Oooh ternyata hanya mitos saja ya ?
Syukurlah.
======

Kepala Subdinas IKM Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jabar Adang
Soenarya mengatakan, tempe sudah dipatenkan Jepang dan Amerika Serikat
sekitar 30 tahun lalu. Adapun batik sudah dipatenkan sekitar 15 tahun
lalu.

"Untuk batik saja kita punya alokasi 200 merek yang akan dipatenkan.
Ini harus ditekankan pada aspek sosialisasi kepada pelaku IKM untuk
bergegas," kata Adang.

Pada tahun 2005, produk yang sudah dipatenkan baru sekitar 10 persen
atau 18.000 jenis barang. Salah satu kesulitannya, pelaku IKM yang
akan mematenkan barang harus pergi ke Jakarta. Jarak dari daerah asal
menjadi salah satu kendala bagi mereka yang berniat memperoleh hak
paten.

Padahal, untuk sejumlah kategori produk, beberapa perguruan tinggi
seperti Institut Teknologi Bandung dan Institut Pertanian Bogor dapat
memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan hak paten.

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0612/05/Jabar/8256.htm

http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00415.html

http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1082616815&3

http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1081821177&3


Pada tanggal 19/05/07, si_andi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>
>
>
>
>
> Heran saya.
>
>  Kok mitos soal produk budaya kita dipatenkan di luar negeri ini tidak
>  mati-mati. Tempe itu dijual di aneka supermarket di US. Kalau
>  produsennya kebetulan membuatnya dengan teknologi yang tidak umum
>  dipakai di Indonesia, maka hak dia mematenkan teknologinya itu, tapi
>  bukan berarti mematenkan tempenya. Demikian juga halnya dengan batik.
>  Kalau dia bikin batik pakai canting atau malam yang tidak ada di
>  sini, sah-sah saja hal itu dipatenkan; tapi jelas dia tidak bisa
>  mematenkan batik.
>
>  Andi

Kirim email ke