Kewenangan direksi memang sah-sah saja sebatas ada perjanjian kerja yang 
mengatur mengenai pemindahan karyawan dalam satu holding. Kalau tidak ada 
klausul mengenai hal itu, ya berarti Global TV memang mengakali karyawannya.

Herman Jambak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Sori baru bales.
Setahu saya, mudah2an saya salah, belum ada klausul yg bahas itu, mungkin 
karena itu adalah wewenang direksi sehubungan dengan kinerja karyawan karena UU 
Ketenaga kerjaan kita tidak sampai menyentuh ke dalam sistem manajemen kinerja 
secara utuh.
Ada baiknya FPK nyelenggarain diskusi, bisa tentang tenaga kerja atau lainnya.

Wass.& Bgds.,
Herman Jambak
Jl. Nipah III No. 2 Jakarta 12170 Indonesia Mobile +62811961908
http://www.saudagarminang.org http://www.indo-beatlemaniaclub.com.nr



         

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.
       Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel 
today!http://us.rd.yahoo.com/evt=48517/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join our Network Research Panel

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke