Oleh Jim Supangkat
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/20/seni/3532113.htm
=====================

Pada tahun 1997 untuk pertama kali asosiasi kritikus sedunia IAA
(International Association of Art Critics) menyelenggarakan kongres di
Asia. Sebelumnya kongres internasional ini selalu diselenggarakan di
Eropa atau Amerika Serikat. Tujuannya, meluaskan keanggotaan IAA di
Asia. Negara yang dipilih Jepang karena infrastruktur seni rupa di
negara ini relatif sama dengan infrastruktur seni rupa di Eropa dan
Amerika.

Pada pertemuan kritisi Jepang sebelum kongres internasional itu
diselenggarakan, muncul persoalan "kecil". Hampir 80 persen calon
anggota baru IAA di Jepang mengaku tidak pernah menulis ulasan di
media massa atau jurnal seni. Namun, mereka secara tetap menulis
pengantar kuratorial di katalog-katalog pameran yang menyebar juga di
kalangan masyarakat.

Persoalan "kecil" itu ternyata bukan persoalan karena IAA tidak
membedakan kritikus dan kurator. Maka tidak diperlukan perdebatan
tentang perbedaan kritikus dan kurator. Sudah menjadi kesadaran yang
tidak dibicarakan lagi bahwa kritik seni—ulasan di jurnal maupun
pengantar kuratorial—adalah pemaknaan karya-karya seni rupa.
Pengertian kritik seni ini jauh dari pengertian naif (awam) bahwa
kritik seni adalah "kritik" (harus mengkritik).

IAA juga tidak membedakan kode etik kritikus dan kurator. Kedua
profesi ini berada pada posisi berbeda dengan galeri, promotor
(gallery owner) dan balai lelang. Dalam penjabarannya, kritikus dan
kurator dianggap melanggar kode etik apabila menerima komisi pada
transaksi jual beli karya seni. Galeri, promotor dan balai lelang
sebaliknya menjalankan usaha dengan memetik komisi pada penjualan
karya. Usaha-usaha ini berkembang ketika nilai nominal karya seni naik
karena nilai-nilai intrinsiknya semakin luas diakui masyarakat melalui
wacana seni rupa.

Bahwa kritik seni mempunyai dampak pada promosi seniman dan penjualan
karya seni memang menjadi persoalan IAA. Pada tahun 1990-an itu
persoalan deaccessioning (penjualan koleksi museum) dan komodifikasi
karya seni merupakan persoalan yang belum terpecahkan. Gejala ini
terjadi karena lonjakan perkembangan pasar barang seni internasional
pada dekade 1980.

Namun, gejala itu diakui tidak bisa dihindari. Bersikap konfrontatif
akan merugikan pembentukan infrastruktur baru yang sedang berporses.
Maka sikap terbaik adalah menguatkan sikap di dalam IAA, yaitu
mengukuhkan kode etik—menjalankan mekanisme sanksi pada setiap
pelanggaran.

Gejala komodifikasi karya seni menjadi dilematis karena pemaknaan
karya-karya seni mengalami pergeseran dari kritik seni ke kurasi
pameran. Jumlah kurator di seluruh dunia tercatat semakin banyak,
sementara kritikus (tidak merangkap sebagai kurator) semakin berkurang.

Dibandingkan penulisan kritik, praktik kurasi relatif lebih dekat ke
promosi. Tercermin pada melonjaknya jumlah perempuan kurator yang
tujuannya jelas: mempromosikan perempuan seniman yang memang sangat
sedikit jumlahnya pada perkembangan seni rupa dunia.

Namun, pergeseran itu mencerminkan pilihan publik seni. Praktik kurasi
yang melibatkan pameran memang punya peluang lebih besar pada
pemaknaan karya. Bila dibandingkan, pendapat pada kritik seni
sepenuhnya bergantung pada penafsiran individual kritikusnya. Di
samping itu, ruang penulisan kritik di media massa atau jurnal seni
selalu terbatas.

Praktik kurasi jauh lebih kompleks. Kurator melakukan berbagai
pengkajian dan melakukan dialog dengan seniman dalam menggali
nilai-nilai. Kurator berpikir keras untuk menata pameran yang
berhadapan langsung dengan publik. Pameran yang tidak punya dampak
adalah pameran gagal. Pengantar koratorial yang merekam proses ini
tentu merupakan pemaknaan yang lebih komprehensif dibandingkan kritik
seni yang ringkas—sekarang ini katalog pameran mulai mendesak pula
buku sejarah seni rupa dan teori seni.

