Upaya pemerintah China melalui kedubesnya di Indonesia, yang meminta 
kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengawasi siaran 
radio Harapan Baru di Batam, menuai kecaman sejumlah kalangan. 
Permintaan itu dianggap sebagai bentuk intervensi asing terhadap 
pemerintah Indonesia, serta melanggar kebebasan pers yang dijamin 
dalam undang-undang.

Seperti diberitakan diwebsite Komisi Penyiaran Indonesia pada 8 Mei 
dan di Koran Tempo pada 11 & 18 Mei lalu, disebutkan belum lama ini 
komisi penyiaran didatangi oleh juru bicara Kedubes China. Mereka 
meminta lembaga itu untuk mengawasi isi siaran radio Voice of Hope 
(Suara Harapan) di Batam. Alasannya radio itu dianggap telah 
menyiarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintahan RRC. 
Radio itu juga dituduh oleh kedubes China didanai oleh Falun Gong, 
yang selama ini ditentang dan dilarang oleh Pemerintah komunis 
China. 

Atas tindakan Kedubes China tersebut, Anggota Komisi I DPR yang 
membawahi  bidang komunikasi dan informasi, Drs. Hajriyanto Y. 
Thohari MA mengatakan jika secara substansial permintaan kedutaan 
China itu dikaitkan dengan aktivitas Falun Gong dimana pemerintah 
Indonesia tidak secara resmi melarangnya, itu sudah bertentangan 
dengan peraturan di negara Indonesia. Tindakan Kedutaan China 
tersebut bahkan dinilainya terlalu berlebihan.

Sebagai negara otoriter yang menabukan kebebasan pers, langkah 
Kedutaan China yang  meminta KPI untuk mengawasi Radio Suara Harapan 
di Batam, menurut Hajriyanto Thohari, bisa dipahami. Namun ia 
mengingatkan kepada KPI untuk bersikap independen, tidak terpengaruh 
begitu saja atas informasi yang diberikan oleh Kedutaan China. 
Sejauh tidak melanggar undang-undang, lanjut Hajriyanto, KPI tidak 
harus terpengaruh atas tekanan negara asing. "KPI harus bersikap 
netral dalam menyikapi permintaan Kedutaan China," ujarnya. 

Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menilai 
Kedutaan China terlalu berlebihan. Kepala Devisi Litigasi LBH Pers, 
Sholeh Ali, SH. mengatakan radio memiliki fungsi yang sama seperti 
pers lain yakni sebagai kontrol sosial. Karena itu, radio ini tidak 
boleh dihalangi dalam melakukan pekerjaannya sebagai media karena 
dijamin Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran. Baginya, siapapun 
berhak mendirikan radio dan menyiarkannya, termasuk praktisi Falun 
Gong asal tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Sholeh Ali pun mengkuatirkan tindakan Kedubes China akan menjadi 
bentuk intervensi asing. "Kalau pemerintah Indonesia tidak tegas, 
itu bisa menjadi intervensi asing. Alasan akan  menganggu hubungan 
Indonesia-China, itu juga terlalu berlebihan, karena itu tugas 
jurnalistik," jelas Sholeh Ali. Menurutnya, kebebasan informasi 
adalah urusan negara masing-masing. 

Sikap yang sama dikemukakan oleh Roman L. Lendong, koordinator 
Koalisi Kebebasan Informasi yang beranggotakan 42 LSM di Indonesia. 
Ia mengaku terkejut mendengar berita permintaan Kedutaan China 
kepada KPI. Tindakan pemerintah China tersebut dianggapnya sebagai 
sikap lancang terhadap pemerintah Indonesia. Hal itu menurutnya, 
tidak hanya membrangus pers, tapi juga tidak menghargai kebebasan 
untuk mendapat informasi.

"Saya kira pemerintah Indonesia dan apalagi China tidak boleh 
melarang suatu media apapun termasuk radio. Karena itu menyangkut 
kebebasan informasi. Kalau dasarnya demi menjaga hubungan baik 
Indonesia dan China, itu tidak bisa diterima, dan melanggar hak 
asasi manusia," tandas Roman N. Lendong yang juga aktivis di Visi 
Anak Bangsa, Jakarta. Menurutnya, hak atas informasi publik 
merupakan hak asasi fundamental yang diakui oleh PBB.

Selain itu, sikap KPI yang akan membahas permintaan Kedutaan China 
tersebut dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri dan 
Badan Inteljen Negara (BIN) juga dinilai tidak pada tempatnya. Bagi 
Sholeh Ali dan Roman, urusan pemberitaan asal memenuhi unsur 
kelayakan berita dan berimbang, tidak ada masalah. Kalau KPI atau 
pemerintah RI mau memenuhi permintaan Kedutaan China, menurut 
mereka, kebebasan pers akan semakin terbelenggu.
(fadjar/Sunsun)



Kirim email ke