Yang jelas yang dilakukan Global TV adalah praktek penipuan.Bagaimana tidak 
jika dia membuka iklan lowongan kerja untuk perusahaannya, sementara ketika 
sang karyawan suda diterima dia malah diberi status sebagai karyawan MNC, namun 
memiliki ID card Global TV. Sementara kondisi di lapangan dia malah 
dipekerjakan untuk Global TV dan MNC tanpa ada klausul yang menyebutkan hal itu 
di surat kontrak.
   
  Hal yang sama juga dialami karyawan lama Global TV di bagian news yang 
dipekerjakan untuk MNC tanpa ada surat pemindahan dan sewaktu-waktu dapat 
dipindahkan secara sepihak. Sangsinya kalau menolak adalah pemecatan, hebat 
kan? 

Totot <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Ok bang Herman, I will stay tune to forget Yersterday.
Will hear Here, There, and Everywhere in Chains of Love... hehehehe

Menurut bang Herman sendiri, apakah ada aturan khusus ttg kekaryawanan
yg mengatur ttg mempekerjakan karyawan dalam satu korporasi, tapi beda
PT atau beda lapangan spt yg tadi dipertanyakan bang? Maksud saya
apakah sudah diatur klausul2 hukumnya dari Depnaker?

salam,
totot

Kirim email ke