Pergeseran dari kritik ke kurasi itu tidak bisa dilepaskan dari
perkembangan seni rupa dunia yang menghadirkan perubahan besar pada
dekade 1970-1980. Perubahan ini mendasar.

Pada masa perkembangan 1960-1970, pengaruh institusi seni rupa
mencapai puncaknya. Institusi—khususnya di Amerika Serikat—menjadi
otoritas pemahaman seni. Kritikus dan kurator lembaga seni rupa
(museum-museum) menjadi orang-orang paling menentukan dalam hal
bagaimana karya seni harus dipahami. Mereka menetapkan pula mana karya
bermutu dan mana yang tidak, bahkan mana yang bukan karya seni.

Pada perkembangan 1970- 1980, otoritas itu goyah. Pangkalnya, protes
masyarakat (di Amerika Serikat) yang merasa karya seni dan
pemahamannya menjadi esoteris dan karena itu tidak dimengerti. Maka
kritikus dan kurator lembaga kehilangan pengaruh karena hampir semua
standar yang mereka tetapkan gugur.

Perkembangan itu yang melahirkan seni rupa kontemporer. Perkembangan
itu pula yang melahirkan profesi kurator independen, yaitu kurator
yang tidak terikat pada "ideologi" lembaga (mula-mula di Amerika
Serikat pada awal 1980-an). Tidak sampai 10 tahun, pengertian
"kurator" pun berubah, tidak lagi harus dikaitkan dengan lembaga.

Meningkatnya jumlah kurator di Eropa dan Amerika harus dilihat sebagai
lonjakan jumlah kurator independen itu. Sementara di Jepang penambahan
jumlah kurator paralel dengan pertumbuhan museum—200 museum per tahun
pada dekade 1980. Namun, perkembangan ini tidak mengulang perkembangan
Eropa, Amerika dekade 1960. Tidak ada kurator Jepang yang berpikir
tentang otoritas. Di Indonesia, semua kurator adalah kurator
independen karena lembaga seni rupa bisa dibilang tidak ada.

Dekatnya kurasi ke promosi bisa dibaca sebagai mendekatnya wacana
dengan pasar. Naiknya harga karya-karya penting di Eropa dan Amerika
sampai di atas 100 juta dollar AS memperlihatkan hasil kerja pasar
memanfaatkan wacana dengan pandai. Praktik ini tidak melanggar hukum.
Kekhawatiran dunia seni rupa ialah pemanfaatan wacana ini berkembang
ke manipulasi yang karena kepintaran pasar bisa tidak melanggar hukum
juga. Pasar juga punya kekuatan untuk membangun persekutuan dengan
kurator. Kepedulian tentang hal ini yang membuat IAA mengetatkan kode etik

Seluruh perkembangan di dunia internasional itu bisa ditemukan pada
perkembangan seni rupa di Tanah Air. Pergeseran pemaknaan dari kritik
ke kurasi, belakangan ini dipersoalkan beberapa tulisan di Kompas yang
mempertanyakan peran kritik seni. Perkembangan pasar ditandai
pertumbuhan balai lelang, galeri, dan kolektor sejak pertengahan 1980.

Kecuali satu hal, yaitu hubungan wacana dan pasar yang boleh dibilang
persoalan yang orisinal Indonesia. Bila di dunia internasional pasar
"tidak mau" membentuk mekanisme sendiri dan terus berupaya
memanfaatkan wacana, di Indonesia pasar malah melepaskan diri dari
wacana. Suatu ketika seorang kurator Indonesia mengemukakan pendapat
yang tidak bisa ditemukan di dunia seni rupa mana pun di dunia,
"Kritikus terbaik adalah kolektor".

Di bursa saham Swiss sejumlah "Western masters" didaftarkan seperti
perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan. Dasar nilai nominal
karya-karya ini adalah data base ribuan buku dan ulasan yang membahas
secara khusus karya-karya yang didaftarkan ini. Harga saham
karya-karya ini terus naik karena daftar referensi yang mempersoalkan
nilai-nilai intrinsiknya terus-menerus diperpanjang.

Kalau pada para pemegang saham karya-karya itu dikemukakan kemungkinan
lepasnya nilai nominal karya-karya yang didaftarkan dari wacana seni
rupa, mereka akan bertanya, "omong kosong apaan ini".

Jim Supangkat, Kritikus Seni Rupa 

Kirim email ke