Kewenangan direksi memang sah-sah saja sebatas ada perjanjian kerja yang mengatur mengenai pemindahan karyawan dalam satu holding. Kalau tidak ada klausul mengenai hal itu, ya berarti Global TV memang mengakali karyawannya.
Herman Jambak <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sori baru bales. Setahu saya, mudah2an saya salah, belum ada klausul yg bahas itu, mungkin karena itu adalah wewenang direksi sehubungan dengan kinerja karyawan karena UU Ketenaga kerjaan kita tidak sampai menyentuh ke dalam sistem manajemen kinerja secara utuh. Ada baiknya FPK nyelenggarain diskusi, bisa tentang tenaga kerja atau lainnya. Wass.& Bgds., Herman Jambak Jl. Nipah III No. 2 Jakarta 12170 Indonesia Mobile +62811961908 http://www.saudagarminang.org http://www.indo-beatlemaniaclub.com.nr --------------------------------- Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase. Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!http://us.rd.yahoo.com/evt=48517/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join our Network Research Panel [Non-text portions of this message have been removed]
