Oleh N Hassan Wirajuda http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/05/opini/3574812.htm =====================
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani di Bali, 27 April 2007, menarik perdebatan publik yang cukup kontroversial. Dalam berdemokrasi, itu adalah hal lumrah. Yang mengecewakan adalah perdebatan sering emosional, tidak didasarkan informasi memadai. Dibanding perjanjian ekstradisi lain, perjanjian ekstradisi ini terkesan istimewa karena faktor Singapura. Lebih dari 30 tahun Indonesia berharap memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ekstradisi RI-Singapura telah dijadikan tumpuan penegakan hukum di Indonesia guna menyeret pelaku tindak pidana ekonomi dan korupsi yang melarikan diri dan membawa lari hasil kejahatannya ke Singapura. Namun, harapan itu adalah berlebihan, karena kunci keberhasilan penegakan hukum sebenarnya di tangan Indonesia sendiri. Seperti mutual legal assistance (MLA) dan konvensi PBB tentang antikorupsi, perjanjian ekstradisi hanya pelengkap yang dapat digunakan untuk mengembalikan para tersangka (terpidana) dan hasil kejahatannya ke Indonesia. Memadai? Dilihat dari proses negosiasi, perjanjian ekstradisi dilakukan oleh tim interdepartemen, melibatkan pejabat senior berbagai departemen terkait, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman memadai di bidangnya. Masalahnya, apakah hasil karya mereka juga memadai? Takaran yang seharusnya digunakan adalah UU Ekstradisi No I/1979. UU itu mengamanatkan hal-hal yang secara minimal harus dimuat dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara lain. Juga, perjanjian ekstradisi yang pernah dimiliki Indonesia sebelumnya, serta model perjanjian ekstradisi PBB yang biasa digunakan sebagai acuan oleh berbagai negara. Berdasar acuan itu, tidak ada yang salah dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Cercaan pada perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya tidak bermanfaat. Menilai perjanjian hanya memuat ketentuan pengembalian orang, bukan harta, agak menjerumuskan karena selain sejumlah acuan yang sudah disebutkan, tidak satu pun yang mewajibkan bahwa setiap perjanjian ekstradisi harus memuat pengembalian harta. Pengembalian harta merupakan bagian dari proses penghukuman terhadap tersangka (terpidana) yang dikembalikan. Dalam praktik, pengembalian tersangka (terpidana) sekaligus membawa akibat pada pengembalian harta. Misalnya, kasus ekstradisi Hendra Rahardja dari Australia. Atau bisa terjadi sebaliknya. Melalui proses hukum di negara lain, harta hasil korupsi bisa dikembalikan tanpa ada perjanjian ekstradisi. Dalam hal ini bisa dilihat pada kasus H Taher/ Kartika melalui gugatan di pengadilan Singapura. Pesimisme terhadap manfaat perjanjian ekstradisi disebabkan kecenderungan melihat perjanjian itu pada daya laku retroaktif, yakni 15 tahun ke belakang sejak diratifikasi, bukan manfaat ke depan. Sejak diberlakukan, perjanjian ekstradisi akan memberi efek jera (deterrence) bagi pelaku tindak pidana untuk menggunakan Singapura sebagai safe heaven, tidak hanya bagi orang tetapi juga harta curiannya. Pada dasarnya, implementasi perjanjian ekstradisi merupakan bagian proses hukum, bukan proses politik sehingga pengajuan usul pemulangan dari pihak Indonesia juga dilakukan Departemen Hukum dan HAM. Di pihak Singapura, pengajuan itu akan dinilai secara hukum oleh pengadilan setempat. Ketentuan seperti ini biasa tercantum dalam perjanjian ekstradisi lainnya. Mereka yang melarikan diri pasti akan menggunakan segala upaya agar tidak dikembalikan. Namun, jika klaim pengembalian itu mempunyai dasar hukum kuat, perjanjian ekstradisi memperbesar peluang pengembalian, dibanding dengan tidak adanya perjanjian sama sekali. Karena itu, perlu ditekankan, pentingnya menyelesaikan pekerjaan rumah sendiri. Dalam arti, aparatur penegak hukum kita perlu menyiapkan berkas perkara sebaik-baiknya sehingga setiap kasus permintaan ekstradisi yang akan diajukan dapat lulus tes kelaikan oleh pengadilan asing. Retorika saja tidak cukup, sebab seperti pada setiap proses hukum yang jujur, akhirnya alat pembuktianlah yang menentukan. Tak berdasar Kekhawatiran bahwa perjanjian ekstradisi akhirnya tidak mampu menjangkau pelaku tindak pidana karena saat permintaan ekstradisi diajukan nantimereka sudah berganti kewarganegaraan atau melarikan diri ke negara ketigatidak cukup berdasar. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura jelas mencantumkan, status kewarganegaraan yang menjadi pertimbangan permintaan ekstradisi, dihitung saat tindak pidana itu terjadi. Mereka boleh berganti kewarganegaraan Singapura, tetapi masih tetap dapat dijangkau. Dengan kerja sama internasional, melalui MLA dan konvensi PBB tentang antikorupsi, ruang gerak buron kian sempit. Untuk melarikan diri ke China pun kian sulit apalagi tak lama lagi, kita optimistis, akan disepakati perjanjian ekstradisi dengan China. Untuk negara-negara ASEAN, perjanjian ekstradisi Indonesia- Singapura akan memicu negosiasi dan penandatanganan perjanjian ekstradisi ASEAN. Ini merupakan bagian konsep ASEAN Security Community, yang di dalamnya memuat kesepakatan mengembangkan norma hukum yang sama. Ingar-bingar ekstradisi tidak perlu terjadi jika kita tertib menakar perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dengan menggunakan acuan yang ada, yaitu UU Perjanjian Ekstradisi, UU Hubungan Luar Negeri, UU Perjanjian Internasional, serta berbagai konvensi internasional, yang menjadi acuan banyak negara di mana Indonesia menjadi negara pihak. N Hassan Wirajuda Menteri Luar Negeri RI
