http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/22/utama/3543245.htm
=======================

Reformasi berjalan sembilan tahun, tetapi rakyat semakin sulit
menyiasati hidup. Kekuasaan memang sudah tidak didominasi penguasa
otoritarian, tetapi era reformasi di mata rakyat tak ubahnya sekadar
arena pertarungan kepentingan kalangan atas yang sengit. Panggung
politik dipenuhi janji indah, pidato saling menyalahkan dengan
mengatasnamakan rakyat. Masa transisi benar-benar ujian berat bagi rakyat.

Dalam situasi yang memprihatinkan, alih-alih elite memfokuskan agenda
dengan prioritas yang tinggi, mereka justru melemparkan gagasan
mengenai perubahan kelima UUD 1945. Seakan-akan kekacaubalauan yang
terjadi hanya disebabkan oleh konstitusi yang memang belum sempurna.
Padahal, UUD di negara mana pun tidak ada yang sempurna. UUD hanya
dijadikan kambing hitam untuk menutupi perilaku elite yang tidak
peduli dengan kesengsaraan masyarakat.

Gagasan mengusung perubahan kelima UUD semakin kurang relevansinya
karena hanya bersifat parsial, ditujukan untuk penguatan Pasal 22D
tentang penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam
iklim politik yang berorientasi pada kekuasaan, usul itu dicurigai
merupakan bagian dari permainan politik yang hanya berkiblat kepada
kekuasaan. Penguatan peran DPD justru akan menambah keruwetan dalam
pengambilan kebijakan. Pemerintah mungkin dapat kehabisan energi,
selain rapat kabinet yang berlangsung berjam-jam, masih harus melayani
DPR dan DPD.

Gagasan perubahan kelima merangsang sementara kalangan menuntut
kembali ke UUD 1945. Mereka berpendapat empat kali perubahan telah
memorakporandakan negara dan bangsa. Kalau mau selamat, bangsa
Indonesia harus kembali ke UUD yang asli. Usul kembali ke UUD 1945
ahistoris mengingat salah satu penyusunnya (Bung Karno) mengatakan
bahwa UUD 1945 sebagai undang-undang dasar kilat, dan harus dilakukan
perubahan yang substansial. Bung Karno sebagai pemimpin rapat dalam
rapat besar Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945
di Gedung Tyuoo Sangi-in, antara lain dengan tegas mengatakan "bahwa
ini (undang-undang dasar) adalah sekadar undang-undang dasar
sementara, undang-undang dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan
pula, inilah revolutiegrondet".

Selanjutnya ia mengatakan, "Nanti kalau kita telah bernegara di dalam
suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar
yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Dengan demikian, gagasan
kembali ke UUD 1945 adalah mengingkari sejarah.

Mencermati perkembangan sembilan tahun reformasi, agar konsolidasi
demokrasi dapat secara gradual diwujudkan, sekiranya UUD 1945 akan
diubah, harus dilakukan dengan pemikiran jernih, mendalam, dan
melibatkan masyarakat karena konstitusi bukan undang-undang biasa.

Ia merupakan suatu perangkat aturan yang memuat prinsip dasar dan
impian bangsa mewujudkan masa depan. Oleh sebab itu, perubahan
terhadap konstitusi memerlukan paradigma yang jelas sesuai dengan
prinsip konstitusionalisme yang antara lain adalah: (1) pembatasan
wilayah kekuasaan negara, (2) pengaturan cabang kekuasaan yang
seimbang, (3) jaminan terhadap hak asasi manusia, (4) prinsip
kedudukan politik yang demokratis, (5) independensi peradilan, (6)
kontrol sipil terhadap militer, (7) prinsip desentralisasi, (8)
jaminan melakukan perubahan konstitusi, serta (9) melibatkan masyarakat.

Berbagai prinsip tersebut harus dijabarkan lebih rinci melalui
perdebatan mendalam, jernih, dan komprehensif agar pasal yang
dituangkan dalam UUD yang baru mempunyai dasar dan akar alasan yang
kuat sehingga hasilnya tidak tambal sulam.

Prosedur merupakan hal yang penting pula karena dimaksudkan agar
perubahan dapat menghasilkan suatu kualitas perubahan sesuai dengan
kehendak masyarakat. Beberapa tahapan yang mungkin dapat
dipertimbangkan sebagai berikut.

Pertama, MPR menetapkan Komisi Reformasi Konstitusi independen dan
diberi tugas menyusun draf konstitusi dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, keanggotaan Komisi terdiri dari berbagai tokoh yang memiliki
berbagai keahlian, terutama ahli tata negara, ilmu politik,
pemerintahan, administrasi, dan ahli perumus konstitusi serta
perwakilan dari tokoh daerah. Tugas setiap anggota Komisi dari
provinsi adalah menampung aspirasi daerah mengenai hal yang ingin
dimasukkan dalam konstitusi, dan memperdebatkan rancangan konstitusi.

Ketiga, sebelum menyusun rancangan Komisi terlebih dahulu
mengidentifikasi permasalahan mendasar sesuai dengan paradigma yang
telah disetujui bersama.

Keempat, setelah Komisi berhasil menyusun draf konstitusi, konstitusi
tersebut disosialisasikan dan masyarakat diberi kesempatan
memperdebatkan rancangan konstitusi.

Kelima, hasil perdebatan masyarakat itu kemudian diakomodasi dalam
rancangan konstitusi.

Keenam, Komisi Konstitusi melaporkan hasil kerja draf final konstitusi
kepada MPR.

Pengalaman sembilan tahun reformasi memberikan pelajaran bahwa bisa
saja orang mengatakan bahwa ketidakjelasan arah reformasi antara lain
disebabkan ketidaksempurnaan UUD 1945. Tetapi jelas bahwa ia bukan
harus dijadikan kambing hitam. Dalam perspektif perilaku politik,
sangat gamblang bahwa kekaburan arah reformasi lebih disebabkan
defisitnya sikap kenegarawanan elite politik, tidak sensitifnya
anggota lembaga perwakilan, serta rusaknya perilaku birokrat. Oleh
sebab itu, prioritas penanganan harus dilakukan terhadap peningkatan
kapasitas lembaga politik. Kalau situasi sudah lebih memungkinkan,
perubahan perlu dilakukan, tetapi tidak hanya melayani kepentingan
parsial dan sesaat.

Belajar dari empat kali perubahan, perubahan UUD 1945 yang kelima
harus dilakukan dengan paradigma yang jelas dan prosedur yang
melibatkan masyarakat. Komitmen dan kenegarawanan elite diharapkan
dapat mengisi ketidaksempurnaan konstitusi.

J Kristiadi Peneliti CSIS



Kirim email ke