Surat Terbuka
Kasus Penganiayaan Alm. Irfan Maulana Belum Ada Kejelasan
Tanggal 8 Januari 2007 yang lalu, Irfan Maulana (14), Joki 3 in 1,
dianiaya oleh petugas Polisi Pamong Praja (Pol. PP) hingga wafat di jalan
Pakubuwono IV kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ketika Pol. PP melakukan
penertiban para Joki 3 in 1. Kondisi alm. Irfan adalah gambaran kondisi
anak-anak miskin yang tidak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh Negara.
Anak-anak
miskin dipaksa mencari uang untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya,
dibiarkan
berhadapan dengan konflik yang begitu keras saat mereka bekerja, termasuk
ditangkapi bahkan dibunuh oleh aparat pemerintah daerah, Pol. PP.
Kasus ini berjalan begitu lambat dan semakin tidak mendapatkan perhatian
dari beberapa pihak, termasuk publik. Pihak keluarga korban mengatakan bahwa
selama lebih dari dua bulan mereka tidak mendapatkan perkembangan progresif
atas pelaporan mereka tentang penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia ke
Kapolda Metro Jaya yang kemudian diturunkan ke Kapolsek Kebayoran Baru,
meskipun ditolak karena telah ada pelaporan sebelumnya atas subjek (korban)
yang sama oleh petugas Pol. PP. Ketika itu, Pol. PP melaporkan penemuan mayat
yang meninggal karena penyakit ayan dari hasil pemeriksaan Dr. Wati, Puskesmas
Bumi Kebayoran Baru. Ketidaan informasi tersebut selain tidak didapatkan dari
pihak kepolisian, juga dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai tim
pengacaranya bersama dengan LKBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
(PERMAHI). Tim pengacara selama ini tidak pernah melakukan proses konsultasi
hukum dengan pihak keluarga sebagaimana yang lazim dilakukan dalam mekanisme
advokasi, sehingga pendampingan hukum terkesan vakum. Aliansi Rakyat Miskin
(ARM) yang terus memonitor dan memperjuangkan kasus ini melalui upaya-upaya
taktis atau nonlitigasi, juga sampai saat ini belum bisa berkoordinasi dengan
AAI yang terkesan tertutup.
ARM telah melakukan serangkaian aksi massa untuk mengangkat kasus ini ke publik
sekaligus mendesak pihak Satuan Pol. PP bersama dengan Pemprov. DKI Jakarta
bertanggung jawab selain agar kepolisian menuntaskan kasus ini dengan baik.
Nyatanya,
Polsek Kebayoran Baru terkesan lebih meminggirkan fakta bahwa Irfan wafat
karena penganiayaan oleh petugas Pol. PP. Kesan ini terbangun karena
Kapolseknya pernah menyatakan ke publik bahwa Irfan meninggal karena infeksi
usus, bukan penganiayaan, menyimpulkan adanya konspirasi politik guna menutupi
kesalahan Pemprov DKI Jakarta yang sangat anti warga miskin hidup di kotanya.
Selain itu, ARM juga telah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sampai saat ini pengaduan tersebut
belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti. Beberapa hari yang lalu, ARM
mendatangi KPAI agar memprioritaskan kasus ini demi perlindungan terhadap
anak-anak miskin. Langkah KPAI yang telah dilakukan hanya sebatas konsultasi
dengan salah satu dokter forensik RSCM yang menyatakan bahwa dari hasil foto
memang ada pemukulan benda tumpul di sekitar dagu korban. Namun, ARM menilai
bahwa
langkah KPAI ini sangat minim dengan kapasitas kelembagaannya yang begitu
besar. Dari lembar kronologis yang pernah diberikan ARM kepada KPAI, semestinya
KPAI tidak hanya mempertanyakan kebenaran penyebab kematian yang bisa didapat
jawabannya dari visum ulang yang belum diminta oleh keluarganya, tapi cermat
dan bersedia melihat kasus ini dengan perspektif perlindungan anak secara
menyeluruh, semisal, apakah dibenarkan penangkapan anak di pinggir jalan, atau
perbedaan
pernyataan para saksi (anak) bahwa Irfan dianiaya dengan hasil visum yang hanya
menyatakan korban meninggal karena infeksi usus. Hal ini menunjukkan masih
kentalnya efek birokrasi dan diskriminasi yang menyertai langkah-langkah KPAI,
termasuk ketidaksediaan KPAI menjemput bola dengan mendatangi keluarga korban
dan para saksi untuk menguak kasus ini. Berbeda jika kasusnya berkaitan dengan
anak selebritis, bahkan ketuanya pun turun langsung dan bersedia ke Singapura
guna menangani kasus salah satu orang terkenal di Indonesia. Malangnya nasib
anak-anak miskin di Indonesia.
----------------------------------------------------------
ALIANSI RAKYAT MISKIN (ARM):
JCSC, UPC, SRMK, JRMK, ARUS PELANGI, GMKI JAKARTA, KM UIJ, FMN-R, FMN, SOMASI
UNJ, KKJB, LBH APIK JAKARTA, LBH JAKARTA, SEBAJA, PDRM ACEH, INSTITUTE FOR
ECOSOC RIGHTS, PRP, FITRA.
----------------------------------------------------------
Heru Suprapto
Jakarta Centre for Street Children (JCSC)
____________________________________________________________________________________You
snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_html.html
[Non-text portions of this message have been removed]
=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:
1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/