PPAN Harus Menyelesaikan Konflik Agraria
  Siaran Pers PBHI: 034/SP-PBHI/VI/2007
   
  Pada bulan Oktober 2006, BPN mengintrodusir Program Pembaruan Agraria 
Nasional (PPAN) sebagai solusi mengatasi kemiskinan dengan cara 
mendistribusikan tanah sebesar 9,25 juta hektar. Rakyat tinggal menunggu 
Peraturan Pemerintah tentang PPAN serta penyerahan lahan secara simbolik seluas 
1,5 juta hektar. 
   
  Namun, Komisi II DPR RI bersama BPN dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa 
(5/6) yang menyepakati menunda pembahasan mekanisme pembagian lahan tersebut. 
DPR beralasan hendak mempelajari terlebih dahulu Undang-undang Agraria. 
   
  PBHI amant menyayangkan peristiwa ini. Pertama. DPR masih mau mempelajari 
peraturan perundangan agraria, tetapi DPR mengesahkan Undang-Undang Penanaman 
Modal yang salha satunya berisi HGU (Hak Guna Usaha) hingga 95 tahun. Kedua. 
Berdasarkan pemantaun PBHI, sepanjang Oktober 2006 hingga sekarang, penggusuran 
atau perampasan tanah rakyat tetap  marak.
   
  Untuk itulah PBHI memandang bahwa pemerintah harus secepatnya mengambil 
langkah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah yang banyak bergejolak 
dengan melaksanakan reforma agraria. Dan jika PPAN diselenggarakan, maka 
program ini harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria –yang 
diawali dengan membebaskan semua petani yang dikriminalkan dalam konflik 
agraria dari penjara, dan penghentian kekerasan serta penggusuran yang 
dilakukan negara atau korporasi- dan pemerintah harus segera membikin rencana 
umum penggunaan tanah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 
tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki kewenangan untuk  melakukan 
kedua hal tersebut. 
   
  Pembaruan agraria (reforma agraria) adalah kewajiban HAM negara, sebagaimana 
diamanatkan Tap MPR Nomer IX Tahun 1999 tentang Pembaruan Agraria dan 
Pengelolaan Sumber Daya Alam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan 
instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi atau pemerintah 
Indonesia turut menandatanganinya seperti: 1. Kovenan Internasional tentang 
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and 
Cultural Rights). 2. WCARRD (World Conference on Agrarian Reform and Rural 
Development) tahun 1979 yang menghasilkan Peasant Charter (Piagam Tani). 3. 
ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) 
tahun 2006. 
   
  Sekretaris Jenderal PBB (dokumen A/57/356/27 August 2002), menyatakan, Komisi 
HAM PBB (Commission on Human Rights)  dalam resolusi 2000/10 tanggal 17 April 
2000 dan resolusi 2001/25 tanggal 20 April 2001 telah membentuk Special 
Rappoteur on the right to food, yang mana Special Rappoteur percaya bahwa akses 
ke tanah adalah elemen kunci yang penting untuk membasmi kelaparan di dunia. 
Special Rappoteur juga menyebutkan, reforma agraria harus secara serius 
dijadikan intrumen kebijakan untuk mengurangi kelaparan dan kemiskinan. Reforma 
agraria juga akan mendorong transformasi yang sesungguhnya dan perubahan 
redistribusi yang bukan hanya tanah, tetapi juga meliputi elemen-elemen penting 
yang mengakibatkan reforma agraria dapat berjalan, termasuk akses kepada air, 
kredit, transport, pelayanan-pelayanan tambahan dan infrastruktur lainnya.
   
  Jakarta, 07 Juni 2006
   
   
  Johnson Panjaitan
  Ketua Badan Pengurus
   
  Anatomi Konflik Agraria di Indonesia tahun 2007, Berdasarkan Advokasi 
Litigasi dan Monitoring PBHI 
   
            No.
    Definisi Sektoral
    Nama Kasus
    Lokasi
    Keterangan
        1.
    Pertambangan 
    
   Konflik sub sektor pertambangan besar akibat dikeluarkannya kontrak-    
kontrak    karya pertambangan.  
   Konflik di sub sektor pertambangan rakyat /pertambangan tanpa izin
   
     
     
     
      2.
    Kehutanan 
  a.        Akibat dikeluarkannya izin-izin HPH
  b.       HTI PT. Perhutani
  c.        Akibat penetapan hutan sebagai kawasan lindung
  d.       Pengambilan tanah-tanah hutan di wilayah adat
   
   
   
   
   
     
  Kasus Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten
     
  Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten 
     
  23 Mei 2007. Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Handphone ke 
Lurah Kamirudin dan Haji Ali agar 5 orang yaitu  Sdr. Jarsani (40 th), Sdr. 
Barna (19 th), Sdr. Edi (38 th), Sdr. Herman (20 th), dan Sdr. Tisna (37 th) 
menghadap Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dengan diantar oleh Haji 
Ali, warga datang. 5 orang Warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan 
Kejaksaan. Oleh Kejaksaan, kepada Haji Ali dan 5 warga tersebut yaitu Sdr. 
Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa 
kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ke 5 warga 
tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai saat ini tidak 
ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap 
keluraga maupun pihak desa. Dan pada 4 November 2006 lalu, petugas TNUK 
menembak warga bernama Komar hingga tewas dengan tuduhan merusak tanaman. 
       
  3.
     
  Perkebunan Besar 
    
   Izin HGU bagi perkebunan besar  
   PIR BUN (contract farming)  
   Akibat nasionalisasi perkebunan yang tidak tuntas  
   Pengambilan tanah-tanah adat untuk perkebunan besar
   
     
  Kasus Banyuwangi
     
  PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Malangsari Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi 
Jawa Timur 
     
  15 Maret 2007, sekitar jam 06.00 WIB, ada konvoi Brimob dan preman perkebunan 
dengan menggunakan buser dan kendaraan lain masuk ke barak tempat warga 
berkumpul. Sebagian menggunakan seragam anti huru-hara dan ada pula yang 
berpakian preman. Proses penggeledahan tidak disertai surat penggeledahan. 
Mereka mencari 8 orang yang beberapa hari lalu dipanggil kepolisian. Mengetahui 
kedepalan orang yang dicari tidak ada di tempat, aparat dan preman perkebunan 
memanggil 15 orang dengan asal tunjuk untuk ikut ke Polres Banyuwangi untuk 
dimintai keterangan. Dalam proses penangkapan, Polisi tidak menunjukkan surat 
penangkapan. Nama-nama yang ditangkap; Pak Mul, Sabar, Holim,Sunar, Bisri, Uut, 
Yanto, Kesi, Pak Atin, Pak Sanusi, Sarno, Iwan, Adi, Rojab, Sugianto.  
   
  Jam 10.40 WIB, ada penambahan jumlah petani yang ditangkap, yaitu :
  Marbusar ditangkap sekitar jam 04.00 WIB, Sugiono ditangkap sekitar jam 09.00 
WIB. Jadi total petani yang ditangkap sebanyak 17 orang.
  Ketika dikroscek ke Polres Banyuwangi terkait petani-petani yang ditangkap 
pada jam 09.30 WIB. Ternyata para petani yang ditangkap tidak ada di Polres, 
disinyalir para petani tersebut dibawa ke pabrik milik PTPN XII. 
      Penyerangan PAM Swakarsa PT Arara Abadi (911) 
    Desa Garut,
Riau. Utamanya warga pedalaman suku Sakai, Talang Mamak, Petalangan dsb.
    Tanggal 13-14 Februari 2007, Pam Swakarsa PT. AA (911) dari berbagai 
tempat, disentralisasikan di BF 7 tepatnya dicamp perusahaan. Rabu,  14 
Februari 2007 pukul 15.00 mereka merengsek masuk ke lahan masyarakat di desa 
Bukit Kramat (BF 4) Minas Asal kabupaten Siak, dan kurang lebih pukul 16.00 WIB 
diperkirakan 50 orang Pam Swakarsa yang
dilengkapi dengan anjing Herder, Tameng, Pentungan, serta tabung Gas Air mata - 
didampingi oleh seseorang berpakaian preman dan memanggul senjata laras panjang 
- tersebut mengambil alih (melakukan pengusiran) terhadap rakyat yang sedang 
berkebun sawit.
      Kekerasan terhadap Perempuan Suku Sakai Riau
    Dusun Suluk Bongkol, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Prop. 
Riau 
    Hari Jumat, 13 April 2007, pukul 12.15 WIB saat masyarakat Suku Sakai 
berangkat ke Mesjid untuk sholat Jumat, 3 (tiga) orang berpakaian setengah PDL 
(Pakaian Dinas Lapangan) 911 dan bersebo (tutup kepala) mendatangi rumah Bpk. 
Bongku (Koord. Dusun Komite Perjuangan pembebasan Tanah Rakyat Riau – KP2TR2 
Suluk Bongkal). Dua orang di antaranya menurunkan bendera KP2TR2 lalu 
membakarnya.
   
  Di dalam rumah Bpk. Bongku hanya tinggal istrinya 
  seorang diri, Ibu Juli. Karena heran dengan tindakan tiga orang petugas 
keamanan 911 tersebut, Ibu Juli langsung menanyakan nama para pelaku pembakar 
bendera KP2TR2 dan atas alasan apa melakukan tindakan tersebut. Saat itulah 
salah satu dari ketiga orang petugas 911 berucap "Mau tahu nama kami?" dengan 
serta merta menendang perut dan memukul ulu hati Ibu Juli. Pelaku kekerasan ini 
tidak diketahui namanya, yang jelas, ia bukanlah yang melakukan pembakaran 
terhadap bendera KP2TR2. Seusai melakukan tindak kekerasan, ketiganya langsung 
melarikan diri. Ditengarai, mereka menuju pos penjagaan 911 yang berada di 
bibir dusun. 
      Penangkapan petani Jampang 
    Kec. Jampang Kab. Sukabumi Jawa Barat 
    Pada 23 Februari 2007, masyarakat petani Jampang Sukabumi mengalami teror, 
serta penangkapan oleh aparat kepolisian. 35 keluarga yang tinggal di Kampung 
Cibunut, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi Jawa Barat mengalami 
teror yang dilancarkan pihak perkebunan, -PT Tugu Cimenteng- dan petugas 
kepolisian. Para aparat ini mengintimidasi agar seluruh warga segera 
menandatangani pernyataan bersedia keluar dari lokasi tempat tinggalnya. Teror 
pengusiran ini sebagai dampak atas rencana akan diperpanjangnya Hak Guna Usaha 
(HGU) PT Tugu Cimenteng. Alhasil, seorang petani yang juga aktifis Serikat 
Petani Jampang, Soman (35) ditangkap aparat dan ditahan di Polres Sukabumi 
dengan tuduhan merusak aset, menguasai dan menduduki lahan perkebunan tanpa 
ijin yang sah. Selain itu, kepolisian juga mengeluarkan Daftar Pencarian Orang 
(DPO) sejumlah empat orang. Akibatnya, tidak sedikit warga yang terpaksa harus 
mengungsi/bersembunyi di hutan. 
      Kekerasan terhadap perjuangan kaum tani di Simalungun
    Nagori Mariah, Kec. Huta Bayu Raja, Kab. Simalungun, Sumut 
    19 April 2007. Para petani yang menduduki lahan berdasarkan instruksi 
bupati ternyata masih mendapati tindakan represif dari aparat kepolisian. 
Tindak represif aparat kepolisian ini juga diiringi kekerasan yang dilakukan 
oleh preman perkebunan yang disewa oleh seorang pengusaha bernama Helarius 
Gultom dan Manat Gultom. Kekerasan itu berlangsung setelah para petani 
bersikeras tidak mau meninggalkan lahan. Akibat peristiwa ini, 20 petani 
mengalami luka-luka, dan sedikitnya 16 orang petani laki-laki serta 2 orang 
petani perempuan ditahan di Mapolres Simalungun. 
      4.
    Fasilitas Umum
    
   Mengacu Perpres no. 36/05   
   Akibat nasionalisasi beberapa fasilitas umum yang menghasilkan konflik
   
    Bentrok Petani Rumpin vs TNI AU 
    Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab. Bogor Jawa Barat 
    Sejak September 2006, TNI AU mematok dan mengeruk tanah dengan alat-alat 
berat, serta mendirikan tenda. Sedianya lahan yang sebelumnya dikuasai warga 
tersebut akan dibangun TNI AU untuk water training. Pada akhir tahun 2006, 
warga marah karena tanah mereka diambil paksa. Pertengahan Januari 2007, 
sekitar 500 warga melakukan unjuk rasa di lokasi proyek. Hal ini ditanggapi TNI 
dengan mengerahkan 200-an anggota Paskhas. Bentrokan pun terjadi. Tiga warga 
terluka, salah satunya terkena peluru hampa aparat. 
      Kasus Pasuruan Jawa Timur
    Desa Alas Tlogo Pasuruan Jawa Timur
    30 Mei 2007. Lima orang tewas dan tujuh lainnya luka terkena tembakan dalam 
bentrokan antara ratusan warga dan belasan anggota pasukan marinir. Kelima 
korban itu merupakan tumbal dari sengketan tanah ratusan ha antara warga dengan 
TNI AL. Tanah yang dikuasai 256 keluarga itu dipersengketakan sejak 1962 ketika 
tiba-tiba tanah warga dikuasai TNI AL untuk Proyek Pemukiman Angkatan Laut 
(Prokimal). 
      5.
    Industri 
    
   Penetapan kawasan Ekonomi terpadu (KAPET)  
   Industri pariwisata  
   Industri perumahan mewah/real estate  
   Pembangunan pabrik-pabrik
   
     
     
     
      6.
    Kelautan 
    
   Penetapan suatu wilayah laut masyarakat adat sebagai kawasan lindung.  
   Akibat penetapan tapal batas/teritori antar negara dan daerah.  
   Konflik  wilayah tangkapan ikan nelayan
   
