Itu sebabnya, Pak KM, maka UU tentang perkawinan yang bablas itu perlu diubah, 
dan jika perlu nggak usah pake UU UU-an deh. Biar diatur sendiri sama 
pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan itu. Kalo negara sampai ikut-ikutan 
ngatur peran dan tugas suami serta istri dalam perkawinan, jadinya ya amburadul 
gini.
   
  manneke

Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
Wah, baru tahu kalau tugas suami dan isteri di rumah diatur dalam
undang-undang. Apa nggak kebablasan itu?
KM
-------Original Message-------

From: Dian Kartika Sari
Date: 16-05-2007 15:21:54
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Abortion--Bung Irry

setuju dengan Pak Manneke

Untuk menyetarakan dan membuat relasi yang adil, saya kira kuncinya adalah
mengubah UU No 1 tahun 74 tentang Perkawinan, yang membuat pembakuan peran
laki-laki dan perempuan dan memberikan kewajiban yang tidak adil bagi
perempuan. 
di undang-undang itu disebutkan seperti ini : Isteri bertugas memelihara dan
mengatur rumah tangga, suami bertugas mencari nafkah. Sedangkan kewajiban
isteri adalah memelihara rumah tangga sebaik-baiknya dan suami berkewajiban
mencari nafkah sebatas kemampuannya. 

Nggak adil khan 

salam 
dks


         

       
---------------------------------
Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the boot 
with the All-new Yahoo! Mail  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke