Yang jelas yang dilakukan Global TV adalah praktek penipuan.Bagaimana tidak
jika dia membuka iklan lowongan kerja untuk perusahaannya, sementara ketika
sang karyawan suda diterima dia malah diberi status sebagai karyawan MNC, namun
memiliki ID card Global TV. Sementara kondisi di lapangan dia malah
dipekerjakan untuk Global TV dan MNC tanpa ada klausul yang menyebutkan hal itu
di surat kontrak.
Hal yang sama juga dialami karyawan lama Global TV di bagian news yang
dipekerjakan untuk MNC tanpa ada surat pemindahan dan sewaktu-waktu dapat
dipindahkan secara sepihak. Sangsinya kalau menolak adalah pemecatan, hebat
kan?
Totot <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ok bang Herman, I will stay tune to forget Yersterday.
Will hear Here, There, and Everywhere in Chains of Love... hehehehe
Menurut bang Herman sendiri, apakah ada aturan khusus ttg kekaryawanan
yg mengatur ttg mempekerjakan karyawan dalam satu korporasi, tapi beda
PT atau beda lapangan spt yg tadi dipertanyakan bang? Maksud saya
apakah sudah diatur klausul2 hukumnya dari Depnaker?
salam,
totot