http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0705/30/102205.htm
=====================

DEPOK, RABU - Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI),
Prof Hikmahanto Juwana menegaskan, pemerintah Australia harus
menyampaikan permohonan maaf, terkait insiden pemanggilan Gubernur DKI
Jakarta, Sutiyoso untuk hadir dalam sidang di Pengadilan New South
Wales, Australia, dalam kasus "Balibo Five" tahun 1975 di Timor-Timur
(Timtim).

"Kedubes Australia di Jakarta harus meminta maaf kepada rakyat
Indonesia atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut," kata
Hikmahanto, ketika dihubungi di Depok, Rabu (30/5).

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia juga harus mengeluarkan surat
protes terhadap pemerintah Australia atas kejadian tersebut. "Deplu
harus secepatnya melayangkan surat protes," kata Hikmahanto Juwana,
yang baru saja terpilih menjadi salah satu anggota panitia seleksi
calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu.

Menurut dia, permohonan maaf dari pemerintah Australia perlu dilakukan
untuk menjaga hubungan baik antar kedua negara maupun people to people
(orang per orang). "Ini untuk menghindari reaksi keras dari rakyat
Indonesia ataupun tindakan balasan terhadap warga Australia di
Jakarta," katanya.

Ia khawatir jika pemerintah Australia tidak meminta maaf kepada
pemerintah Indonesia, maka rakyat Indonesia akan bereaksi keras dengan
caranya sendiri-sendiri. Seharusnya, kata dia, pemerintah Australia
jika ingin memangggil Sutiyoso terkait tuduhan pelanggaran HAM di
Timtim harus menyiapkan surat pemanggilan sebelum Gubernur DKI Jakarta
tersebut berangkat ke Australia.

Peristiwa tersebut, menurut dia, menandakan kurang sensitifnya lembaga
yudikatif Australia dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara
asing, terlebih di Australia sendiri ada UU Kekebalan bagi para
pejabat asing, sehingga tidak bisa langsung seperti itu meminta warga
asing hadir dalam persidangan. "Lembaga yudikatif dan eksekutif
Autralia harus introspeksi diri terhadap kejadian tersebut," katanya.

Menurut dia pula, agar kejadian tersebut tidak terulang, seharusnya
pemerintah Indonesia menyediakan tempat atau wisma di luar negeri
kepada pejabat militer yang pernah bertugas di Timtim. (Antara/Glo)


 

Copyright 2006 Kompas Group

Kirim email ke