     
     
     
      7.
    Pertanian 
    
   Akibat dari pengoperasian corporate farming (catatan: berkaitan dengan 
sektor Perkebunan khususnya mengenai kasus transgenik)  
   Alih fungsi/konversi lahan pertanian
   
    Penangkapan petani Mamuju 
    Salulebo Kec. Topoyo Kab. Mamuju Sulawesi Barat 
    Terjadi bentrokan fisik pada hari Kamis 08 Februari 2007. Masyarakat 
Salulebo mempertahankan tanah dari upaya pengukuran pihak Tuan Tanah. Bentrokan 
tersebut menewaskan seorang milisi yang disewa oleh pihak Tuan Tanah.
   
  Hingga informasi ini disampaiakan, aparat kepolisian yang dilengkapi dengan 1 
SSK Brimob Mamuju telah menangkap secara paksa beberapa
petani yang dianggap sebagai aktor di balik bentrokan 08 Februari 2007 lalu. 
Diantaranya adalah Aco Mulyadi (36 th) Ketua Fommtab, Umar (35 th), Asri (54 
th) dan Rasma (61 th). 
      8.
    Pesisir 
    
   Pengusiran nelayan untuk kepentingan lain  
   Akibat reklamasi pantai  
   Konflik kelola antara nelayan kecil dengan masuknya trawl.  
   Konflik kelola antara nelayan dengan pariwisata  
   Akibat konservasi   
   Pertambakan tradisional dengan tambak besar  
   Akibat konflik antara petani pesisir dengan industri pariwisata  
   Konflik antara petambak garam dengan investor     
   
     
     
     
      9.
    Transmigrasi 
    
   Penetapan satu wilayah untuk penempatan transmigran.  
   Pengambilalihan lahan transmigran untuk kepentingan lain (perkebunan).  
   Penempatan kawasan transmigran di wilayah tidak layak huni. Contoh: lokasi 
banjir, kondisi tanah asin, dll.
   
     
     
     
      10.
    Sumber Daya Air 
    
   Akibat konsesi penguasaan sumber daya air  
   Akibat privatisasi sumber daya air   
   Akibat sedimentasi tanah.
   
     
     
     
      11.
    Perkotaan/Urban Conflict 
  a.        Akibat penggunaan tanah-tanah terlantar baik milik swasta maupun 
pemerintah oleh masyarakat (kaitannya dengan pembatasan pemilikan tanah di 
perkotaan) 
  b.      Akibat penetapan penggunaan suatu kawasan/rencana tata ruang dan 
wilayah (kasus bantaran sungai dan rel kereta)
   
     
  Konflik antara Posko Banjir dengan Pihak Kepolisian 
     
  ITC CEMPAKA MAS, Jakarta 
     
  7 Februari 2007, jam10:00 WIB pihak keamanan yang terdiri dari Polda Metro 
Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih yang dibantu oleh aparat 
Trantib setempat, menginstruksikan kepada pengungsi yang berada di sekitar 
Perempatan Coco-Cola untuk segera meninggalkan tempat pengungsian untuk di 
pindahkan ketempat yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian daerah. Namun 
tempat pengungsian yang ditentukan oleh aparat kepolisian tersebut letaknya 
sangat jauh dari wilayah korban, yaitu di sekitar wilayah Jendral Urip 
Soemoharjo, Jatinegara, tepatnya di Polres Jakarta Timur.
      Penggusuran PKL di kawasan terminal Senen 
    Jakarta 
    Ratusan pedagang kaki lima yang menggelar lapaknyadi daerah Terminal Senen 
hingga sepanjang Blok I-VI Pasar Senen mendapat informasi untuk segera 
meninggalkan kawasan tersebut demi kelancaran lalu lintas bertepatan dengan 
mulai beroperasinya bus way Koridor V pada tanggal 27 Januari 2007
       
    Kasus Meruya
    Meruya Selatan, Jakarta Barat
    Pada akhir bulan April, masyarakat Meruya Selatan dikagetkan dengan isu 
akan dieksekusi tanah Meruya Selatan pada tanggal 21 Mei 2007 oleh Pengadilan 
Negeri Jakarta Barat. Kasus ini dipicu oleh kepemilikan ganda bukti kepemilikan 
tanah, antara warga dengan PT Portanigra. 

   
  Kantor Pusat PBHI
  Perkantoran Mitra Matraman A2/18
  Jl. Matraman Raya 148
  Jakarta Timur 148
  Tel. (021)859 18064
  Fax. (021)859 18065
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Web: http//www.pbhi.or.id
   

       
---------------------------------
 Yahoo! Answers - Get better answers from someone who knows. Tryit now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke