Bangun Fundamental Ekonomi untuk Pemenuhan Hak-hak Ekonomi Rakyat
Siaran Pers PBHI No. 032/SP-PBHI/V/2007
Ketakutan akan larinya modal asing membuktikan bahwa selama ini fundamental
perekonomian Indonesia berada di tangan modal asing, yang berarti juga struktur
kekuasaan nasional Indonesia, tidak terletak di Jakarta, tetapi di
kantor-kantor pusat lembaga-lembaga keuangan internasional dan
perusahaan-perusahaan transnasional.
Untuk itulah mengapa negara mengeluarkan kebijakan dan produk hukum yang
melayani internasionalisasi modal, yang justru berdampak pada pelanggaran
hak-hak ekonomi rakyat sekaligus juga tidak cukup anggaran pemenuhan hak-hak
ekonomi, sosial, dan rakyat, karena anggaran negara habis untuk membayar hutang.
Negara mempermudah pelepasan tanah-tanah rakyat demi investasi melalui
Perpres 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang telah direvisi lewat Perpres 65 Tahun 2006.
Negara tidak melindungi hak-hak buruh lewat kebijakan labour marked
flexibility yang tadinya hendak dilegalkan lewat rencana revisi Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, negara meliberalkan sumber-sumber
agraria dan justru mempersulit akses rakyat kepada sumber-sumber agraria bahkan
mengkriminalkan perjuangan rakyat yang membela hak-hak agraria lewat kebijakan
perundangan seperti Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air,
Migas, dan lain-lain.
Dan terakhir bagaimana kebijakan legal melayani modal internasional lewat
pengesahan Undang-undang Penanaman Modal.
Pangan, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial, adalah hak
asasi manusia yang mana negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan
memenuhinya. Untuk itulah negara khususnya pemerintah harus segera merubah
kebijakan perekonomian nasional secara mendasar yang berorientasi pada
kemerdekaan nasional, demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia,
seperti kebijakan pertanian tanaman pangan, kredit untuk unit ekonomi rakyat
mikro, kecil, dan menengah, penguatan industri nasional, dan sebagainya, bukan
justru menggusur petani dan pedagang kaki lima yang merupakan fundamental
perekonomian kerakyatan.
Untuk bisa menjalankan itu semua, PBHI menuntut negara untuk segera:
Laksanakan Reforma Agraria dan Pembaruan Kebijakan Industrialisasi.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang menguasai cabang-cabang
produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Basmi korupsi dan tangkap para penjahat ekonomi yang merampok uang negara.
Jakarta, 18 Mei 2007
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
You're not bound to your email address, it's a snitch to switch. Give Yahoo!
Mail a try.
[Non-text portions of this message have been removed]