http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0705/30/102205.htm =====================
DEPOK, RABU - Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana menegaskan, pemerintah Australia harus menyampaikan permohonan maaf, terkait insiden pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso untuk hadir dalam sidang di Pengadilan New South Wales, Australia, dalam kasus "Balibo Five" tahun 1975 di Timor-Timur (Timtim). "Kedubes Australia di Jakarta harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut," kata Hikmahanto, ketika dihubungi di Depok, Rabu (30/5). Ia mengatakan, pemerintah Indonesia juga harus mengeluarkan surat protes terhadap pemerintah Australia atas kejadian tersebut. "Deplu harus secepatnya melayangkan surat protes," kata Hikmahanto Juwana, yang baru saja terpilih menjadi salah satu anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu. Menurut dia, permohonan maaf dari pemerintah Australia perlu dilakukan untuk menjaga hubungan baik antar kedua negara maupun people to people (orang per orang). "Ini untuk menghindari reaksi keras dari rakyat Indonesia ataupun tindakan balasan terhadap warga Australia di Jakarta," katanya. Ia khawatir jika pemerintah Australia tidak meminta maaf kepada pemerintah Indonesia, maka rakyat Indonesia akan bereaksi keras dengan caranya sendiri-sendiri. Seharusnya, kata dia, pemerintah Australia jika ingin memangggil Sutiyoso terkait tuduhan pelanggaran HAM di Timtim harus menyiapkan surat pemanggilan sebelum Gubernur DKI Jakarta tersebut berangkat ke Australia. Peristiwa tersebut, menurut dia, menandakan kurang sensitifnya lembaga yudikatif Australia dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara asing, terlebih di Australia sendiri ada UU Kekebalan bagi para pejabat asing, sehingga tidak bisa langsung seperti itu meminta warga asing hadir dalam persidangan. "Lembaga yudikatif dan eksekutif Autralia harus introspeksi diri terhadap kejadian tersebut," katanya. Menurut dia pula, agar kejadian tersebut tidak terulang, seharusnya pemerintah Indonesia menyediakan tempat atau wisma di luar negeri kepada pejabat militer yang pernah bertugas di Timtim. (Antara/Glo) Copyright 2006 Kompas Group
