Wah, baru tahu kalau tugas suami dan isteri di rumah diatur dalam
undang-undang. Apa nggak kebablasan itu?
KM
-------Original Message-------
 
From: Dian Kartika Sari
Date: 16-05-2007 15:21:54
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Abortion--Bung Irry
 
setuju dengan Pak Manneke

Untuk menyetarakan dan membuat relasi yang adil, saya kira kuncinya adalah
mengubah UU No 1 tahun 74 tentang Perkawinan, yang membuat pembakuan peran
laki-laki dan perempuan dan memberikan kewajiban yang tidak adil bagi
perempuan. 
di undang-undang itu disebutkan seperti ini : Isteri bertugas memelihara dan
mengatur rumah tangga, suami bertugas mencari nafkah. Sedangkan kewajiban
isteri adalah memelihara rumah tangga sebaik-baiknya dan suami berkewajiban
mencari nafkah sebatas kemampuannya. 

Nggak adil khan 

salam 
dks

Kirim email ke