Siaran Pers
Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memantau isi siaran radio Voice of Hope (Suara Harapan) di Batam, atas permintaan Kedutaan Besar China di Indonesia, patut dipertanyakan. Pasalnya permintaan tersebut sudah terlampau jauh mencampuri urusan kewenangan lembaga penyiaran Indonesia, serta menyalahi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang. Berdasarkan pemantauan kami selama ini, pemerintah China melalui kedutaan besarnya di sejumlah negara dunia termasuk Indonesia, selalu berusaha membatasi ruang gerak Falun Gong. Belum lama ini, Kedutaan China juga berhasil mengintervensi Polri untuk membatalkan kegiatan pawai yang dilakukan oleh praktisi Falun Gong di Surabaya dan Semarang. Dan, kali ini mereka berusaha mengintervensi pemerintah melalui KPI untuk membrangus siaran Radio Voice of Hope di Batam yang bersikap cukup kritis terhadap pemerintah China. Alasan bahwa radio ini menyiarkan paham organisasi Falun Gong yang dilarang di China, serta dikuatirkan dapat mengganggu hubungan internasional antara Indonesia dengan China, menurut kami, tidak berdasar. Sebagai media, radio itu berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan, karena isu Falun Gong saat ini sedang menjadi perhatian dunia, terutama setelah terungkapnya kasus pengambilan organ praktisi Falun secara paksa dalam keadaan masih hidup untuk memenuhi industri transplantasi di China, maka wajar saja jika radio ini juga menyiarkan fakta yang terjadi di sana. Disini, Radio itu telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Kami tentu menghargai sikap KPI yang hendak memantau radio Voice of Hope untuk mendapatkan kebenaran atas informasi dari Kedutaan China tersebut. Hanya saja kami mengingatkan kepada KPI agar tidak terjerumus dalam kepentingan politik Kedutaan China. Politik China yang melarang Falun Gong di negaranya, jelas tidak bisa diterapkan di negara kita mengingat undang-undang dasar kita menjamin kebebasan berpendapat dan berkeyakinan. Dalam kenyataannya, senam meditasi Falun Gong juga diterima baik oleh masyarakat kita. Kami memahami bahwa dalam pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang: bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Dalam konteks itu, berdasarkan pengamatan, kami menilai siaran Radio Voice of Hope belum melanggar ketentuan itu. Karena apa yang disiarkan oleh radio ini, tidak hanya berita tentang kenyataan yang terjadi di China, tapi juga tentang peristiwa lain di Tanah Air dan dunia. Siaran radio ini juga tidak merusak hubungan internasional, karena yang disampaikan adalah fakta yang sebenarnya, serta justru mengangkat harkat dan martabat rakyat China. Kalaupun KPI mendapat pengaduan dari Kedutaan China atas siaran radio Voice of Hope itu, dalam pasal 50 UU tentang Penyiaran sudah digariskan bahwa KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab. Kalau demi alasan menjaga hubungan baik dengan negara lain, ketentuan ini dilanggar, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan kebebasan pers di negara kita. Atas kenyataan tersebut, Global Human Right Effort (GHURE) dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1.Mendesak kepada KPI untuk tidak menjadi alat bagi kepentingan Kedutaan China untuk membrangus kebebasan pers, dengan menyerahkan persoalan siaran Radio itu melalui mekanisme hukum di negara kita, serta memberikan kesempatan hak jawab. 2.Memperingatkan kepada pemerintah China dalam hal ini Kedutaan Besarnya agar tidak mengintervensi lembaga penyiaran di Indonesia, dimana kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. 3.Mengajak masyarakat luas khususnya lembaga atau organisasi yang menaruh perhatian pada kebebasan pers untuk bersama-sama menolak segala bentuk upaya pembrangusan pers. Jakarta, 22 Mei 2007 Global Human Right Effort (GHURE) Heny Gunawan Ketua
