Bangun Fundamental Ekonomi untuk Pemenuhan Hak-hak Ekonomi Rakyat
  Siaran Pers PBHI No. 032/SP-PBHI/V/2007
   
  Ketakutan akan larinya modal asing membuktikan bahwa selama ini fundamental 
perekonomian Indonesia berada di tangan modal asing, yang berarti juga struktur 
kekuasaan nasional Indonesia, tidak terletak di Jakarta, tetapi di 
kantor-kantor pusat lembaga-lembaga keuangan internasional dan 
perusahaan-perusahaan transnasional.
   
  Untuk itulah mengapa negara mengeluarkan kebijakan dan produk hukum yang 
melayani internasionalisasi modal, yang justru berdampak pada pelanggaran 
hak-hak ekonomi rakyat sekaligus juga tidak cukup anggaran pemenuhan hak-hak 
ekonomi, sosial, dan rakyat, karena anggaran negara habis untuk membayar hutang.
   
  Negara mempermudah pelepasan tanah-tanah rakyat demi investasi melalui 
Perpres 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan 
untuk Kepentingan Umum – yang telah direvisi lewat Perpres 65 Tahun 2006. 
Negara tidak melindungi hak-hak buruh lewat kebijakan labour  marked 
flexibility yang tadinya hendak dilegalkan lewat rencana revisi Undang-Undang 
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, negara meliberalkan sumber-sumber 
agraria dan justru mempersulit akses rakyat kepada sumber-sumber agraria bahkan 
mengkriminalkan perjuangan rakyat yang membela hak-hak agraria lewat kebijakan 
perundangan seperti Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, 
Migas, dan lain-lain.
   
  Dan terakhir bagaimana kebijakan legal melayani modal internasional lewat 
pengesahan Undang-undang Penanaman Modal.
   
  Pangan, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial, adalah hak 
asasi manusia yang mana negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan 
memenuhinya. Untuk itulah negara khususnya pemerintah harus segera merubah 
kebijakan perekonomian nasional secara mendasar yang berorientasi pada 
kemerdekaan nasional, demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia, 
seperti kebijakan pertanian tanaman pangan, kredit untuk unit ekonomi rakyat 
mikro, kecil, dan menengah, penguatan industri nasional, dan sebagainya, bukan 
justru menggusur petani dan pedagang kaki lima yang merupakan fundamental 
perekonomian kerakyatan.
   
  Untuk bisa menjalankan itu semua, PBHI menuntut negara untuk segera: 
   
    
   Laksanakan Reforma Agraria dan Pembaruan Kebijakan Industrialisasi.  
   Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang menguasai cabang-cabang 
produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.  
   Basmi korupsi dan tangkap para penjahat ekonomi yang merampok uang negara.
   
   
  Jakarta, 18 Mei 2007
   
  Johnson Panjaitan
  Ketua Badan Pengurus 
   
  Kantor Pusat PBHI
  Perkantoran Mitra Matraman A2/18
  Jl. Matraman Raya 148
  Jakarta Timur 13150
  Tel. (021)859 18064
  Fax. (021)859 18065
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Web: http//www.pbhi.or.id
   

       
---------------------------------
 You're not bound to your email address, it's a snitch to switch.  Give Yahoo! 
Mail a try.  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke