Salam Urun rembuk sedikit mas Ulil Ini sedikit pengalaman pribadi . Di lembaga2 dan organisasi2 di Indonesia ini kelemahan mendasar adalah tidak adanya pencatatan terhadap aktivitas keuangan sesuai dengan kaedah2 yang berlaku. Masuk keluarnya uang hanya dibuatkan catatan kecil tanpa narasi kegunaanya dari mana, untuk apa, siapa penerima etc. Saya pernah membantu mengaudit keuangan salah satu RS pemerintah kelas A, saya lihat aktivitas keuangan dengan omset puluhan milyar tidak ada sistem akuntansi yang dipakai. Bayangkan bagaimana cara menelusuri keluar masuknya uang tanpa bukti2 yang memadai. Saya yakin hal yang sama terjadi di lembaga2 pemerintah, sehingga dengan gampang saja jika BPK masuk akan ditemukan banyak penyimpangan. Balik lagi ke masalah. Okelah, memang ada biaya "sosial" seperti yang mas kemukakan di departemen2. Namun jika departemen tersebut "mau" untuk menerapkan kaedah2 akuntansi dalam pengelolaan keuangannya, niscaya tidak akan muncul istilah non budgeter dsb, sebab suatu sistem akuntansi akan mengakomodasi keseluruhan aktivitas keuangan baik itu untuk kepentingan finansial sendiri atau kepentingan "sosial" tersebut. Contoh sebuah perusahaan sebesar Astra, proposal2 "sosial" pastilah bernilai milyaran rupiah, namun karena sistem akuntansinya kredibel, tidak muncul istilah penyalahgunaan biaya "sosial" tersebut. Pointnya jika pengelolaan lembaga2 tersebut mengadopsi prinsip GCG pada korporasi, minimal akan mengurangi kejahatan2 korupsi.
Wasallam -------Original Message------- From: Ulil Abshar-Abdalla Date: 05/23/2007 10:15:56 AM To: [email protected] Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] "Penyakit-penyakit" masyarakat di era peralihan Mbak Yuli, Saya setuju dengan anda. Tapi, perkenankan saya menceritakan sedikit soal kerumitan dalam pembiayaan ormas dan orpol, terutama ormas Islam yang saya tahu dengan baik. Kita semua tahu, terlalu banyak ormas Islam saat ini. Ormas-ormas itu, bagaimanapun kan diperlukan juga, sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil. Nah, setiap ormas kan pasti punya acara rutin, yaitu konferensi atau rapat besar atau apalah untuk melakukan penggantian pengurus. Kalau di NU dan Muhammadiyah disebut muktamar. Makin besar suatu ormas, makin mahal biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai acara-acara seperti itu. Kita semua tahu, sumber keuangan di masyarakat kita kan terbatas sekali. Satu muktamar bisa menghabiskan biaya satu hingga dua milyar, itu minimal. Hampir semua ormas Islam pasti mengajukan proposal ke departemen pemerintah. Soal dikasih, itu urusan lain. Tentu mereka juga minta dari para pengusaha. Saya bisa memaklumi jika sejumlah departemen membuat pos non-bujeter untuk menanggulangi kalau-kalau ada "proposal religius" seperti ini. Memang mestinya hal ini tak boleh; tapi menteri-menteri di sejumlah departemen tentu tak tega kalau Hasyim Muzadi atau Din Syamsuddin mengajukan proposal untuk membiayai muktamar. Masak ditolak. Saya tentu setuju bahwa membangun gedung sekolah penting sekali, dan alangkah baiknya kalau dana-dana "non-bujeter" dialokasikan ke sana. Saya kira sebagian pasti juga sudah dilakukan. Tetapi kebutuhan sosial kan banyak sekali. Sebagaimana saya katakan, ormas juga penting, sebab mereka juga mengurus sekolah juga. Jangan lupa, Muhammadiyah mengurus ribuan sekolah di Indonesia ini. Poin saya: saya memandang bahwa Rakhimin Dahuri, mantan menteri DKP, misalnya, secara "akuntansi" salah; tetapi secara "sosial" sebetulnya dia hanya melakukan sesuatu untuk merespon kebutuhan tertentu yang buat saya sah dan masuk akal. Saya tak hendak membenarkan korupsi, lho. Korupsi tetap korupsi. Tetapi kita juga harus memahami konteks sosial juga. Kalau kita paham konteks seperti ini, maka tindakan yang harus diambil adalah bukan saja mengadili menteri ini atau itu, tetapi membuat suatu peraturan yang "melegalkan" dana-dana non-bujeter, dalam pengertian dana-dana itu harus masuk dalam pengawasan auditor. Jadi tidak menjadi praktek bawah tangan yang bisa diselewengkan oleh siapa saja. Mungkin pendapat saya ini terlalu "lembek" dan tidak "legally consistent". Ulil Ulil Abshar-Abdalla Department of Religion Boston University
