Kayaknya makin jelas nih, Hendarman ditugaskan untuk menahan isu isu pengadilan 
HAM: Munir, Timor Leste (KKP bakal gagal nih dan PBB bakal ambil alih lagi soal 
pelanggaran HAM di Timor Leste, Mei 1998 dll. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi 
tidak jelas lagi kabar beritanya...UU nya saja sudah dibatalkan oleh Mahkamah 
Konstitusi.
   
  Hendarman akan mainkan isu korupsi yang besar besar, kita akan puas dan 
melupakan soal soal HAM. Makin lengkap misi dia, jika isu isu besar korupsi 
yang diambil/digarap terintegrasi dengan agenda agenda politik, merontokkan 
lawan lawan potensial di 2009 dari elit yang kini berkuasa.
   
  Tontonan yang menarik.
   
  Irry

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/16/Politikhukum/3534192.htm
====================

Jakarta, Kompas - Pernyataan Jaksa Agung baru, Hendarman Supandji,
yang menawarkan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat
akan ditangani sebagai kasus pidana biasa dinilai sangat menyakitkan
hati dan melukai perasaan keluarga korban. Pernyataan itu juga
mengecewakan keluarga korban.

Kekecewaan itu diungkapkan Karsiah, ibu Hendriawan Sie, mahasiswa
Universitas Trisakti yang tertembak pada peristiwa Tragedi Trisakti
pada 12 Mei 1998. Hendriawan tewas bersama tiga mahasiswa lainnya.

"Kami dahulu kecewa dengan DPR yang memutuskan peristiwa itu bukan
pelanggaran HAM berat. Saya selama bertahun-tahun diombang-ambing.
Saya tidak rela kematian anak saya cuma dianggap pidana biasa. Saya
merasa sangat sakit," ujar Karsiah.

Karsiah berbicara kepada pers, Selasa (15/5), dalam pertemuan yang
digelar Tim Penuntasan Kasus 12 Mei 1998. Hadir pula, antara lain,
Sekretaris Jenderal Tim Penuntasan Kasus John Muhammad dan Presiden
Masyarakat Mahasiswa Trisakti Alam Gaos.

Karsiah mempertanyakan sikap Hendarman yang tidak peka itu.
"Pengadilan HAM ad hoc harus dibentuk. Kenapa kasus ini tidak juga
tuntas? Saat memberi penghargaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
berjanji akan mengungkapkan kasus ini, tetapi mana buktinya?" ujarnya.

Pada 9 Agustus 2005, Presiden Yudhoyono menganugerahi Bintang Jasa
Pratama kepada empat mahasiswa Usakti yang tewas dalam peristiwa 12
Mei 1998.

John juga memprotes pernyataan Jaksa Agung (Kompas, 15/5). Penanganan
kasus pelanggaran HAM berat menjadi pidana biasa itu adalah upaya
pemerintah untuk mengaburkan persoalan dan pengungkapan kasus tersebut.

John juga menilai Jaksa Agung yang baru ini tidak jauh berbeda dengan
pejabat sebelumnya yang mencoba bermain aman daripada mendengar dan
membela keluarga korban pelanggaran HAM.

KUHP HAM berat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi, Selasa,
menjelaskan, saran Jaksa Agung agar menyelesaikan sejumlah kasus yang
dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM berat menggunakan mekanisme
pidana biasa itu berdasarkan kondisi Indonesia kini. Syarat formal dan
material untuk menyatakan pelanggaran HAM berat itu sulit dipenuhi.
Apalagi, berbagai kasus itu terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diberlakukan.

"Jika memakai mekanisme pidana biasa kan memakai Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Di situ ada aturannya," katanya.

Apabila menggunakan mekanisme pidana biasa, kata Salman, Kejaksaan
bertindak sebagai penuntut umum. Adapun penyelidikan dan penyidikan
dilakukan oleh kepolisian. (idr/DWA) 



         

 
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke