PPAN Harus Menyelesaikan Konflik Agraria
Siaran Pers PBHI: 034/SP-PBHI/VI/2007
Pada bulan Oktober 2006, BPN mengintrodusir Program Pembaruan Agraria
Nasional (PPAN) sebagai solusi mengatasi kemiskinan dengan cara
mendistribusikan tanah sebesar 9,25 juta hektar. Rakyat tinggal menunggu
Peraturan Pemerintah tentang PPAN serta penyerahan lahan secara simbolik seluas
1,5 juta hektar.
Namun, Komisi II DPR RI bersama BPN dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa
(5/6) yang menyepakati menunda pembahasan mekanisme pembagian lahan tersebut.
DPR beralasan hendak mempelajari terlebih dahulu Undang-undang Agraria.
PBHI amant menyayangkan peristiwa ini. Pertama. DPR masih mau mempelajari
peraturan perundangan agraria, tetapi DPR mengesahkan Undang-Undang Penanaman
Modal yang salha satunya berisi HGU (Hak Guna Usaha) hingga 95 tahun. Kedua.
Berdasarkan pemantaun PBHI, sepanjang Oktober 2006 hingga sekarang, penggusuran
atau perampasan tanah rakyat tetap marak.
Untuk itulah PBHI memandang bahwa pemerintah harus secepatnya mengambil
langkah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah yang banyak bergejolak
dengan melaksanakan reforma agraria. Dan jika PPAN diselenggarakan, maka
program ini harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria yang
diawali dengan membebaskan semua petani yang dikriminalkan dalam konflik
agraria dari penjara, dan penghentian kekerasan serta penggusuran yang
dilakukan negara atau korporasi- dan pemerintah harus segera membikin rencana
umum penggunaan tanah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan
kedua hal tersebut.
Pembaruan agraria (reforma agraria) adalah kewajiban HAM negara, sebagaimana
diamanatkan Tap MPR Nomer IX Tahun 1999 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan
instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi atau pemerintah
Indonesia turut menandatanganinya seperti: 1. Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights). 2. WCARRD (World Conference on Agrarian Reform and Rural
Development) tahun 1979 yang menghasilkan Peasant Charter (Piagam Tani). 3.
ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development)
tahun 2006.
Sekretaris Jenderal PBB (dokumen A/57/356/27 August 2002), menyatakan, Komisi
HAM PBB (Commission on Human Rights) dalam resolusi 2000/10 tanggal 17 April
2000 dan resolusi 2001/25 tanggal 20 April 2001 telah membentuk Special
Rappoteur on the right to food, yang mana Special Rappoteur percaya bahwa akses
ke tanah adalah elemen kunci yang penting untuk membasmi kelaparan di dunia.
Special Rappoteur juga menyebutkan, reforma agraria harus secara serius
dijadikan intrumen kebijakan untuk mengurangi kelaparan dan kemiskinan. Reforma
agraria juga akan mendorong transformasi yang sesungguhnya dan perubahan
redistribusi yang bukan hanya tanah, tetapi juga meliputi elemen-elemen penting
yang mengakibatkan reforma agraria dapat berjalan, termasuk akses kepada air,
kredit, transport, pelayanan-pelayanan tambahan dan infrastruktur lainnya.
Jakarta, 07 Juni 2006
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus
Anatomi Konflik Agraria di Indonesia tahun 2007, Berdasarkan Advokasi
Litigasi dan Monitoring PBHI
No.
Definisi Sektoral
Nama Kasus
Lokasi
Keterangan
1.
Pertambangan
Konflik sub sektor pertambangan besar akibat dikeluarkannya kontrak-
kontrak karya pertambangan.
Konflik di sub sektor pertambangan rakyat /pertambangan tanpa izin
2.
Kehutanan
a. Akibat dikeluarkannya izin-izin HPH
b. HTI PT. Perhutani
c. Akibat penetapan hutan sebagai kawasan lindung
d. Pengambilan tanah-tanah hutan di wilayah adat
Kasus Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten
23 Mei 2007. Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Handphone ke
Lurah Kamirudin dan Haji Ali agar 5 orang yaitu Sdr. Jarsani (40 th), Sdr.
Barna (19 th), Sdr. Edi (38 th), Sdr. Herman (20 th), dan Sdr. Tisna (37 th)
menghadap Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dengan diantar oleh Haji
Ali, warga datang. 5 orang Warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan
Kejaksaan. Oleh Kejaksaan, kepada Haji Ali dan 5 warga tersebut yaitu Sdr.
Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa
kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ke 5 warga
tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai saat ini tidak
ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap
keluraga maupun pihak desa. Dan pada 4 November 2006 lalu, petugas TNUK
menembak warga bernama Komar hingga tewas dengan tuduhan merusak tanaman.
3.
Perkebunan Besar
Izin HGU bagi perkebunan besar
PIR BUN (contract farming)
Akibat nasionalisasi perkebunan yang tidak tuntas
Pengambilan tanah-tanah adat untuk perkebunan besar
Kasus Banyuwangi
PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Malangsari Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi
Jawa Timur
15 Maret 2007, sekitar jam 06.00 WIB, ada konvoi Brimob dan preman perkebunan
dengan menggunakan buser dan kendaraan lain masuk ke barak tempat warga
berkumpul. Sebagian menggunakan seragam anti huru-hara dan ada pula yang
berpakian preman. Proses penggeledahan tidak disertai surat penggeledahan.
Mereka mencari 8 orang yang beberapa hari lalu dipanggil kepolisian. Mengetahui
kedepalan orang yang dicari tidak ada di tempat, aparat dan preman perkebunan
memanggil 15 orang dengan asal tunjuk untuk ikut ke Polres Banyuwangi untuk
dimintai keterangan. Dalam proses penangkapan, Polisi tidak menunjukkan surat
penangkapan. Nama-nama yang ditangkap; Pak Mul, Sabar, Holim,Sunar, Bisri, Uut,
Yanto, Kesi, Pak Atin, Pak Sanusi, Sarno, Iwan, Adi, Rojab, Sugianto.
Jam 10.40 WIB, ada penambahan jumlah petani yang ditangkap, yaitu :
Marbusar ditangkap sekitar jam 04.00 WIB, Sugiono ditangkap sekitar jam 09.00
WIB. Jadi total petani yang ditangkap sebanyak 17 orang.
Ketika dikroscek ke Polres Banyuwangi terkait petani-petani yang ditangkap
pada jam 09.30 WIB. Ternyata para petani yang ditangkap tidak ada di Polres,
disinyalir para petani tersebut dibawa ke pabrik milik PTPN XII.
Penyerangan PAM Swakarsa PT Arara Abadi (911)
Desa Garut,
Riau. Utamanya warga pedalaman suku Sakai, Talang Mamak, Petalangan dsb.
Tanggal 13-14 Februari 2007, Pam Swakarsa PT. AA (911) dari berbagai
tempat, disentralisasikan di BF 7 tepatnya dicamp perusahaan. Rabu, 14
Februari 2007 pukul 15.00 mereka merengsek masuk ke lahan masyarakat di desa
Bukit Kramat (BF 4) Minas Asal kabupaten Siak, dan kurang lebih pukul 16.00 WIB
diperkirakan 50 orang Pam Swakarsa yang
dilengkapi dengan anjing Herder, Tameng, Pentungan, serta tabung Gas Air mata -
didampingi oleh seseorang berpakaian preman dan memanggul senjata laras panjang
- tersebut mengambil alih (melakukan pengusiran) terhadap rakyat yang sedang
berkebun sawit.
Kekerasan terhadap Perempuan Suku Sakai Riau
Dusun Suluk Bongkol, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Prop.
Riau
Hari Jumat, 13 April 2007, pukul 12.15 WIB saat masyarakat Suku Sakai
berangkat ke Mesjid untuk sholat Jumat, 3 (tiga) orang berpakaian setengah PDL
(Pakaian Dinas Lapangan) 911 dan bersebo (tutup kepala) mendatangi rumah Bpk.
Bongku (Koord. Dusun Komite Perjuangan pembebasan Tanah Rakyat Riau KP2TR2
Suluk Bongkal). Dua orang di antaranya menurunkan bendera KP2TR2 lalu
membakarnya.
