Jelaslah sudah bahwa Hendarman hanya ingin menduduki kursi Jaksa Agung dan
tidak punya nyali menuntaskan pelanggaran berat HAM karena dia tau apa
dampaknya kalau dia membuka dan mempublikasi siapa2 berada dibelakang semua
peristiwa pelanggaran HAM yang sedari dulu kala sudah jelas siapa yang
memberikan perintah. Siapa yang berani melawan kartel orba akan merasakan
akibat tindakannya yang bertujuan baik demi hukum, tapi nyatanya tidak ada
satupun pejabat yang berani atau setidak tidaknya memberikan lampu hijau untuk
menindak para pelaku pelanggaran HAM walaupun sudah jelas (mungkin) ada bukti2
nyata yang sengaja dihilangkan. Silahkan Hendarman menindak kejahatan dan
pelanggaran HAM dan jangan hanya menindak para koruptor kakap yang saat ini
mendekam di Lapas yang sebagian besar adalah mereka2 yang dijadikan korban demi
kelompok2 tertentu. Selamat bekerja pak Hendarman. Tegakkan keadilan tanpa
tebang pilih demi memuaskan kelompok2 tertentu yang bisa memberi upeti.
Salam
BS
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/16/Politikhukum/3534192.htm
====================
Jakarta, Kompas - Pernyataan Jaksa Agung baru, Hendarman Supandji,
yang menawarkan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat
akan ditangani sebagai kasus pidana biasa dinilai sangat menyakitkan
hati dan melukai perasaan keluarga korban. Pernyataan itu juga
mengecewakan keluarga korban.
Kekecewaan itu diungkapkan Karsiah, ibu Hendriawan Sie, mahasiswa
Universitas Trisakti yang tertembak pada peristiwa Tragedi Trisakti
pada 12 Mei 1998. Hendriawan tewas bersama tiga mahasiswa lainnya.
"Kami dahulu kecewa dengan DPR yang memutuskan peristiwa itu bukan
pelanggaran HAM berat. Saya selama bertahun-tahun diombang-ambing.
Saya tidak rela kematian anak saya cuma dianggap pidana biasa. Saya
merasa sangat sakit," ujar Karsiah.
Karsiah berbicara kepada pers, Selasa (15/5), dalam pertemuan yang
digelar Tim Penuntasan Kasus 12 Mei 1998. Hadir pula, antara lain,
Sekretaris Jenderal Tim Penuntasan Kasus John Muhammad dan Presiden
Masyarakat Mahasiswa Trisakti Alam Gaos.
Karsiah mempertanyakan sikap Hendarman yang tidak peka itu.
"Pengadilan HAM ad hoc harus dibentuk. Kenapa kasus ini tidak juga
tuntas? Saat memberi penghargaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
berjanji akan mengungkapkan kasus ini, tetapi mana buktinya?" ujarnya.
Pada 9 Agustus 2005, Presiden Yudhoyono menganugerahi Bintang Jasa
Pratama kepada empat mahasiswa Usakti yang tewas dalam peristiwa 12
Mei 1998.
John juga memprotes pernyataan Jaksa Agung (Kompas, 15/5). Penanganan
kasus pelanggaran HAM berat menjadi pidana biasa itu adalah upaya
pemerintah untuk mengaburkan persoalan dan pengungkapan kasus tersebut.
John juga menilai Jaksa Agung yang baru ini tidak jauh berbeda dengan
pejabat sebelumnya yang mencoba bermain aman daripada mendengar dan
membela keluarga korban pelanggaran HAM.
KUHP HAM berat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi, Selasa,
menjelaskan, saran Jaksa Agung agar menyelesaikan sejumlah kasus yang
dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM berat menggunakan mekanisme
pidana biasa itu berdasarkan kondisi Indonesia kini. Syarat formal dan
material untuk menyatakan pelanggaran HAM berat itu sulit dipenuhi.
Apalagi, berbagai kasus itu terjadi sebelum Undang-Undang (UU) Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diberlakukan.
"Jika memakai mekanisme pidana biasa kan memakai Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Di situ ada aturannya," katanya.
Apabila menggunakan mekanisme pidana biasa, kata Salman, Kejaksaan
bertindak sebagai penuntut umum. Adapun penyelidikan dan penyidikan
dilakukan oleh kepolisian. (idr/DWA)
---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.
[Non-text portions of this message have been removed]