Oleh Bonaventura Suprapto
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/04/humaniora/3571418.htm
=======================

Intimidasi terhadap sejumlah guru yang mengungkap kecurangan dalam
pelaksanaan ujian nasional di Kota Medan dan sekitarnya semakin
gencar, mulai dari pemecatan sampai dengan teror pembunuhan.
Menghadapi tekanan yang demikian, mereka meminta perlindungan ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta (Kompas, 9 Mei).

Hal tersebut direspons oleh Komisi X DPR yang menyatakan akan
melindungi saksi yang mengetahui kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional
(UN) 2007 (Kompas, 10 Mei).

Perlu dipertanyakan, sejauh mana pernyataan tersebut dapat memberikan
rasa aman lahir maupun batin?

Sejarah membuktikan bahwa dari dulu sampai sekarang belum ada satu pun
partai politik, organisasi massa, atau lembaga negara yang mampu
meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan perlindungan kepada guru.

Banyak elite politik membicarakan nasib guru, mengklaim dirinya
berkomitmen pada pendidikan, tetapi hanya untuk kepentingan propaganda
politik.

Zaman keemasan yang pernah dinikmati guru pada tahun 1950 bukan karena
jasa penguasa, bukan pula hasil perjuangan partai politik, melainkan
kerja keras dan perjuangan guru sendiri.

Saat itu guru memiliki posisi yang terhormat secara ekonomis, politis,
maupun profesional. Supremasi guru sejajar dengan dokter, pengacara,
dan pejabat struktural pemerintahan. Tak pelak, pemerintah selalu
melibatkan guru dalam proses pengambilan keputusan strategis.

Seiring dengan perubahan zaman, di mana para elite politik saling
berebut kekuasaan, posisi strategis guru menjadi incaran partai-partai
politik.

Proses "penjinakan" kinerja guru dilakukan secara sistematis oleh
partai politik yang berkuasa. Penganugerahan gelar "pahlawan tanpa
tanda jasa" tak mendorong para guru untuk semakin menyadari hak-hak
otonom mereka, tetapi membuat mereka semakin terlena dan terpuruk.

Keberhasilan elite politik terlihat pada awal tahun 1960-an dengan
menggeser posisi sentral guru ke lingkaran marjinal. Pada pertengahan
tahun 2000-an guru benar-benar berada pada posisi marjinal; posisi
tawar mereka sirna.

Akibatnya, guru tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan kebijakan
pendidikan, bahkan hak otonom guru untuk mengevaluasi hasil belajar
para siswa dirampas oleh UN.

Jelas sekali bahwa ini merupakan pengingkaran para penguasa terhadap
upaya pemenuhan hak otonomi guru.

Upaya renovasi kurikulum pun tidak pernah menempatkan guru sebagai
sumber pengembangan atau mitra dialog.

Pelibatan guru tak lebih hanya pada tataran implementasi produk
penguasa. Tidak heran, jika dalam melaksanakan profesinya selaku
pendidik, guru kesulitan mengaktualisasikan visi pendidikan nasional
secara utuh. Ini semua merupakan akibat pemangkasan hak-hak otonom
guru oleh para penentu kebijakan.

Organisasi profesi

Zaman keemasan yang pernah digenggam para guru harus membangkitkan
kembali semangat untuk menjadi sebuah kekuatan pembaru ke dalam
organisasi profesi guru yang independen, yang menjadi kekuatan sentral
perjuangan guru dan tidak berafiliasi pada partai politik atau menjadi
onderbouw-nya.

Yang penting harus berpijak pada kepentingan guru, kepentingan
pendidikan (the best interest education), dan lebih demokratis. Itu
semua hendaknya dapat menjadi "khitah".

Oleh sebab itu, perjuangan guru tak boleh dilakukan sambil lalu,
spontan, dan tanpa perencanaan. Perjuangan seorang diri (Ibu
Nurlaila), secara kolektif (Komunitas Air Mata Guru), dan demonstrasi
ke jalan (di Madiun, Nganjuk, Surabaya, Purbalingga, NTT, Papua,
Bandarlampung, Padang, dan Kampar) bisa jadi hanya akan menghasilkan
short-term effects, dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Organisasi profesi guru merupakan conditio sin aqua non. UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 41 menegaskan bahwa
(1) Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen;
(2) Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat; (3) Guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi.

Dengan demikian tidak ada alasan bagi guru untuk menyampaikan
aspirasinya terhadap berbagai permasalahan pendidikan kepada partai
politik atau lembaga lainnya. Sebab, organisasi profesi guru itu
sendiri punya kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan kode etik
guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan
profesi kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi
guru, dan memajukan pendidikan nasional (Pasal 42).

Masalahnya, bagaimana guru menghimpun kekuatan mereka sendiri yang
selama ini masih tercerai-berai oleh beragam persoalan.

Pertama, masih terdapatnya "kastanisasi" (guru swasta/negeri, guru
tetap/tak tetap, guru bantu, guru kontrak). Kedua, belum terdapatnya
kesamaan visi di kalangan guru. Ketiga, belum adanya kesadaran
kolektif (collective conscience) di kalangan guru.

Kesadaran kolektif oleh Paulo Freire ditafsirkan sebagai proses di
mana manusia berpartisipasi secara kritis dalam aksi perubahan
(Politik Pendidikan, 1999 : 183). Kesadaran bukan sekadar refleksi
terhadap realitas, tetapi merupakan proses penyadaran yang terus
berlanjut hingga asumsi baru tercipta.

Menimbang berbagai masalah yang mendera nasib guru dan dunia
pendidikan sebagaimana terurai di atas, pembentukan organisasi profesi
guru tak dapat ditunda lagi!

Cucuran air mata guru meski mengundang simpati, tak akan menyelesaikan
permasalahan pendidikan yang begitu kompleks.

Justru dunia pendidikan patut menangis jika guru tidak mampu membentuk
sendiri organisasi profesinya!

Bonaventura Suprapto Dosen Unika Darma Cendika Surabaya



Kirim email ke