Wah, baru tahu kalau tugas suami dan isteri di rumah diatur dalam undang-undang. Apa nggak kebablasan itu? KM -------Original Message------- From: Dian Kartika Sari Date: 16-05-2007 15:21:54 To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Abortion--Bung Irry setuju dengan Pak Manneke
Untuk menyetarakan dan membuat relasi yang adil, saya kira kuncinya adalah mengubah UU No 1 tahun 74 tentang Perkawinan, yang membuat pembakuan peran laki-laki dan perempuan dan memberikan kewajiban yang tidak adil bagi perempuan. di undang-undang itu disebutkan seperti ini : Isteri bertugas memelihara dan mengatur rumah tangga, suami bertugas mencari nafkah. Sedangkan kewajiban isteri adalah memelihara rumah tangga sebaik-baiknya dan suami berkewajiban mencari nafkah sebatas kemampuannya. Nggak adil khan salam dks
