamatan sendiri-sendiri, di mana negara ini formalitas yang hanya 
menyediakan ruang-ruang pengungsian yang tidak manusiawi, menimbulkan 
derita berkepanjangan.

*B. **CATATAN KESALAHAN *

Kesalahan yang kami maksudkan di sini bukanlah kesalahan yang 
dicari-cari sebagai bahan olok-olok untuk menyudutkan belaka. Namun di 
sini ada hal-hal yang menyolok yang memerlukan kejelasan pemerintah 
untuk menyelesaikan perkara semburan lumpur Lapindo. Kesalahan-kesalahan 
dalam penanganan masalah Lapindo diantaranya :

1. Terjadinya saling lempar tanggung jawab pemerintahan ketika awal-awal 
kasus itu meledak, di mana pemerintah pusat menggunakan dalih wewenang 
otonomi daerah, sedangkan pemerintah daerah menggunakan dasar 
sentralisasi kekuasaan bidang minyak dan gas bumi (migas) menurut UU No. 
22/2001.

*Normatifnya*: Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa 
Timur mempunyai kewajiban menyelesaikan masalah sosialnya sesuai dengan 
UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 dan 14. Soal berapa 
dana yang harus dikeluarkan pemerintah daerah tersebut maka selanjutnya 
dapat meminta ganti kerugian kepada Lapindo serta penanggung jawab hukum 
lainnya dalam masalah tersebut.

Sedangkan pemerintah pusat seharusnya segera melakukan tindakan 
pemerintahan berdasarkan asas /freis ermessen/ berkaitan dengan 
kesalahan Lapindo – setelah melakukan penyelidikan – untuk kemudian 
melakukan pengambilalihan usaha, melakukan pemutusan kuasa pertambangan 
dan membekukan aset-aset Lapindo, agar selanjutnya pemerintah pusat yang 
mengendalikan penyelesaian masalah tersebut termasuk ganti kerugian 
kepada para korban.

2. Dikeluarkannya Perpres No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab 
Lapindo hanya berdasarkan peta wilayah korban 22 Maret 2007, membebani 
APBN untuk melakukan relokasi infrastruktur yang akan memakan dana 
triliunan rupiah dan hal itu membenani rakyat.

*Normatifnya*: Seharusnya tanggung jawab Lapindo tidak boleh dibatasi, 
sesuai dengan pasal 6 ayat (2) c UU No. 22/2001 bahwa dalam kontrak 
kerjasama antara pemerintah (BP Migas) dengan badan usaha atau bentuk 
usaha tetap kegiatan usaha hulu migas harus mencantumkan klausul bahwa 
badan usaha tersebut menanggung seluruh modal dan resiko dalam kegiatan 
usaha hulu migas.

3. Penyelesaian korban yang berbelit-belit dan pemerintah membiarkan 
keadaan itu tanpa kebijakan yang tegas, sehingga dalam hal ini 
pemerintah melakukan pembiaran keadaan yang menderita bagi masyarakat 
korban.

*Normatifnya*: Seharusnya pemerintah berdasarkan asas /freis ermessen/ 
melakukan tindakan pemerintahan secara tegas untuk melindungi para 
korban dengan melakukan upaya hukum administrasi untuk memutuskan 
seluruh kerugian masyarakat korban menjadi kewajiban Lapindo dengan 
mengambil-alih operasional sumur-sumur migas Lapindo (dengan konsekuensi 
digugat Lapindo), memasukkan hasil-hasil penjualan migas ke dalam kas 
negara untuk jaminan kerugian para korban dengan lebih dulu mencarikan 
dana pinjaman untuk memberikan ganti rugi kepada para korban yang 
dituangkan dalam Akta Pengalihan Piutang (Hak Tagih masyarakat korban 
kepada Lapindo dialihkan kepada pemerintah, setelah pemerintah yang 
melakukan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat korban).

4. Penyelesaian perkara pidana juga berbelit-belit, belum ada yang 
dilimpahkan ke pengadilan, sebab Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi 
Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah 3 (tiga) kali 
mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dari Polda Jatim.

Para Tersangka perkara ini tidak ada yang ditahan, padahal mereka 
dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP, UU No, 23/1997 pasal 41 dan 42 
serta 46, UU No. 7/2004 pasal 94, yang diantara ketentuan-ketentuan 
tersebut mengandung ancaman pidana hingga 5 (lima) tahun dan lebih.

*Normatifnya*: Seharusnya pengembalian berkas perkara dengan P19 
(petunjuk) tidak perlu terjadi berkali-kali sebab itu merupakan hal yang 
tidak masuk akal. Ternyata petunjuk-petunjuk (P19) Penuntut Umum dalam 
perkara tersebut memang kadang-kadang sulit dimengerti dan patut diduga 
sebagai alat mempersulit bagi Penyidik untuk memenuhinya.

Menurut pasal 21 KUHAP mestinya para Tersangka kasus Lapindo dapat 
ditahan sebab pidana yang disangkakan tersebut ada yang mengandung 
ancaman hingga 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam banyak kasus menyangkut 
orang-orang kecil dan lemah selalu dilakukan penahanan, tetapi dalam 
kasus lumpur Lapindo ini telah terjadi ketidakadilan sebab penegak hukum 
berlaku terlalu santun dan sopan kepada para tersangka kasus lumpur 
Lapindo, tetapi secara umum berlaku galak kepada masyarakat kecil.

* *

*C. **SERUAN *

Kami merupakan bagian dari Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur 
Lapindo sekretariat Jawa Timur yang tergabung dalam *Aliansi Pembela 
Rakyat* (APR), menyerukan penyelesaian sebagai berikut (setelah kami 
tidak percaya lagi dengan pemerintah pusat dan para penegak hukum) :

1. Kepada Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Sidoarjo (TAKLUSI) 
selaku tim advokasi yang berada di Jakarta untuk melakukan :

a. Melakukan aksi dan mendesak DPR RI untuk mempergunakan wewenangnya 
memanggil Presiden dan para anggota kabinetnya, termasuk Jaksa Agung, 
untuk diberikan rekomendasi agar:

- Memutuskan kontrak kerjasama dan kuasa pertambangan dengan Lapindo 
serta mengambil-alih operasional Blok Brantas dari Lapindo.

- Memutuskan hubungan relasi pemerintah dengan Abu Rizal Bakrie yang 
patut diduga keras sebagai pengendali usaha migas Lapindo di Blok 
Brantas melalui konglomerasi Grup Bakrie dan Energy Mega Persada.

- Memerintahkan Jaksa Agung agar secara tegas memberi perintah kepada 
Tim Penuntut Umum kasus pidana lumpur Lapindo agar menyatakan berkas 
perkara sempurna (P21) dan menahan seluruh Tersangka serta agar segera 
melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.

b. Memfasilitasi upaya hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil 
terhadap Perpres No. 14/2007 kepada Mahkamah Agung R.I. dengan 
menggalang solidaritas masyarakat peduli korban Lapindo dan peduli 
keselamatan kekayaan negara.

c. Melanjutkan upaya hukum gugatan perdata dengan /legal standing/ hak 
asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup yang telah dilakukan.

2. Kepada DPR RI agar melakukan seruan kami yang kami ajukan melalui 
TAKLUSI di Jakarta tersebut.

3. Kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo, 
untuk:

a. Menggalang solidaritas masyarakat serta melakukan tekanan politik 
guna mendesak pemerintah pusat agar melakukan hal-hal yang kami sebutkan 
di atas.

b. Menyelesaikan masalah sosial masyarakat korban dengan terlebih dulu 
menggunakan uang APBD tetapi selanjutnya harus dimintakan ganti kepada 
Lapindo dan korporasi penanggung jawab lainnya dalam masalah tersebut.

c. Memberikan pendapat konsultatif untuk menekan pemerintah pusat agar 
pemerintah daerah diberikan /participating interest/ dalam usaha huku 
migas di Blok Brantas demi kemakmuran masyarakat Jawa Timur.

d. Membuat tekanan-tekanan politik, menggalang kekuatan pemerintah 
daerah di seluruh Indonesia agar dilakukan revisi terhadap UU No. 
22/2001 dengan tujuan keselamatan dan jaminan kesejahteraan masyarakat 
di sekitar pertambangan migas, mengeliminasi rencana-rencana 
pertambangan migas di wilayah-wilayah padat penduduk.

4. Kepada masyarakat luas secara keseluruhan, untuk:

a. Melakukan konsolidasi kekuatan rakyat untuk menghadang dan 
menghancurkan segala bentuk penjajahan dan penindasan yang 
mengatasnamakan pembangunan demi keselamatan rakyat Indonesia sendir, 
agar tidak selalu menjadi korban pencaplokan asing dan domestik, 
termasuk melawan legalisasi korupsi seperti halnya Perpres No. 14/2007 
yang akan menguras keuangan negara.

b. Mengembangkan bentuk-bentuk solidaritas terhadap masyarakat korban 
Lapindo baik di tingkat-tingkat lokal maupun secara nasional.

c. Mendesak pemerintah dan penegak hukum secara masif agar melakukan 
kewajiban-kewajiban mereka seperti yang kami serukan ini.

Demikian seruan ini.

*Mengingat seruan ini rupanya akan direspon miring, maka kami mengajak 
komponen-komponen yang peduli kepada negara Indonesia tercinta dan 
kepada masyarakat korban semburan lumpur Lapindo untuk bergabung dengan 
kami dalam AKSI MASSA SOLIDARITAS UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO yang akan 
kami gelar dalam waktu dekat ini*.

Surabaya, 09 Mei 2007

Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Lapindo dari ALIANSI PEMBELA 
RAKYAT, sekretariat Jl. Pucang Anom Timur II / 21 Surabaya.

/Dukungan Anda dapat datang langsung di kantor kami, atau melalui surat 
atau fax: 031-5054313. Kami menunggu partisipasi Anda dalam 
mempertahankan kedaulatan negara ini dari penjajahan baru !/

Organisasi yang tergabung di APR terkini:

1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.

2. Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI), Surabaya, Malang, 
Bali, Lamongan dan Madura.

3. Komite Perjuangan Pemuda Surabaya (KOMPPAS).

4. Forum Studi & Advokasi Mahasiswa (FORSAM) Fakultas Hukum Universitas 
Airlangga Surabaya.

5. Organ Revolusi Anak (ORA) Bojonegoro.

6. /Green Student Environmentalist/ (GSE) WALHI Jatim.

7. Komunitas Seniman CEBLEK Surabaya.

8. Komunitas Seniman Ranting KAPAS Surabaya.

9. Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Sidoarjo.



=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke