Upaya pemerintah China melalui kedubesnya di Indonesia, yang meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengawasi siaran radio Harapan Baru di Batam, menuai kecaman sejumlah kalangan. Permintaan itu dianggap sebagai bentuk intervensi asing terhadap pemerintah Indonesia, serta melanggar kebebasan pers yang dijamin dalam undang-undang.
Seperti diberitakan diwebsite Komisi Penyiaran Indonesia pada 8 Mei dan di Koran Tempo pada 11 & 18 Mei lalu, disebutkan belum lama ini komisi penyiaran didatangi oleh juru bicara Kedubes China. Mereka meminta lembaga itu untuk mengawasi isi siaran radio Voice of Hope (Suara Harapan) di Batam. Alasannya radio itu dianggap telah menyiarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintahan RRC. Radio itu juga dituduh oleh kedubes China didanai oleh Falun Gong, yang selama ini ditentang dan dilarang oleh Pemerintah komunis China. Atas tindakan Kedubes China tersebut, Anggota Komisi I DPR yang membawahi bidang komunikasi dan informasi, Drs. Hajriyanto Y. Thohari MA mengatakan jika secara substansial permintaan kedutaan China itu dikaitkan dengan aktivitas Falun Gong dimana pemerintah Indonesia tidak secara resmi melarangnya, itu sudah bertentangan dengan peraturan di negara Indonesia. Tindakan Kedutaan China tersebut bahkan dinilainya terlalu berlebihan. Sebagai negara otoriter yang menabukan kebebasan pers, langkah Kedutaan China yang meminta KPI untuk mengawasi Radio Suara Harapan di Batam, menurut Hajriyanto Thohari, bisa dipahami. Namun ia mengingatkan kepada KPI untuk bersikap independen, tidak terpengaruh begitu saja atas informasi yang diberikan oleh Kedutaan China. Sejauh tidak melanggar undang-undang, lanjut Hajriyanto, KPI tidak harus terpengaruh atas tekanan negara asing. "KPI harus bersikap netral dalam menyikapi permintaan Kedutaan China," ujarnya. Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menilai Kedutaan China terlalu berlebihan. Kepala Devisi Litigasi LBH Pers, Sholeh Ali, SH. mengatakan radio memiliki fungsi yang sama seperti pers lain yakni sebagai kontrol sosial. Karena itu, radio ini tidak boleh dihalangi dalam melakukan pekerjaannya sebagai media karena dijamin Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran. Baginya, siapapun berhak mendirikan radio dan menyiarkannya, termasuk praktisi Falun Gong asal tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sholeh Ali pun mengkuatirkan tindakan Kedubes China akan menjadi bentuk intervensi asing. "Kalau pemerintah Indonesia tidak tegas, itu bisa menjadi intervensi asing. Alasan akan menganggu hubungan Indonesia-China, itu juga terlalu berlebihan, karena itu tugas jurnalistik," jelas Sholeh Ali. Menurutnya, kebebasan informasi adalah urusan negara masing-masing. Sikap yang sama dikemukakan oleh Roman L. Lendong, koordinator Koalisi Kebebasan Informasi yang beranggotakan 42 LSM di Indonesia. Ia mengaku terkejut mendengar berita permintaan Kedutaan China kepada KPI. Tindakan pemerintah China tersebut dianggapnya sebagai sikap lancang terhadap pemerintah Indonesia. Hal itu menurutnya, tidak hanya membrangus pers, tapi juga tidak menghargai kebebasan untuk mendapat informasi. "Saya kira pemerintah Indonesia dan apalagi China tidak boleh melarang suatu media apapun termasuk radio. Karena itu menyangkut kebebasan informasi. Kalau dasarnya demi menjaga hubungan baik Indonesia dan China, itu tidak bisa diterima, dan melanggar hak asasi manusia," tandas Roman N. Lendong yang juga aktivis di Visi Anak Bangsa, Jakarta. Menurutnya, hak atas informasi publik merupakan hak asasi fundamental yang diakui oleh PBB. Selain itu, sikap KPI yang akan membahas permintaan Kedutaan China tersebut dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri dan Badan Inteljen Negara (BIN) juga dinilai tidak pada tempatnya. Bagi Sholeh Ali dan Roman, urusan pemberitaan asal memenuhi unsur kelayakan berita dan berimbang, tidak ada masalah. Kalau KPI atau pemerintah RI mau memenuhi permintaan Kedutaan China, menurut mereka, kebebasan pers akan semakin terbelenggu. (fadjar/Sunsun)
