Salam,
Kalau dipersoalkan mengenai sistim hukum Kontinental atau Anglo 
Saxon, akan membutuhkan waktu yang lama untuk berdebat mana yang 
lebih baik dan lebih cocok untuk suatu negara sehingga prakteknya 
ada negara yang menganut sitim ke-dua2nya.
Sistim yuri  bagi Indonesia tidak menjadi persoalan untuk dapat 
mempengaruhi semua yuri dengan menyogok semuanya.Apalagi kalau yuri 
orang AWAM dan imosional.Karena itu probemnya apakah harus memilih 
antara HUKUM pancasila yang dipergunakan oleh  HAKIM kolonial atau 
HUKUM kolonial dengan HAKIM pancasila.Meskipun hukumnya kolonial 
tetapi Hakimnya pancasila maka akan terjadi pengadilan yang adil 
sebab yang saya maksud dengan hakim pancasila adalah hakim yang 
takut tuhan( takut MAKAN  sumpa),memihak kepada yang menderita dan 
akhirnya adil dalam arti yang sebenarnya dst.
Wasalam,
Wal Suparmo


--- In [email protected], "Dian Kartika Sari" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Subzero
> Ide sistem Juri ini pernah di wacanakan beberapa tahun yang lalu 
> cuma yang perlu diwaspadai adalah : apakah benar jurinya tidak 
akan mempan kena suap atau intimidasi ?
> 
> salam 
> dks
> 
> 
>  

Kirim email ke