Salam, Kalau dipersoalkan mengenai sistim hukum Kontinental atau Anglo Saxon, akan membutuhkan waktu yang lama untuk berdebat mana yang lebih baik dan lebih cocok untuk suatu negara sehingga prakteknya ada negara yang menganut sitim ke-dua2nya. Sistim yuri bagi Indonesia tidak menjadi persoalan untuk dapat mempengaruhi semua yuri dengan menyogok semuanya.Apalagi kalau yuri orang AWAM dan imosional.Karena itu probemnya apakah harus memilih antara HUKUM pancasila yang dipergunakan oleh HAKIM kolonial atau HUKUM kolonial dengan HAKIM pancasila.Meskipun hukumnya kolonial tetapi Hakimnya pancasila maka akan terjadi pengadilan yang adil sebab yang saya maksud dengan hakim pancasila adalah hakim yang takut tuhan( takut MAKAN sumpa),memihak kepada yang menderita dan akhirnya adil dalam arti yang sebenarnya dst. Wasalam, Wal Suparmo
--- In [email protected], "Dian Kartika Sari" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Subzero > Ide sistem Juri ini pernah di wacanakan beberapa tahun yang lalu > cuma yang perlu diwaspadai adalah : apakah benar jurinya tidak akan mempan kena suap atau intimidasi ? > > salam > dks > > >
