Siaran Pers

Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memantau isi siaran 
radio Voice of Hope (Suara Harapan) di Batam, atas permintaan 
Kedutaan Besar China di Indonesia, patut dipertanyakan. Pasalnya 
permintaan tersebut sudah terlampau jauh mencampuri urusan 
kewenangan lembaga penyiaran Indonesia, serta menyalahi kebebasan 
pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

Berdasarkan pemantauan kami selama ini, pemerintah China melalui 
kedutaan besarnya di sejumlah negara dunia termasuk Indonesia, 
selalu berusaha membatasi ruang gerak Falun Gong. Belum lama ini, 
Kedutaan China juga berhasil mengintervensi Polri untuk membatalkan 
kegiatan pawai yang dilakukan oleh praktisi Falun Gong di Surabaya 
dan Semarang. Dan, kali ini mereka berusaha mengintervensi 
pemerintah melalui KPI untuk membrangus siaran Radio Voice of Hope 
di Batam yang bersikap cukup kritis terhadap pemerintah China.

Alasan bahwa radio ini menyiarkan paham organisasi Falun Gong yang 
dilarang di China, serta dikuatirkan dapat mengganggu hubungan 
internasional antara Indonesia dengan China, menurut kami, tidak 
berdasar. Sebagai media, radio itu berhak menyiarkan berita atau 
informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan, 
karena isu Falun Gong saat ini sedang menjadi perhatian dunia, 
terutama setelah terungkapnya kasus pengambilan organ praktisi Falun 
secara paksa dalam keadaan masih hidup untuk memenuhi industri 
transplantasi di China, maka wajar saja jika radio ini juga 
menyiarkan fakta yang terjadi di sana. 

Disini, Radio itu telah melakukan salah satu fungsinya sebagai 
kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999  
tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan 
peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan 
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, 
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; serta 
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kami tentu menghargai sikap KPI yang hendak memantau radio Voice of 
Hope untuk mendapatkan kebenaran atas informasi dari Kedutaan China 
tersebut. Hanya saja kami mengingatkan kepada KPI agar tidak 
terjerumus dalam kepentingan politik Kedutaan China. Politik China 
yang melarang Falun Gong di negaranya, jelas tidak bisa diterapkan 
di negara kita mengingat undang-undang dasar kita menjamin kebebasan 
berpendapat dan berkeyakinan. Dalam kenyataannya, senam meditasi 
Falun Gong juga diterima baik oleh masyarakat kita.

Kami memahami bahwa dalam pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang 
Penyiaran disebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak 
boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran 
dilarang: bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. 
Isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan 
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, 
atau merusak hubungan internasional. 

Dalam konteks itu, berdasarkan pengamatan, kami menilai siaran Radio 
Voice of Hope belum melanggar ketentuan itu. Karena apa yang 
disiarkan oleh radio ini, tidak hanya berita tentang kenyataan yang 
terjadi di China, tapi juga tentang peristiwa lain di Tanah Air dan 
dunia. Siaran radio ini juga tidak merusak hubungan internasional, 
karena yang disampaikan adalah fakta yang sebenarnya, serta justru 
mengangkat harkat dan martabat rakyat China.  

Kalaupun KPI mendapat pengaduan dari Kedutaan China atas siaran 
radio Voice of Hope itu, dalam pasal 50 UU tentang Penyiaran sudah 
digariskan bahwa KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran 
yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab. Kalau demi 
alasan menjaga hubungan baik dengan negara lain, ketentuan ini 
dilanggar, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan 
kebebasan pers di negara kita.

Atas kenyataan tersebut, Global Human Right Effort (GHURE) dengan 
ini menyatakan sebagai berikut:

1.Mendesak kepada KPI untuk tidak menjadi alat bagi kepentingan 
Kedutaan China untuk membrangus kebebasan pers, dengan menyerahkan 
persoalan siaran Radio itu melalui mekanisme hukum di negara kita, 
serta memberikan kesempatan hak jawab. 
2.Memperingatkan kepada pemerintah China dalam hal ini Kedutaan 
Besarnya agar tidak mengintervensi lembaga penyiaran di Indonesia, 
dimana kebebasan pers dijamin oleh undang-undang.
3.Mengajak masyarakat luas khususnya lembaga atau organisasi yang 
menaruh perhatian pada kebebasan pers untuk bersama-sama menolak 
segala bentuk upaya pembrangusan pers.


Jakarta, 22 Mei 2007
Global Human Right Effort (GHURE)

Heny Gunawan
Ketua

Kirim email ke