http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0706/08/114801.htm
=========================

JAKARTA, JUMAT - Selama dua tahun menjabat menteri, harta kekayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati naik dua kali lipat. Pada 24
November 2004, harta kekayaan Sri Mulyani senilai Rp 2,119 miliar dan
234.844 dollar AS, sedangkan pada 28 September 2006 meningkat menjadi
Rp 4,395 miliar dan 324.023 dollar AS.

Saat pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta,
Jumat (8/6), Sri Mulyani menjelaskan kenaikan hartanya terutama karena
adanya kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada harta tidak
bergerak berupa tiga rumah yang dimilikinya. "Kenaikan nilai NJOP-nya
saja mencapai Rp500 juta," ujarnya.

Kenaikan nilai harta tidak bergerak milik Sri Mulyani dari Rp 1,271
miliar pada 2004 menjadi Rp 2,826 miliar pada 2006. Kenaikan harta Sri
Mulyani juga terjadi pada kepemilikan surat berharga dari Rp 49,6 juta
menjadi Rp 688 juta. Kepemilikan giro, tabungan dan sejenis kas
lainnya mengalami kenaikan dari Rp 491 juta menjadi Rp 573 juta.

Sedangkan harta bergerak milik Sri Mulyani berupa alat transportasi
dan lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2004 hingga 2006 senilai
Rp307,250 juta.

Fahmi Idris

Selain mengumumkan harta kekayaan Sri Mulyani, KPK juga mengumumkan
harta kekayaan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Kekayaan Fahmi Idris
juga mengalami kenaikan dari Rp 44,660 miliar dan 3,139 juta dollar AS
pada 29 April 2005 menjadi Rp 63,741 miliar dan 2,341 juta dollar AS
pada 2006.

Serupa dengan penjelasan Sri Mulyani, Fahmi mengatakan, kenaikan harta
kekayaannya terutama karena kenaikan NJOP dari harta tidak bergerak
yang dimilikinya.

Pada 2005, nilai harta tidak bergerak Fahmi Rp 18,816 miliar,
sedangkan pada 2006 menjadi Rp 36,734 miliar. Harta bergerak milik
Fahmi juga mengalami kenaikan dari Rp 2,750 miliar pada 2005 menjadi
Rp 3,913 miliar pada 2006.

Wakil Ketua KPK Sjachruddin Rasul mengatakan, menteri atau pejabat
setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang sudah
melaporkan harta kekayaannya sebanyak 14 orang. Sedangkan menteri atau
pejabat setingkat menteri yang masih harus mengumumkan perubahan
kekayaan karena pergantian posisi atau masih menduduki jabatan yang
sama selama dua tahun sebanyak 21 orang.

Rasul juga mengatakan, menteri baru yang tergabung dalam Kabinet
Indonesia Bersatu sudah melaporkan harta kekayaannya, kecuali
Menkominfo M Nuh. "Kami sudah menyurati yang bersangkutan dan katanya
dia akan segera melapor," ujarnya.

Untuk penyelenggara negara dari 105 instansi pemerintah pusat dan
lembaga negara, hingga 31 Mei 2007, tingkat kepatuhan melaporkan harta
kekayaan mencapai 68,69 persen. Dari 25.097 penyelenggara negara di
instansi pemerintah pusat dan lembaga negara yang wajib melaporkan
harta kekayaannya, baru sebanyak 17.240 penyelenggara negara yang
melapor. (Antara/Ima)



Copyright 2006 Kompas Group

Kirim email ke