Di dalam rumah Bpk. Bongku hanya tinggal istrinya
seorang diri, Ibu Juli. Karena heran dengan tindakan tiga orang petugas
keamanan 911 tersebut, Ibu Juli langsung menanyakan nama para pelaku pembakar
bendera KP2TR2 dan atas alasan apa melakukan tindakan tersebut. Saat itulah
salah satu dari ketiga orang petugas 911 berucap "Mau tahu nama kami?" dengan
serta merta menendang perut dan memukul ulu hati Ibu Juli. Pelaku kekerasan ini
tidak diketahui namanya, yang jelas, ia bukanlah yang melakukan pembakaran
terhadap bendera KP2TR2. Seusai melakukan tindak kekerasan, ketiganya langsung
melarikan diri. Ditengarai, mereka menuju pos penjagaan 911 yang berada di
bibir dusun.
Penangkapan petani Jampang
Kec. Jampang Kab. Sukabumi Jawa Barat
Pada 23 Februari 2007, masyarakat petani Jampang Sukabumi mengalami teror,
serta penangkapan oleh aparat kepolisian. 35 keluarga yang tinggal di Kampung
Cibunut, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi Jawa Barat mengalami
teror yang dilancarkan pihak perkebunan, -PT Tugu Cimenteng- dan petugas
kepolisian. Para aparat ini mengintimidasi agar seluruh warga segera
menandatangani pernyataan bersedia keluar dari lokasi tempat tinggalnya. Teror
pengusiran ini sebagai dampak atas rencana akan diperpanjangnya Hak Guna Usaha
(HGU) PT Tugu Cimenteng. Alhasil, seorang petani yang juga aktifis Serikat
Petani Jampang, Soman (35) ditangkap aparat dan ditahan di Polres Sukabumi
dengan tuduhan merusak aset, menguasai dan menduduki lahan perkebunan tanpa
ijin yang sah. Selain itu, kepolisian juga mengeluarkan Daftar Pencarian Orang
(DPO) sejumlah empat orang. Akibatnya, tidak sedikit warga yang terpaksa harus
mengungsi/bersembunyi di hutan.
Kekerasan terhadap perjuangan kaum tani di Simalungun
Nagori Mariah, Kec. Huta Bayu Raja, Kab. Simalungun, Sumut
19 April 2007. Para petani yang menduduki lahan berdasarkan instruksi
bupati ternyata masih mendapati tindakan represif dari aparat kepolisian.
Tindak represif aparat kepolisian ini juga diiringi kekerasan yang dilakukan
oleh preman perkebunan yang disewa oleh seorang pengusaha bernama Helarius
Gultom dan Manat Gultom. Kekerasan itu berlangsung setelah para petani
bersikeras tidak mau meninggalkan lahan. Akibat peristiwa ini, 20 petani
mengalami luka-luka, dan sedikitnya 16 orang petani laki-laki serta 2 orang
petani perempuan ditahan di Mapolres Simalungun.
4.
Fasilitas Umum
Mengacu Perpres no. 36/05
Akibat nasionalisasi beberapa fasilitas umum yang menghasilkan konflik
Bentrok Petani Rumpin vs TNI AU
Desa Sukamulya, Kec. Rumpin, Kab. Bogor Jawa Barat
Sejak September 2006, TNI AU mematok dan mengeruk tanah dengan alat-alat
berat, serta mendirikan tenda. Sedianya lahan yang sebelumnya dikuasai warga
tersebut akan dibangun TNI AU untuk water training. Pada akhir tahun 2006,
warga marah karena tanah mereka diambil paksa. Pertengahan Januari 2007,
sekitar 500 warga melakukan unjuk rasa di lokasi proyek. Hal ini ditanggapi TNI
dengan mengerahkan 200-an anggota Paskhas. Bentrokan pun terjadi. Tiga warga
terluka, salah satunya terkena peluru hampa aparat.
Kasus Pasuruan Jawa Timur
Desa Alas Tlogo Pasuruan Jawa Timur
30 Mei 2007. Lima orang tewas dan tujuh lainnya luka terkena tembakan dalam
bentrokan antara ratusan warga dan belasan anggota pasukan marinir. Kelima
korban itu merupakan tumbal dari sengketan tanah ratusan ha antara warga dengan
TNI AL. Tanah yang dikuasai 256 keluarga itu dipersengketakan sejak 1962 ketika
tiba-tiba tanah warga dikuasai TNI AL untuk Proyek Pemukiman Angkatan Laut
(Prokimal).
5.
Industri
Penetapan kawasan Ekonomi terpadu (KAPET)
Industri pariwisata
Industri perumahan mewah/real estate
Pembangunan pabrik-pabrik
6.
Kelautan
Penetapan suatu wilayah laut masyarakat adat sebagai kawasan lindung.
Akibat penetapan tapal batas/teritori antar negara dan daerah.
Konflik wilayah tangkapan ikan nelayan
7.
Pertanian
Akibat dari pengoperasian corporate farming (catatan: berkaitan dengan
sektor Perkebunan khususnya mengenai kasus transgenik)
Alih fungsi/konversi lahan pertanian
Penangkapan petani Mamuju
Salulebo Kec. Topoyo Kab. Mamuju Sulawesi Barat
Terjadi bentrokan fisik pada hari Kamis 08 Februari 2007. Masyarakat
Salulebo mempertahankan tanah dari upaya pengukuran pihak Tuan Tanah. Bentrokan
tersebut menewaskan seorang milisi yang disewa oleh pihak Tuan Tanah.
Hingga informasi ini disampaiakan, aparat kepolisian yang dilengkapi dengan 1
SSK Brimob Mamuju telah menangkap secara paksa beberapa
petani yang dianggap sebagai aktor di balik bentrokan 08 Februari 2007 lalu.
Diantaranya adalah Aco Mulyadi (36 th) Ketua Fommtab, Umar (35 th), Asri (54
th) dan Rasma (61 th).
8.
Pesisir
Pengusiran nelayan untuk kepentingan lain
Akibat reklamasi pantai
Konflik kelola antara nelayan kecil dengan masuknya trawl.
Konflik kelola antara nelayan dengan pariwisata
Akibat konservasi
Pertambakan tradisional dengan tambak besar
Akibat konflik antara petani pesisir dengan industri pariwisata
Konflik antara petambak garam dengan investor
9.
Transmigrasi
Penetapan satu wilayah untuk penempatan transmigran.
Pengambilalihan lahan transmigran untuk kepentingan lain (perkebunan).
Penempatan kawasan transmigran di wilayah tidak layak huni. Contoh: lokasi
banjir, kondisi tanah asin, dll.
10.
Sumber Daya Air
Akibat konsesi penguasaan sumber daya air
Akibat privatisasi sumber daya air
Akibat sedimentasi tanah.
11.
Perkotaan/Urban Conflict
a. Akibat penggunaan tanah-tanah terlantar baik milik swasta maupun
pemerintah oleh masyarakat (kaitannya dengan pembatasan pemilikan tanah di
perkotaan)
b. Akibat penetapan penggunaan suatu kawasan/rencana tata ruang dan
wilayah (kasus bantaran sungai dan rel kereta)
Konflik antara Posko Banjir dengan Pihak Kepolisian
ITC CEMPAKA MAS, Jakarta
7 Februari 2007, jam10:00 WIB pihak keamanan yang terdiri dari Polda Metro
Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih yang dibantu oleh aparat
Trantib setempat, menginstruksikan kepada pengungsi yang berada di sekitar
Perempatan Coco-Cola untuk segera meninggalkan tempat pengungsian untuk di
pindahkan ketempat yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian daerah. Namun
tempat pengungsian yang ditentukan oleh aparat kepolisian tersebut letaknya
sangat jauh dari wilayah korban, yaitu di sekitar wilayah Jendral Urip
Soemoharjo, Jatinegara, tepatnya di Polres Jakarta Timur.
Penggusuran PKL di kawasan terminal Senen
Jakarta
Ratusan pedagang kaki lima yang menggelar lapaknyadi daerah Terminal Senen
hingga sepanjang Blok I-VI Pasar Senen mendapat informasi untuk segera
meninggalkan kawasan tersebut demi kelancaran lalu lintas bertepatan dengan
mulai beroperasinya bus way Koridor V pada tanggal 27 Januari 2007
Kasus Meruya
Meruya Selatan, Jakarta Barat
Pada akhir bulan April, masyarakat Meruya Selatan dikagetkan dengan isu
akan dieksekusi tanah Meruya Selatan pada tanggal 21 Mei 2007 oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Barat. Kasus ini dipicu oleh kepemilikan ganda bukti kepemilikan
tanah, antara warga dengan PT Portanigra.
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 148
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
Yahoo! Answers - Get better answers from someone who knows. Tryit now.
[Non-text portions of this message have been removed]