dan UU tsb dibuat oleh anggota-anggota DPR (baca: dibuat oleh wakil-wakil parpol).
Isi UU ini pernah ditayangkan satu stasion TV terkait berita poll ttg mayoritas rakyat di DKI yang ingin calon independen. Jangan mimpi, DPRD bukan dewan perwakilan rakyat di daerah :-( Salam --- In [email protected], "walsuparmo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salam, > Kok masyarakat atau publik Indonesia tidak KAPOK2 jika memilih > wakilnya lewat PARTAI. Sudah terbukti ber-kali2 bahwa orang masuk > partai hanya untuk mencari KEDUDUKAN saja.Dan hasilnya sangat > mengecewakan. Makin menggila lagi jika ada partai yang mengusulkan > calon seperti Rano Karno,Oneng, Omas, Matsolar,Mandra dsb.Sadarlah > dan pilihlah calon ALTERNATIF dan INDEPENDEN. > Wasalam, > Wal Suparmo
